HAK PATEN Disusun oleh : Airin Karima Ahmad Heni Wahyuni Marsha Ciquita A Milla Nurdiana Nurina Winda Ahtami DKV B
Pengertian Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001) Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi dalam waktu tertentu (UU No. 14 tahun 2001)
INVENTOR >> Seseorang atau sekelompok INVENTOR >> Seseorang atau sekelompok orang yang melaksanakan ide yang menghasilkan invensi INVENSI >> ide inventor di bidang teknologi >> berupa produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU No. 14 tahun 2001)
Hak paten bersifat TERITORIAL, bersifat hanya mengikat daerah tertentu
Subjek Paten Ada 3 kategori besar subjek yang bisa dipatenkan: PROSES MESIN BARANG
Subjek Paten PROSES : - Algoritma - Metode bisnis - Software - Teknik medis - Teknik olahraga, dsb MESIN : - Alat - Aparatus BARANG : -Perangkat mekanik - Perangkat elektronik - Komposisi materi
Hak Guna Paten Peluang bagi wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten.
DEFINISI HAK GUNA PATEN Persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaian diri dengan prosedur operasi standar.
Keuntungan Hak Guna Paten: Wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru Cara meminimalisir resiko investasi: Melakukan evaluasi diri untuk meyakinkan bahwa jenis franchise yang dipilih sudah sesuai dengan si wirausahawan Mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat
GO PUBLIC PROSES GO PUBLIC Melakukan persiapan (konsultasi baik kepada pihak intern perusahaan, Bapepam, maupun institasi lainnya) Penyampaian letter of intent (pernyataan resmi dari calon emiten atas maksudnya untuk melaksanakan emisi efek) Penelaahan Bapepam (penelitian atas kesesuaian/kelengkapan dokumen yang disampaikan)
PROSES GO PUBLIC Pemberian izin emisi (setelah dalam dengar pendapat tidak ada hal-hal yang tak sesuai dengan ketentuan Pasar perdana Pencatatan efek di bursa (emiten selanjutnya wajib melakukan pencatatan saham di bursa efek selambat-lambatnya 90 hari sejak Surat Izin Emisi Efek diterbitkan)
Contoh Kasus Seputar Paten Apple tersangkut kasus paten HTC iPad terganjal masalah paten Nintendo didenda 21 juta dollar akibat melanggar hak paten Android digugat Kasus pelanggaran hak paten oleh Microsoft
SEKIAN