NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KRITERIA BIDANG PEKERJAAN UMUM SERTA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Terkait dengan Kewenangan Daerah Disampaikan Oleh: SITI MARTINI, SH MSi KEPALA BIRO HUKUM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BIRO HUKUM – SEKRETARIAT JENDERAL Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Undang-Undang bidang puPR Undang – Undang No. 72 Tahun 1957 tentang Penetapan UU Drt No. 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang – Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan Undang – Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Undang – Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Undang – Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Undang – Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Undang – Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Undang-Undang bidang puPR UU 72 Tahun 1957, memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk dapat membeli Rumah Negara. UU 11 Tahun 1974, bahwa untuk menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun sementara kebutuhan meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. UU 18 Tahun 1999, jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peran penting dalam mencapai berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Undang-Undang bidang puPR UU 28 Tahun 2002, bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatan dan harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai fungsinya, dan memenuhi syarat administrasi dan teknis. UU 38 Tahun 2004, jalan sebagai bagian sistranas, dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan memperkokoh NKRI.
Undang-Undang bidang puPR UU 26 Tahun 2007, keterbatasan ruang dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penataan ruang, sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif , berbasis mitigasi bencana dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. UU 1 Tahun 2011, penyelenggaraan perumahan dan permukiman berbasis kawasan dan keswadayaan masyarakat, sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tataruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosialbudaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokratis, otonomi daerah, keterbukaan. UU 20 Tahun 2011, menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang, mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh, memberdayakan para pemangku kepentingan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH Pembagian Urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terdiri atas:
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH SUB BIDANG SUMBER DAYA AIR
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DAerah BIDANG PEKERJAAN UMUM SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA SUMBER DAYA AIR Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional. Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha - 3000 ha, dan daerah irigasi lintas kabupaten/kota. Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH SUB BIDANG BINA MARGA
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DAerah BIDANG PEKERJAAN UMUM SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA JALAN Pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional Penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional. Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Penyelenggaraan jalan kabupaten/ kota .
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH SUB BIDANG CIPTA KARYA
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DAerah BIDANG PEKERJAAN UMUM SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA AIR MINUM Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional. Pengelolaan pengembangan SPAM lintas provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan pengembangan SPAM di wilayah kabupaten/kota. PERSAMPAHAN Penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan secara nasional. Pengembangan sistem pengelolaan persampahan lintas daerah provinsi dan sistem pengelolaan persampahan untuk kepentingan strategis nasional. Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam daerah kabupaten / kota.
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DAerah BIDANG PEKERJAAN UMUM SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA AIR LIMBAH Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional. Pengelolaan dan sistem pengembangan pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi, dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota. DRAINASE Penetapan pengembangan sistem drainase secara nasional. Pengelolaan pengembangan sistem drainase lintas provinsi, dan sistem drainase untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah kabupaten/kota.
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DAerah BIDANG PEKERJAAN UMUM SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA PERMUKIMAN Penetapan sistem pengembangan infrastruktur permukiman secara nasional. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis nasional. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerah provinsi. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah kabupaten/kota. BANGUNAN GEDUNG Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus. Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis provinsi. Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota. termasuk pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA Penetapan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya secara nasional. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di kawasan strategis nasional. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis Daerah provinsi dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah Kabupaten/Kota Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota.
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH SUB BIDANG JASA KONSTRUKSI
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DAerah BIDANG PEKERJAAN UMUM SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA JASA KONSTRUKSI Penetapan kebijakan dan pengaturan jasa konstruksi tingkat nasional Pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi secara nasional Penetapan kebijakan dan pengaturan jasa konstruksi tingkat provinsi. Pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi tingkat provinsi. Penetapan kebijakan dan pengaturan jasa konstruksi tingkat kabupaten/kota. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi.
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH SUB BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DAerah BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA PERUMAHAN Penyedian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana nasional. Fasillitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah pusat. Pengembangan sistem pembiayaan perumahan bagi MBR. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi. Fasillitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah Daerah provinsi. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Kabupaten/kota. Fasillitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah Daerah Kabupaten/kota. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) KAWASAN PERMUKIMAN Penetapan sistem kawasan permukiman Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 (lima belas) ha atau lebih. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan dibawah 15 (lima belas) ha. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha.
PEMBAGIAN URUSAN PUSAT – DAERAH Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DAerah BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah Kabupaten / kota PRASARAN DAN SARAN UTILITAS UMUM (PSU) Penyelenggara PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis nasional. Penyelenggara PSU kawasan permukiman Penyelenggara PSU perumahan SERTIFIKASI, KUAlIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Sertifikasi, kualifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perancanaan rumah serta perencanan PSU tingkat kemampuan besar. Sertifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perancanaan rumah serta perencanan PSU tingkat kemampuan Mengengah. Sertifikasi, kualifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perancanaan rumah serta perencanan prasaran, sarana dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil.
MEWUJUDKAN RUANG HUNI YANG AMAN, NYAMAN, PRODUKTIF, DAN BERKELANJUTAN PERAN INFRASTRUKTUR MEWUJUDKAN RUANG HUNI YANG AMAN, NYAMAN, PRODUKTIF, DAN BERKELANJUTAN
PERAN PEMERINTAH PERAN PEMERINTAH Menyediakan infrastruktur yang menjadi tugasnya; 2. Memberdayakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tugas dan Kewajiban atas urusan Pemerintah Daerah; 3. Memfasilitasi potensi swasta untuk menyediakan infrastruktur; 4. Mengatasi konflik lintas daerah atas pengelolaan sumber air dan dampak; dan 5. Mengembangkan potensi masyarakat untuk menjadi pelaku pembangunan infrastruktur terutama pada tingkat komunitas.
AKTOR DALAM PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH DUNIA USAHA MASYARAKAT
Tujuan nspk NSPK Kejelasan dan kepastian dalam melaksanakan urusan; Kejelasan standar produk pelayanan infrastruktur; Dasar hukum untuk perizinan; Kejelasan pertanggungjawaban atas tugas, kewenangan, pemanfaatan sumber daya, akuntabilitas hasil; dan Kepastian berusaha bagi masyarakat dan partisipasi dalam mewujudkan hasil serta menjamin keselamatan masyarakat dan fungsi infrastruktur.
Rekapitulasi nspk bidang puPR NO Undang-Undang Jumlah PP, Perpres Jumlah Peraturan Menteri Lingkup 1. Undang – Undang No. 72 Tahun 1957 tentang Penetapan UU Drt No. 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang – Undang - Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan 5 PP - Perpres 19 Permen Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan; Tata Pengaturan Air; irigasi; Rawa; Sungai
Jumlah Peraturan Menteri Rekapitulasi nspk bidang puPR NO Undang-Undang Jumlah PP, Perpres Jumlah Peraturan Menteri Lingkup 3. Undang – Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi 3 PP 17 Permen Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi , Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services, Sistem Pengendalian Manajemen, Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi, SMK3, Sistem Manajemen Mutu, LPJK, Izin Usaha Jasa Konstruksi , Pedoman Pengadaan , Pembentukan Unit Sertifikasi dan Pemberian Lisensi 4. Undang – Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 1 PP 9 Permen Bangunan Gedung
Jumlah Peraturan Menteri Rekapitulasi nspk bidang puPR NO Undang-Undang Jumlah PP, Perpres Jumlah Peraturan Menteri Lingkup 5. Undang – Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan 2 PP 28 Permen Investasi Jalan Tol, Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Pengadaan Tanah, Petunjuk Teknis Pemeliharaan, Penggunaan Dana Bergulir, Persyaratan Laik Jalan, Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Database Jalan Provinsi dan Kab/kota, Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, Peran Masyarakat. 6. Undang – Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 1 PP - Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman 7. Undang – Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pembinaan Penyelenggaraan Rumah Susun
Rekapitulasi nspk bidang puPR LINTAS SEKTOR Permen PU No. 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Peraturan Menteri PUPR No. 03/PRT/M/2015 tentang Petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang infrastruktur Permen PU No. 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dep. PU Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri Permen PU No. 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dep. PU Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Saran untuk pemerintah daerah Melakukan identifikasi kebutuhan NSPK terkait urusan, tugas, kewenangan dalam menyediakan infrastruktur; Menghidupkan forum konsultasi untuk mengatasi kesulitan dalam menjalankan tugas dan kewajiban; dan Melaporkan kesulitan dalam melaksanakan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria.
T e r i m a K a s i h