Ilmu Perundang-undangan Fitriani A Sjarif, SH,MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Bab IX HUKUM.
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
ETIKA KOMUNIKASI KANTOR
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
Kuliah ke 4 Kwn Identitas Nasional.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA DALAM MASYARAKAT
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Teori Etika.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Nation-State.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
ETIKA & ETIKET.
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Materi Ke-5: Karakteristik Norma Hukum
Lembaga Sosial (pranata sosial)
smarticle/fhui/ilper/2011
Pendahuluan Doris Febriyanti, M.Si.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
ETIKA BISNIS.
smarticle/fhui/ilper/2014
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Lembaga Sosial (pranata sosial)
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
Part 2 ETIKA, MORAL DAN TEKNOLOGI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Lembaga Kemasyarakatan
PROSES TERJADINYA KAEDAH
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Etika Pancasila.
ETIKA KOMUNIKASI KANTOR
ILMU SOSIAL DAN BUDAYA “NILAI, NORMA, MORAL, DAN HUKUM”
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
ETIKA, NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Materi Ke-4: Norma.
smarticle/fhui/ilper/2015
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Teori Etika.
Teori Etika.
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA KOMUNIKASI KANTOR
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Teori Etika.
Januari Sihotang, S.H., LL.M.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Teori Etika.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Ilmu Perundang-undangan Fitriani A Sjarif, SH,MH Norma Hukum Ilmu Perundang-undangan Fitriani A Sjarif, SH,MH

PERTANYAAN Mengapa kita membicarakan Norma? Apa kaitannya Norma dengan Peraturan (Perundang-undangan)?

Segala aturan yang harus dipatuhi isinya suruhan / das sollen Norma : Ukuran patokan seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat Segala aturan yang harus dipatuhi isinya suruhan / das sollen

Mengapa kita butuh Norma? Setiap manusia mempunyai berbagai kepentingan Ketika hidup bermasyarakat, kadang bersinggungan antara satu sama lain Apa yang terjadi apabila ia hidup sendiri ? Apakah dalam hidup bermasyarakat, kita membutuhkan norma?

Apa itu norma? Suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Pedoman, patokan, atau aturan

Indonesia terdiri dari berbagai pulau dan dibelah oleh lautan, dan terdiri pula dari berbagai suku bangsa dan agama. Sehingga kita mempunya berbagai macam norma adat, kesopanan, kesusilaan dan norma agama yang berbeda satu sama lain. Bagaimana dengan norma hukum?

Norma Yang Ada dalam Masyarakat Norma Adat, Norma Moral, Norma Hukum Dapat berbentuk norma hukum tertulis dan hukum tidak tertulis Norma moral dan adat berkembang dari kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Fakta yang dipahami masyarakat tentang nilai yang baik dan buruk Norma hukum pada umumnya berbentuk tertulis dibuat oleh lembaga yang berwenang membentuknya

Pertanyaan Adakah persamaan diantaranya? Apakah ada perbedaan antara norma lain dan norma hukum ?

PERSAMAAN : Merupakan Pedoman Berperilaku / aturan bertindak

Perbedaan Norma Lainnya Norma Hukum 1.Otonom 2.Tidak ada sanksi fisik/pemaksa 3.Tidak ada aparat resmi 4.Hanya pada wilayah tertentu 1.Hetronom 2.Dapat dilekati sanksi 3.Ada aparat pelaksana 4.Berlaku di seluruh Indonesia

SISTEM NORMA Menurut Hans Kelsen, dalam bukunya General Theory of law & State Sistem Norma terbagi atas : 1. Sistem Norma yang Statik (Nomostatics) 2. Sistem Norma Dinamik (Nomodynamics)

Sistem Norma Statik Sistem yang melihat “isi” suatu norma ----Norma umum dapat ditarik menjadi norma khusus atau norma khusus dapat ditarik dari norma umum.

2. Sistem norma dinamik (nomodynamic) Sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara pembentukan dan penghapusannya. Menurut Hans Kelsen, norma itu berlapis-lapis dan berjenjang, dalam suatu susunan hirarkhies dimana norma yang dibawah berlaku dan bersumber pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku bagi norma yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya dan pada akhirnya berhenti pada suatu norma yang tertinggi yang diebut grundnorm.

Grundnorm, basic norm atau fundamentalnorm tidak berdasar dan berlaku dan tidak bersumber pada norma yang lebih tinggi. Tapi berlaku secara presupposed

Termasuk Sistim Manakah norma hukum

Hukum sebagai norma hukum dinamik dibentuk dan dihapus oleh lembaga yang berwenang membentuknya, tidak dilihat dari segi isi norma tersebut, tapi segi pembentukannya. norma hukum berjenjang dan berlapis membentuk hirarkhie.

Hukum adalah sah/valid apabila dibentuk oleh lembaga atau otoritas yang berwenang dan berdasar norma yang lebih tinggi

Dinamika norma hukum : : 1 Dinamika norma hukum : : 1.Dinamika hukum vertikal Dinamika yang norma hukumnya berjejang dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas. Contoh : Tata Susunan Norma Hukum RI 2. Dinamika hukum horisontal Dinamika yang normanya bergerak kesamping, dinamika ini tidak membentuk norma baru tapi bergerak kesamping dengan analogi. Yaitu suatu penarikan norma hukum untuk kejadian- kejadian yang serupa

Norma hukum dapat berwujud : 1 Norma hukum dapat berwujud : 1. Norma Tunggal Norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh norma hukum lainya. Isinya hanya “suruhan” tentang bagaimana kita harus bertingkah laku 2. Norma Berpasangan Norma yang terdiri dari norma primer dan sekunder

Wujud Norma Hukum Norma Tunggal Norma Hukum Primer Norma Berpasangan Sekunder

Norma Hukum Primer Norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara kita harus berperilaku dalam masyarakat----Das sollen (hendaknya) Contoh : Hendaknya engkau tidak mencuri Hendaknya engkau tidak membunuh Norma Hukum Sekunder Norma hukum yang berisi tata cara penanggulangan apabila norma hukum primer tidak dipenuhi Contoh : “……, apabila engkau mencuri engkau dihukum 3 bulan”

Bila kita melihat norma hukum primer dan norma sekunder, disebut apakah hubungan antara keduanya? Contoh : Hendaknya engkau tidak membunuh, apabila engkau membunuh dihukum 15 tahun. Apakah hubungan diatas adalah kasualitet (sebab akibat) ? “Kasualitet adalah perbuatan tertentu selalu akan mengakibatkan kondisi atau keadaan tertentu”.

Kasualitet dikenal dalam ilmu alam. Ct Kasualitet dikenal dalam ilmu alam. Ct. air akan membeku pada 0 derajat, air mendidih pada 100 derajat dimana kondisi atau keadaan tertentu akan menimbulkan gejala/akibat yang tertentu pula. Dari contoh norma hukum primer dan sekunder, akibat yang ditimbulkan karena tidak terpenuhinya norma hukum primer tidak selalu mengakibatkan dipidana/dihukum dengan hukuman yang sama

Jadi hubungan antar norma hukum primer dan sekunder adl Zurechnung atau pertanggung jawaban. Dimana seorang yang melakukan suatu perbuatan yang dikenankan pidana hanya dapat dijatuhi sanksi pidana sebatas apa yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan tersebut.

Validity dan efficacy suatu norma berlaku karena ia mempunyai daya laku atau karena mempunyai keabsahan(validity), validity ini berlaku apabila norma tsb dibentuk oleh norma yang lebih tinggi atau dibentuk oleh lembaga yang berwenang

Selain itu, berhubungan dengan berlakunya suatu norma kita dihadapkan pula dengan efficacy dari norma tersebut. Dalam hal ini kita melihat apakah suatu norma yang ada dan berlaku itu bekerja atau berdaya guna secara efekif atau tidak, atau apakah norma itu ditaati