Hutan Desa (HD)
Latar Belakang Hutan Desa (HD) Kondisi hutan saat ini mengalami kerusakan seluas kurang lebih 59,2 Juta Hektar dengan laju degradasi mencapai kurang lebih 1,08 Juta Hektar per tahun. Disisi lain menurut Badan Pusat Statistik 2000 - 2005, tercatat bahwa penduduk indonesia berjumlah 219,9 Juta Jiwa, sekitar 48,8 Juta atau 12 % tinggal di dalam dan disekitar kawasan hutan dan 10,2 Juta Jiwa diantaranya (25%) tergolong dalam kategori sangat miskin.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2004 Junto Peraturan Pemerintah No Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2004 Junto Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, telah mengamanatkan bahwa untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan masyarakat setempat melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat setempat yang dimaksudkan tersebut diataranya dapat dilakukan melalui Hutan Desa selain melalui Hutan Kemasyarakatan dan Kemitraan.
Maksud dan tujuan Hutan Desa : 1. Dapat memberikan kepada masyarakat setempat (kawasan) melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari. 2. dan dengan tujuan penyelenggaraan hutan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan prinsip utamanya adalaha : 1. Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan ; 2. Merupakan ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan; 3. Areal kerja brdasarkan Permenhut No.P.49/Menhut-II/2008 pasal 4 s/d 8 yakni : - Kawasan Hutan Lindung. - Kawasan Hutan Produksi Dengan kriteria : - Hutan Lindung dan Hutan Produksi - Belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan - Berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Hutan Desa pada prinsipnya adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat pedesaan dalam suatu organisasi administratif yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri . Dengan kata lain Hutan Desa memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui masyarakat desa dalam memfaatkan sumber daya hutan secara lestari dengan harapan sebagai tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan . Sesuai statistik Dephut 2009 , hutan Indonesia + 137,09 juta hektare, Hutan Terdegradasi 59,7 juta hektare, Laju degradasi 1,08 juta ha/th dan Lahan kritis 30.196.799,92 Ha. Setidaknya ada 19.410 desa di Indonesia yang berada disekitar hutan (BPS, Ditjen Planologi 2008 dan 2009).
Dalam Peraturan Pemerintah No Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar Kawasan hutan dapat dilakukan melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Pola Kemitraan. Berdasarkan Peraturan Perundungan tersebut pengertian Hutan Desa adalah Hutan negara yang dikelola oleh Desa dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Artinya bahwa masyarakat desa melalui lembaga Desa dapat menjadi pelaku utama dalam mengelola dan mengambil manfaat dari hutan negara. Mengelola mempunyai lingkup yang lebih luas, bukan sekedar memanfaatkan sumber daya hutan yang ada tetapi lebih bertanggung jawab atas kelestarian fungsinya sebagai penyangga kehidupan.
Untuk melaksanakan kebijakan hutan desa, telah ditetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan Hutan Desa Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa tanggal 25 Agustus 2008. Secara Umum Peraturan Menteri Kehutanan tersebut mengatur mengenai penetapan areal kerja hutan desa (Kriteria kawasan dan tata cara penetapan areal kerja), Proses fasilitasi (maksud, tujuan, pelaksana, jenis) hak pengelolaan Hutan Desa (tata cara permohonan hak) Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / IUPHHK dalam Hutan Desa, hak dan kewajiban pemegang hak, rencana kerja hutan desa, pelaporan, pembinaan dan pengendalian serta sanksi-sanksi.
Dalam peraturan Menteri Kehutanan No. P Dalam peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 telah diatur prinsip-prinsip dalam pengelolaan Hutan Desa antara lain : 1. Areal Hutan Desa merupakan kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan lindung dan atau hutan produksi dengan kriteria belum dibebani hak atau ijin dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. 2. Areal Hutan Desa ditetapkan oleh Menteri Kehutanan atas usulan Bupati / Walikota berdasarkan permohonan Kepala Desa. 3. Hak Pengelolaan Hutan Desa diberikan kepada Lembaga Desa yang dibentuk oleh Desa (masyarakat desa) melalui Peraturan Desa. 4. Lembaga Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
Penetapan kawasan Hutan Desa (HD) Penetapan area Hutan Desa/HD idealnya melalui fasilitasi oleh Kementerian Kehutanan, Bupati, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten, UPT (BPDAS/BPKH/BP2HP), LSM, PT Dsb
Adapun Prosesnya Penentuan calon Hutan Desa berdasar hasil identifikasi dan inventarisasi atau usulan kepala Kepala Desa Pengusulan areal kerja Hutan Desa oleh Bupati kepada Menteri Kehutanan atas usulan kepala desa Verifikasi oleh Tim daripemerintah pusat (kementerian) Penetapan areal kerja Hutan Desa oleh Menteri Kehutanan
Prinsip perijinan pada Hutan Desa Penetapan Areal Kerja HKm oleh Menteri Kehutanan Hak Kelola Hutan Desa diberikan oleh Gubernur Kepada Lembaga Desa Hak Kelola Hutan Desa berlaku selama 35 Tahun dan dapat diperpanjang Hak Pengelolaan Hutan Desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan , tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan serta dilarang memindahtangankan atau mengagungkan Pemanfaatan Kayu di Hutan Desa dapat dilakukan pada Hutan Desa yang berfungsi sebagai Hutan Produksi melalui Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang diberikan oleh Menhut (dapat dilimpahkan kepada Gubernur untuk Hutan Alam, dan Bupati untuk Tanaman Hutan)
Fasilitasi Fasilitasi dengan maksud guna meningkatkan kapasitas lembaga desa dalam pengelolaan hutan, dan bertujuan meningkatakan pengetahuan dan kemampuan lembaga desa dalam menyusun rencana kerja pengelolaan hutan desa, dalam artian mengelola organisasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, juga mendapatkan informasi pasar dan modal, guna sebagai pengembangan usaha dan perlindungan hutan. Pelaksana Fasilitasi : 1. Pemerintah 2. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian dibantu : - Perguruan tinggi. - Lembaga Penelitian. - Lembaga Swadaya Masyarakat. - Lembaga Keuangan. - Koperasi. BUMN/BUMD/BUMS
Jenis fasilitasi antara lain dapat berupa : a. Diklat pengelolaan Hutan. b. Pengembangan Kelembagaan. c. Bimbingan Penyusunan Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD). d. Bimbingan Teknis Pengelolaan Hutan. e. Pemberian informasi pasar dan modal. f. Pengembangan usaha.
Fasilitasi yang diberikan oleh Dinas Prov, Dinas Fasilitasi yang diberikan oleh Dinas Prov, Dinas. Kab, UPT(BPDAS/BPKH), LSM dan PT adalah: Melakukan penataan arel kerja (Blok/Petak) Melakukan Penataan Batas areal kerja Pemilihan jenis tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan sesuai dengan lokal spesifik Pemilihan teknik-teknik Silvikultur intensive Pemanfaatan hasil Kayu dan Non Kayu
Hak dan Kewajiban Pemegang Hak serta Manfaat Hutan Desa Lembaga Desa berhak : 1. bagi Hutan lindung : Memanfaatkan kawasa, jasa lingkungan,Pemungutan hasil hutan bukan kayu. 2. bagi hutan produksi : memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Lembaga desa berkewajiban : 1. Melaksanakan penataan batas pengelolaan batas hutan desa. 2. Menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya ijin. 3. Melaksanakan perlindungan hutan. 4. Melaksanakan penatausahaan hasil hutan. 5. Membayar PSDH dan DR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan pada Hutan Desa antara lain: 1. Kawasan hutan produksi 2. Pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam. 3. Pemanfaatan hasil hutan dari hutan tanaman. 4. Pemanfaatan hasil hutan non kayu (Madu, rotan, getah, buah, dan sebagainya). 5. Kawasan hutan lindung 6. Pemanfaatan hasil hutan non kayu. 7. Pemanfaatan jasa lingkungan (pemanfaatan air, ekowisata, penyerapan karbon dan sebagainya).