Hutan Desa (HD).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Advertisements

TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi.
Perencanaan Tata Guna Lahan
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
(KONSEPSI DAN IMPLEMENTASINYA)
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
INSPEKTORAT WILAYAH VI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Rencana Kerja Penyuluhan Kehutanan Swadaya.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SOUND BITE PERHUTANAN SOSIAL
Pedoman Permohonan Pembiayaan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Tindakan Pengamanan 1.Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan 2.Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan 3.Tidak.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Hutan Desa (HD)

Latar Belakang Hutan Desa (HD) Kondisi hutan saat ini mengalami kerusakan seluas kurang lebih 59,2 Juta Hektar dengan laju degradasi mencapai kurang lebih 1,08 Juta Hektar per tahun. Disisi lain menurut Badan Pusat Statistik 2000 - 2005, tercatat bahwa penduduk indonesia berjumlah 219,9 Juta Jiwa, sekitar 48,8 Juta atau 12 % tinggal di dalam dan disekitar kawasan hutan dan 10,2 Juta Jiwa diantaranya (25%) tergolong dalam kategori sangat miskin.

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2004 Junto Peraturan Pemerintah No Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2004 Junto Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, telah mengamanatkan bahwa untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan masyarakat setempat melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat setempat yang dimaksudkan tersebut diataranya dapat dilakukan melalui Hutan Desa selain melalui Hutan Kemasyarakatan dan Kemitraan.

Maksud dan tujuan Hutan Desa : 1. Dapat memberikan kepada masyarakat setempat (kawasan) melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari. 2. dan dengan tujuan penyelenggaraan hutan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan prinsip utamanya adalaha : 1. Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan ; 2. Merupakan ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan; 3. Areal kerja brdasarkan Permenhut No.P.49/Menhut-II/2008 pasal 4 s/d 8 yakni : - Kawasan Hutan Lindung. - Kawasan Hutan Produksi Dengan kriteria : - Hutan Lindung dan Hutan Produksi - Belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan - Berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.

Hutan Desa pada prinsipnya adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat pedesaan dalam suatu organisasi administratif yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri . Dengan kata lain Hutan Desa memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui masyarakat desa dalam memfaatkan sumber daya hutan secara lestari dengan harapan sebagai tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan . Sesuai statistik Dephut 2009 , hutan Indonesia +  137,09 juta hektare, Hutan Terdegradasi 59,7 juta hektare, Laju degradasi 1,08 juta ha/th dan Lahan kritis 30.196.799,92 Ha. Setidaknya ada 19.410 desa di Indonesia yang berada disekitar hutan (BPS, Ditjen Planologi 2008 dan 2009).

Dalam Peraturan Pemerintah No Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar Kawasan hutan dapat dilakukan melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Pola Kemitraan. Berdasarkan Peraturan Perundungan tersebut pengertian Hutan Desa adalah Hutan negara yang dikelola oleh Desa dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Artinya bahwa masyarakat desa melalui lembaga Desa dapat menjadi pelaku utama dalam mengelola dan mengambil manfaat dari hutan negara. Mengelola mempunyai lingkup yang lebih luas, bukan sekedar memanfaatkan sumber daya hutan yang ada tetapi lebih bertanggung jawab atas kelestarian fungsinya sebagai penyangga kehidupan.

Untuk melaksanakan kebijakan hutan desa, telah ditetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan Hutan Desa Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa tanggal 25 Agustus 2008. Secara Umum Peraturan Menteri Kehutanan tersebut mengatur mengenai penetapan areal kerja hutan desa (Kriteria kawasan dan tata cara penetapan areal kerja), Proses fasilitasi (maksud, tujuan, pelaksana, jenis) hak pengelolaan Hutan Desa (tata cara permohonan hak) Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / IUPHHK dalam Hutan Desa, hak dan kewajiban pemegang hak, rencana kerja hutan desa, pelaporan, pembinaan dan pengendalian serta sanksi-sanksi.

Dalam peraturan Menteri Kehutanan No. P Dalam peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 telah diatur prinsip-prinsip dalam pengelolaan Hutan Desa antara lain : 1. Areal Hutan Desa merupakan kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan lindung dan atau hutan produksi dengan kriteria belum dibebani hak atau ijin dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. 2. Areal Hutan Desa ditetapkan oleh Menteri Kehutanan atas usulan Bupati / Walikota berdasarkan permohonan Kepala Desa. 3. Hak Pengelolaan Hutan Desa diberikan kepada Lembaga Desa yang dibentuk oleh Desa (masyarakat desa) melalui Peraturan Desa. 4. Lembaga Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

Penetapan kawasan Hutan Desa (HD) Penetapan area Hutan Desa/HD idealnya melalui fasilitasi oleh Kementerian Kehutanan, Bupati, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten, UPT (BPDAS/BPKH/BP2HP), LSM, PT Dsb

Adapun Prosesnya Penentuan calon Hutan Desa berdasar hasil identifikasi dan inventarisasi atau usulan kepala Kepala Desa Pengusulan areal kerja Hutan Desa oleh Bupati kepada Menteri Kehutanan atas usulan kepala desa Verifikasi oleh Tim daripemerintah pusat (kementerian) Penetapan areal kerja Hutan Desa oleh Menteri Kehutanan

Prinsip perijinan pada Hutan Desa Penetapan Areal Kerja HKm oleh Menteri Kehutanan Hak Kelola Hutan Desa diberikan oleh Gubernur Kepada Lembaga Desa Hak Kelola Hutan Desa berlaku selama 35 Tahun dan dapat diperpanjang Hak Pengelolaan Hutan Desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan , tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan serta dilarang memindahtangankan atau mengagungkan Pemanfaatan Kayu di Hutan Desa dapat dilakukan pada Hutan Desa yang berfungsi sebagai Hutan Produksi melalui Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang diberikan oleh Menhut (dapat dilimpahkan kepada Gubernur untuk Hutan Alam, dan Bupati untuk Tanaman Hutan)

Fasilitasi Fasilitasi dengan maksud guna meningkatkan kapasitas lembaga desa dalam pengelolaan hutan, dan bertujuan meningkatakan pengetahuan dan kemampuan lembaga desa dalam menyusun rencana kerja pengelolaan hutan desa, dalam artian mengelola organisasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, juga mendapatkan informasi pasar dan modal, guna sebagai pengembangan usaha dan perlindungan hutan. Pelaksana Fasilitasi : 1. Pemerintah 2. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian dibantu : - Perguruan tinggi. - Lembaga Penelitian. - Lembaga Swadaya Masyarakat. - Lembaga Keuangan. - Koperasi. BUMN/BUMD/BUMS

Jenis fasilitasi antara lain dapat berupa : a. Diklat pengelolaan Hutan. b. Pengembangan Kelembagaan. c. Bimbingan Penyusunan Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD). d. Bimbingan Teknis Pengelolaan Hutan. e. Pemberian informasi pasar dan modal. f. Pengembangan usaha.

Fasilitasi yang diberikan oleh Dinas Prov, Dinas Fasilitasi yang diberikan oleh Dinas Prov, Dinas. Kab, UPT(BPDAS/BPKH), LSM dan PT adalah: Melakukan penataan arel kerja (Blok/Petak) Melakukan Penataan Batas areal kerja Pemilihan jenis tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan sesuai dengan lokal spesifik Pemilihan teknik-teknik Silvikultur intensive Pemanfaatan hasil Kayu dan Non Kayu

Hak dan Kewajiban Pemegang Hak serta Manfaat Hutan Desa Lembaga Desa berhak : 1. bagi Hutan lindung : Memanfaatkan kawasa, jasa lingkungan,Pemungutan hasil hutan bukan kayu. 2. bagi hutan produksi : memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Lembaga desa berkewajiban : 1. Melaksanakan penataan batas pengelolaan batas hutan desa. 2. Menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya ijin. 3. Melaksanakan perlindungan hutan. 4. Melaksanakan penatausahaan hasil hutan. 5. Membayar PSDH dan DR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan pada Hutan Desa antara lain: 1. Kawasan hutan produksi 2. Pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam. 3. Pemanfaatan hasil hutan dari hutan tanaman. 4. Pemanfaatan hasil hutan non kayu (Madu, rotan, getah, buah, dan sebagainya). 5. Kawasan hutan lindung 6. Pemanfaatan hasil hutan non kayu. 7. Pemanfaatan jasa lingkungan (pemanfaatan air, ekowisata, penyerapan karbon dan sebagainya).