DESENTRALISASI PAJAK PROPERTI DALAM IMPLEMENTASI UU NO.28 TAHUN 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PENERIMAAN PEMERINTAH

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
GOOD GOVERNANCE.
KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Otonomi Daerah.
SEJARAH DAN FILOSOFI PEMUNGUTAN PBB
SEJARAH DAN FILOSOFI PEMUNGUTAN PBB
RENCANA KERJA TAHUN 2018 BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
SEJARAH DAN FILOSOFI PEMUNGUTAN PBB
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah
PENERIMAAN PEMERINTAH
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Materi 3.
Pengelolaan PBB-P2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
PAJAK.
Pajak atas Properti Maria R.U.D. Tambunan, S.I.A, MGE
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
Materi 5.
PAJAK.
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PENERIMAAN PEMERINTAH
1 Kebijakan Bagian Pungutan Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 &
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Transcript presentasi:

DESENTRALISASI PAJAK PROPERTI DALAM IMPLEMENTASI UU NO.28 TAHUN 2009 Pelaksanaan Transisi, Tantangan & Harapan Kanwil Dit Jend Pajak Jatim 3

Mengapa Pemerintah Butuh Dana ? JER BASUKI MAWA BEA Kesejahteraan Masyarakat DANA OPTIMALISASI PAJAK melalui Ekstensifikasi & Intensifikasi untuk : Memperluas basis pajak Menambah cakupan Optimalisasi penggalian untuk mendukung otonomi daerah SDA OPTIMALISASI ASET PAJAK & RETRIBUSI LABA BUMN HIBAH dll

Kemampuan Keuangan Daerah UU No 28 Tahun 2009 (Sbg Perubahan atas UU No 34 Tahun 2000) ttg Pajak Daerah & Retribusi Daerah Bagaimana Implentasinya dapat berjalan dengan baik?

KARAKTERISTIK PAJAK PROPERTI Pengenaan Pajaknya didasarkan pada “Nilai” properti (ad valorem)yang menjadi objek pajak (pajak objektif), meliputi properti riil (immobile)dan properti personal. Penerimaan pajak digunakan untuk pelayanan sosial/pelayanan publik. Di Indonesia, pajak properti lebih bersifat self assessment dan penerimaannya hampir seluruhnya untuk Pemda.

Kajian Empiris Pengelolaan Pajak Properti di Beberapa Negara Keterangan : C=central, R=regional, L=Local Sumber : Robin Broadway, Sandra Robert, Anwar Shah, 1994, “Fiscal Federalism Dimension of Tax Reform in Developing Contries”, The World Bank, Policy Research Department, Public Economic Division, Policy Research Working Paper, p 1385.

Assignment Pajak Properti Menurut Robin, Sandra & Anwar Sumber : Robin Broadway, Sandra Robert, Anwar Shah, 1994, “Fiscal Federalism Dimension of Tax Reform in Developing Contries”, The World Bank, Policy Research Department, Public Economic Division, Policy Research Working Paper, p 1385.

Assignment Pajak Properti Menurut William Dillinger (1990) Sumber: William Dilinger,1990,”Urban Property Taxation: Lesson from Brazil”, Policy Planning and Research, Urban Development Devision, Infratructure and Urban Development Department, The World Bank.

KESIMPULAN STUDI EMPIRIS Fakta empiris dari berbagai negara menunjukkan bahwa pengelolaan pajak properti dalam prakteknya sangat beragam bentuk dan variasinya. Sekalipun dalam beberapa kasus pajak properti memenuhi kriteria sebagai pajak daerah, namun dalam perkembangannya tidak ada satu negarapun yang persis sama dalam pengelolaan administrasinya. Setiap negara memiliki aspek kelembagaan dan kepranataan yang berbeda-beda sebagai bentukan dari proses perkembangan ekonomi, kebutuhan dan struktur ekonomi, dan keadaan sosial masyarakatnya sehingga jenis dan struktur lembaga pengelolaan pajak propertinya secara alamiah akan menyesuaikan dengan proses perkembangan tersebut.

PAJAK PROPERTI (PBB & BPHTB) MAKNA DESENTRALISASI PAJAK PROPERTI (PBB & BPHTB) MENYERAHKAN SEMUA KEWENANGAN MENDATA MENILAI MENETAPKAN MENGADMINISTRASIKAN MEMUNGUT DLL KEPADA “PEMERINTAH DAERAH”

SYARAT YANG PERLU ADA Infrastruktur sudah berjalan baik Aturan yang mendasari Lebih efisien pelaksanaannya Hasil yang lebih baik Tidak memicu disintegrasi bangsa Kesiapan menerima pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah

Infrastruktur yang harus ada sebelum desentralisasi Kesadaran National Land Mapping Hidup Kesadaran National Land Administration National Land Valuation Berbangsa

NATIONAL LAND MAPPING Kegiatan pemetaan tanah secara nasional idealnya harus sudah selesai dilaksanakan untuk setiap Kota/Kabupaten. Hingga Tahun 2008, kegiatan SISMIOP secara nasional baru mencapai 38.970 desa/kel (70,40%) dari 71.724 desa/kel yang terdaftar, dan baru 18.374 desa/kel (25,62%) yang berbasis peta digital. Jika kegiatan NLM belum tuntas, dapat menyulitkan dalam proses identifikasi Objek/Subjek pajak dan kelancaran pemungutan

NATIONAL LAND ADMINISTRATION Kegiatan administrasi tanah secara nasional idealnya tuntas dahulu sebelum pelimpahan kewenangan pengelolaan pajak properti. Jumlah bidang tanah yang disertifikasi < jumlah OP-PBB (90,9 juta) Kesulitan/permasalahan yang dapat muncul: - Kesulitan dalam pemungutan pajak - Permasalahan batas wilayah/persil - Konflik batas objek pajak

NATIONAL LAND VALUATION Komponen nilai tanah (NJOP) merupakan komponen penting dalam pengenaan pajak PBB dan BPHTB (juga untuk kepentingan lain yang menyangkut nilai tanah). Hingga saat ini di Indonesia belum memiliki lembaga yang secara resmi, independen dan punya kewenangan penuh untuk mengeluarkan informasi “nilai pasar” tanah (bukan NJOP). Permasalahan yang mungkin timbul : - Pemda perlu menyediakan SDM sbg penilai. - Kemungkinan terjadi gejolak NJOP dalam satu kawasan yang sama tetapi berbeda daerah administrasi. - Sangat besar kemungkinan NJOP di politisasi. - Banyaknya panggilan polisi/jaksa untuk jadi saksi karena masalah tanah.

APAKAH SUDAH MEMENUHI 3 SYARAT TERSEBUT KETIKA PAJAK PROPERTI MENJADI PAJAK DAERAH

PERSIAPAN TERKAIT PEMBERLAKUAN PAJAK PROPERTI (PBB dan BPHTB) menjadi PAJAK DAERAH Terkait dengan berlakunya UU PDRD maka hal-hal yang harus dipersiapkan antara lain : Eksternal pemerintah daerah UU yang mendasari Peraturan pelaksanaan (PP, Surat Keputusan Bersama, dll) Transfer wawasan (pelatihan, IHT, dll) Internal pemerintah derah Peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan Peralatan Personil Pembiayaan

Persiapan Desentralisasi Pajak Properti PERATURAN PERALATAN 4P PEMBIAYAAN PERSONEL

PERATURAN Peraturan-peraturan terkait ttg: Undang-undang Peraturan Pemerintah Peraturan Daerah Peraturan Bupati/Walikota Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya

PERSONEL Petugas Pendata/Surveyor untuk pengukuran, peme taan dan pengidentifikasian objek pajak 2. Penilai (Valuer) 3. Operator Console (OC) 4. Petugas Administrasi Pemungutan 5. Petugas Pungut 6. Petugas Penagih/Juru Sita 7. Pendistribusi SPPT

PERALATAN Perangkat Lunak : aplikasi oracle,DBKB,BDNPP,SISMIOP dll Perangkat Keras : 1. High Speed Printer 2. Scanner & Plotter untuk peta 3. Komputer dan Printer 4. GPS 5. Distometer 6. Theodolit 7. File Storage 8. Digital Camera 9. dll

pembiayaan Pembangunan Basis Data Pengadaan Barang (Blangko SPPT,STTS dll) Pengadaan Peralatan Honorarium Tim (Petugas Pungut,dll) Pelatihan SDM Biaya Administrasi Biaya Pemungutan Pelaksanaan Pendataan & Penilaian Input Data Objek/Subjek Pencetakan Keluaran (SPPT,STTS,DHKP)

DAMPAK DARI 4 P YANG BELUM SIAP Pajak tidak boleh dipungut tanpa adanya peraturan daerah 2. Kesulitan bagi masyarakat jika tidak ada tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan 3.Penerimaan pajak berpotensi hilang 4.Pelayanan yang tidak optimal

APAKAH PEMERINTAH DAERAH SUDAH MENYIAPKAN 4 HAL TERSEBUT KETIKA PAJAK PROPERTI MENJADI PAJAK DAERAH

SOLUSI Segera menyiapkan peraturan daerha dan peraturan pelaksanaannya Koordinasi antar instansi Koordinasi antar instansi, terutama stakeholder, dimaksudkan untuk mewujudkan pelaksanaan pengenaan perpajakan, khususnya PBB dan BPHTB, nantinya dapat berjalan lancar dan ada dukungan dari berbagai pihak terkait. Distribusi pengetahuan dan peraturan Diwujudkan dalam bentuk seminar, kursus jangka pendek, dan asistensi pembentukan peraturan. Praktek Kerja Lapangan Diwujudkan dengan terlibat dalam pelaksanaan peraturan perpajakan. Distribusi dokumen Diwujudkan dengan pemisahan berkas-berkas perpajakan yang ada di KPP Pratama yang selanjutnya pada saat yang ditentukan dialihkan ke pemerintah daerah. Pelaksanaan peraturan Diwujudkan dengan pembentukan peraturan pelaksanaan dan persiapan sumber daya manusia serta peralatan, termasuk pembiayaan.

Sebutkan 3 pajak baru untuk kab/kota? Perbedaan pbb p2 dan bphtb sebelum dan sesudah uu 28/2009 Local taxing power apa maksudnya? Apa yang dialihkan dlm pbb p2? Apa Perbedaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak? Tujuan desentralisasi pajak adalah? Pajak property adalah pajak objektif apa artinya? Apa dampak bila pemda tidak siap memungut pajak? Apa syarat desentralisasi pajak? Berapa bphtb yang harus dibayar Si Amir bila Ia mendapat warisan 800 juta, NPOPTKP minimal, dan tarif maksimal