(Pembentukan & Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK KAMPONG
Advertisements

STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ARAH PEMBANGUNAN EKONOMI SEKTOR PERTANIAN
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
dan Peraturan Pelaksanaannya
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LOKAKARYA EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 PONTIANAK KAL - BAR, 05 s.d 08 April.
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PEREKONOMIAN INDONESIA
DANA AMANAH MASYARAKAT
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KOPERASI & kewirausahaan
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
ORGANISASI BUMDES DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DESA
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PENDAMPINGAN.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
(Pembentukan & Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa)
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
DESTANA desa tangguh bencana.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM RANGKA PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) TAHUN 2013.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Badan Usaha Milik Desa Oleh: UCOK P. HASUGIAN Sosialisasi.
2 FAKTA Tingkat kemiskinan petani meningkat Perubahan kbj PP di era 1990 an Kinerja Peny. Pert.Menurun Penumbuhkembangan Kel.Tani/ Gapoktan blm sesuai.
LOGO TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDES TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDES DPMK MERAUKE 2019.
PELATIHAN Oleh: CD. GOSO, S.E.,M.M SISTEM PENGELOLAAN DAN MANAJEMEN BUMDes.
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan.
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU.
Transcript presentasi:

(Pembentukan & Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa) MANAJEMEN BUMDes (Pembentukan & Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa) KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN PADA BPMPD PROV. JABAR Dr. Hj. NENNY KENCANAWATI, MSi

INSTRUMEN REGULASI & KEBIJAKAN LEGAL BASIS UU No 32/2004 Pemerintahan Daerah (ps 213) PP No 72/2005 Desa (ps 79 – ps 81) Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 – 2009 Surat Mendagri tgl 17-2-06 No.412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan LKM/Usaha Ekonomi Masyarakat Surat Mendagri tgl 25-5-07 No.412/953/PMD perihal Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

critical issue INTERVENSI DESA Pendekatan program/proyek berbasis masyarakat Sistem BLM berhenti ditengah persimpangan jalan (sbg kucuran air tanpa pijakan kemandirian) INTERVENSI DESA Kesejahteraan warga Proses kemandirian 6 1 Peningkatan pendapatan Mengenal kebutuhan dan masalah 5 2 Perencanaan terpadu 4 3 Penggalian potensi desa

MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA Fungsi MENGURUS (public good) PEMERINTAH Fungsi MENGATUR (public regulation) DESA BPD Kemasyarakatan Lembaga KEWENANGAN KEWENANGAN Fungsi PEMBERDAYAAN (empowering)  Keanekaragaman  Partisipasi  Otonomi asli  Demokratisasi 4 ASPEK PENGATURAN DESA

Akselerasi KEWENANGAN berdasarkan hak asal usul Adat istiadat, gotro, kearifan lokal kehutanan, pertanian, infrastruktur, aset program atau program baru dsb. Urusan Pem Kab/Kota Yang diserahkan yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, SDM Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan Pemprov, Pem Kab/Kota Urusan lainnya Peningkatan PELAYANAN dan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (pasal 8 PP 72/05)

PERAN PEMERINTAH DESA 1 2 3 PELAYANAN MASYARAKAT Dukungan keamanan Penyelenggaraan layanan PEMDES dgn PERDES Dukungan keamanan transaksi ditujukan untuk melindungi kekayaan masyarakat/ Desa Pengelolaan Potensi untuk menjalankan usaha PELAYANAN MASYARAKAT

Tataran Filosofi BUMDes 1. Kenapa perlu BUMDes ? Sebagai penyediaan pelayanan publik. Mendorong pembangunan ekonomi desa Peningkatan kapasitas pemerintah desa menuju kemandirian.

BUMDes 2. Mengapa Perlu KELEMBAGAAN BUMDes ? Memungkinkan keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa Penciptaan peluang usaha desa untuk peningkatan PAD Penciptaan lapangan pekerjaan Mengatasi kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal

PERANAN BUMDes Sebagai INSTRUMEN PENGUATAN OTONOMI DESA Sebagai INSTRUMEN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENDORONG PRAKARSA MASYARAKAT DESA UTK MENGEMBANGKAN POTENSI DESANYA SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN KEWENANGAN DESA MENDORONG KESEMPATAN BERUSAHA DI DESA DAN PENINGKATAN PENDAPATAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

BAGAIMANA ? PERSPEKTIF REGULASI

PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 78 (ayat 1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah: kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi. 11

Ini bagian penting dan tidak terpisahkan dari keaslian otonomi desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan demand complience scenario dalam konteks pembangunan ekonomi kerakyatan secara nasional di tingkat desa. 12

Perspektif mendirikan BUMDes perlu kesepahaman dan kesepakatan tentang kesesuaian antara bentuk organisasi, pola penyelenggaraan, dan jenis usaha yang dikembangkan melalui BUMDes dengan kapasitas dan potensi masing-masing desa beserta karakteristik masyarakatnya. Betapapun demikian, keberadaan BUMDes yang tergolong “baru” masih dihadapkan pada pertanyaan kritis, antara lain: Bagaimana bentuk BUMDesa diperlukan oleh perekonomian desa?; Aturan main pengelolaan BUMDesa yang tepat bagi perekonomian desa?; serta Model BUMDesa yang mampu membangun kemandirian perekonomian desa?. 13

BAGAIMANA CARA MEMBANGUN BUMDes kenali kebutuhan dan masalah 1 S D P

KEBUTUHAN dan POTENSI DESA adalah: kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi. 15

SDP YG DPT DIMANFAATKAN SUMBER DAYA PEMBANGUNAN NO PRIORITAS MASALAH/KEBUTUHAN SDP YG DPT DIMANFAATKAN JENIS JML/VOL LOKASI SDM PEREKONOMIAN DESA Sarana/ Prasarana & kelembagaan SDA masalah apa yang paling mendesak dipecahkan ? sumber daya yang dapat dimanfaatkan ? Pendidikan

2 MERENCANAKAN PEMBENTUKAN RAPERDES PEMERINTAH DESA Mendisain Kebijakan Desa Menemukan & Mengembangkan Strategi sesuai kharakteristik USAHA PEMERINTAH DESA Menyusun AD/ART Membentuk Kepengurusan RAPERDES

PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 78 (ayat 2 & 3) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha Milik Desa harus berbadan hukum. Yang tergolong “badan hukum” dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti : usaha mikro kecil dan menengah (=sektor riil), lembaga keuangan mikro perdesaan (= unit pembiayaan: usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya). 18

LOGIKA DASAR Logika pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa. Dasar pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL mengutamakan: prakarsa (inisiasi) pemerintah desa dan masyarakat desa (ekonomi kerakyatan) mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif dan emansipatif (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’) dengan prinsip member-base dan self-help. 19

KEANGGOTAAN BUMDes ANGGOTA : Seluruh masyarakat desa yang berkepentingan Pemerintah Desa Pihak ke tiga lainnya: Pelaku Usaha, dll. SIFAT KEANGGOTAAN: Members/stakeholders-base (bukan capital-base) Self-help 20

3 MODEL PROSES PENYUSUNAN “FORUM INTERAKSI” BPD Pemda/ PEMDES Konsultatif, koordinatif kontrol kebijakan dan program Aspiratif, responsif Pro aktif, KELOMPOK MEDIASI/ LK Pemda/ PEMDES Masyarakat DESA Model Alternatif: Sharing Modal Kerjasama operasi Sosialisasi dan Pelatihan BUMDes model usaha

MODEL PENGELOLAAN ASET DESA ASET DESA USAHA: (dua kaki) : Pembiayaan: Simpan Pinjam (menghimpun simpanan) Sektor Riil: Lumbung Desa, Pasar Desa, Wisata Desa(lingkungan), Kerajinan Rakyat, Pertanian, Perdagangan, dll.

LOGIKA DASAR Pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional, kooperatif, dan mandiri. Badan usaha Ekonomi Kerakyatan yang dibangun melalui BUMDes ini dapat beragam di setiap desa di Indonesia, sesuai dengan kesepakatan pemerintah desa dan masyarakat. 23

Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa “Usaha Desa” adalah usaha masyarakat desa (ekonomi rakyat) yang meliputi pelayanan ekonomi sesuai karakter, potensi dan kebutuhan setempat, seperti: Usaha jasa yang meliputi jasa keuangan [Lembaga Keuangan Mikro], jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa Penyediaan Input, Pembinaan, dan Penanganan Pasca Produksi Hasil Pertanian meliputi tanaman pangan dan hias, perkebunan, petemakan, perikanan, dan agrobisnis. Usaha Kerajinan Rakyat, Pasar Desa, Wisata Desa, Pengelolaan Air Minum dsb. 24

Kegiatan ekonomi riil di desa MODEL PENGELOLAAN BUMDes sebagai wadah penataan Perekonomian desa USAHA DESA : Kegiatan ekonomi riil di desa Simpan pinjam Pasar Desa Mendorong USAHA MIKRO PERDESAAN Lumbung Desa Air Minum Kerajinan rmh tg OTODES pertanian Warung desa

SISTEM PENGELOLAAN PENGELOLA USAHA: Masyarakat Desa bersama Pemerintah Desa. HUBUNGAN KERJA: Bentuk Kerjasama: Kemitraan Sifat Hub. Kerja: Berdasarkan kontrak (dinamis). PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN: Pemerintah Kab/Kota, melalui TIM PEMBINA KABUPATEN. Lembaga Pendamping BUMDes (Perguruan Tinggi, LSM dsb.) Pemerintahan Desa.

Sistem PENGELOLAAN WILAYAH KERJA : Desa dan Antar Desa BENTUK BADAN USAHA: USAHA DESA (UD) dengan prinsip: member-base : kebersamaan (saling menolong) self-help : mandiri

FILOSOFI EKONOMI BAYI Tahap I : Persiapan BUMDes usaha Desa. Bayi BUMDES harus”DISUSUI”- dengan regulasi (proteksi, pendampingan atau lainnya??) Tahap II : Pengelolaan; dilatih Cara Berdiri dan Berjalan (mampu mengelola secara mandiri) Tahap III : Pengawasan untuk Monitoring dan Evaluasi (MONEV) simultan Pemberdayaan & Pendampingan: pengembangan ”inisiatif kreatif” Tahap IV : KEMANDIRIAN DAN KEBERDAYAAN: mampu bertanggungjawab

KAJIAN LAPANG Pembentukan Modal = Melalui Penyertaan Modal dari Penyisihan ADD dan Menghimpun Dana dari Masyarakat atau ada Embrio Usaha Desa. Masyarakat Apatis = Pemdes harus Pro-Aktif Belum Terintegrasi dengan PotensiDesa (perlu kajian kapasitas desa)= Perlu dilakukan Pendataan Usaha Produktif Misalkan Pasar Desa, Usaha Air Minum Desa, Wisata Desa dsb. Model Pengelolaan BUMDes agar tidak seperti Kasus Koperasi [KUD] = Tatakelola Profesional & Efektifitas Pengawasan Masyarakat. Payung Hukum =Diupayakan ada Perda tentang BUMDes – dan Desa perlu Perdes. 29

PESIAPAN PENDIRIAN BUMDes Peran Pemerintah, Pemprov, Pemkab sangat menentukan terhadap pendirian BUMDes. Hal ini mengingat BUMDes merupakan lembaga ekonomi baru yang belum dikenal dan belum pernah beroperasi. Pemerintah harus memfasilitasi dan mendorong masyarakat mendirikan BUMDes melalui sosialisasi. Dana stimulan dari Pemerintah, Pemprov, Pemkab akan menjadi faktor pendorong pendirian BUMDes. BUMDes memerlukan intervensi Pemerintah, Pemprov, Pemkab karena masih pada tahap awal pembelajaran.

KELANGSUNGAN HIDUP BUMDes Kelangsungan hidup BUMDes akan sangat bergantung pada kemampuannya memenuhi kebutuhan masyarakat dari waktu ke waktu. Artinya, BUMDes diharapkan dapat menjadi pemasok utama kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi di bidang jasa, perdagangan, dan manufaktur (produksi). BUMDes dapat berfungsi sebagai penyalur hasil produksi masyarakat desa (home industri, industri mikro) ke pasar (lokal atau antar desa). BUMDes juga dapat berfungsi sebagai pensupport dana bagi kebutuhan usaha produktif masyarakat.

11 agenda YANG KITA PERLUKAN SEGERA: Memahami potensi dan kapasitas desa (kluster) yang menjadi faktor kendala dan pendukung utama dalam menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa. Memahami karakteristik pola perilaku sosial (social behaviour) masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif desa. Memahami kebutuhan masyarakat desa terhadap BUMDes yang sesuai dengan karakteristik potensi, kapasitas, dan masyarakat desa dalam memandirikan ekonomi desa. Memahami tatacara pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan kondisi lokal masyarakat desa. Menyusun desain model pendirian dan pengelolaan BUMDes, serta sosialisasi, pelatihan, dan pendampingannya. 32

11 agenda YANG KITA PERLUKAN SEGERA: Mendiseminasikan potensi dan kapasitas desa yang menjadi faktor kendala dan pendukung utama dalam menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa; Mendiskusikan karakteristik pola perilaku sosial (social behaviour) masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif desa; Mendiskusikan kebutuhan dan keinginan masyarakat desa berkenaan dengan pendirian dan pengelolaan BUMDes; Mensepakati tentang bentuk struktur organisasi BUMDes yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat desa; Mensepakati bentuk “legal drafting” di tingkat kabupaten ; Menyusun PEDOMAN sebagai rujukan mendirikan dan mengelola BUMDes. 33