Vice Presiden DPP FSPMI “Inisiatif FSPMI terhadap isu pekerja CAL ” Di Sampaikan Oleh : Vonny Diananto Vice Presiden DPP FSPMI
Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing Strategi Pemetaan dan identifikasi terhadap perusahaan2 yang memakai pekerja Outsourcing Menekan Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan Surat keputusan untuk menghentikan penggunaan pekerja Outsourcing di pekerjaan utama Mengadakan pertemuan dengan Pemerintah dan kelompok kepentingan lain seperti Parlemen, Managemen, Asosiasi Pengusaha Kampanye tentang penolakan Outsourcing yang melanggar aturan Perundingan antara managemen dan PUK tentang pengaturan Pekerja Outsourcing menurut UU. Menekan Pemerintah untuk membuat pengaturan tentang Pekerja Outsourcing Memberikan Pelatihan kepada Pekerja Outsourcing Mengorganisir Pekerja Outsourcing untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang hak pekerja
Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing Kegiatan Rally/Demonstrasi di seputar Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2008, dengan peserta sebanyak 10.000 anggota Lokasi: depan Istana, Kedutaaan Besar Jepang dan Korea, Bekasi serta Karawang Rally/Demonstrasi di Batam pada tanggal 14 Agustus 2008, dengan peserta sebanyak 2.200 anggota Lokasi: depan Kantor Walikota Rally/Demonstrasi di Jawa Timur pada tanggal 14 Agustus 2008 dengan peserta sebanyak 500 anggota Lokasi: depan kantor Gubernur Rally/Demonstrasi di Jakarta, Batam dan Jawa Timur pada tanggal 8 Oktober 2009 dengan peserta sebanyak 8000 anggota Lokasi: depan istana, DPR dan kantor Walikota serta Gubernur
Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing Hasil Karawang & Purwakarta: Honda (PT HPPM) and PT Hino. Management setuju untuk tidak menggunakan lagi pekerja Outsourcing. Jakarta: Management PT Metbelosa (Japanese company) setuju untuk tidak menggunakan lagi pekerja Outsourcing. Bekasi : PT Suzuki berhasil menurunkan pemakaian pekerja Outsourcing dari 3.200 menjadi 0 pada bulan Desember 2008, Bupati Bekasi dan Karawang mengeluarkan surat tentang pelarangan penggunaan pekerja Outsourcing di pekerjaan utama
Foto Kegiatan
Foto Kegiatan
Penelitian tentang CAL Tujuan Penelitian Mengetahui sebaran luasnya, jenis dan mekanisme praktek kerja fleksibel yang mencakup hubungan kerja kontrak dan outsourcing, termasuk bentuk-bentuk precarious work lainnya di sektor industri metal Mengetahui dampak hubungan kerja kontrak dan outsourcing bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor industri metal serta bagi pemerintah. Mengetahui pandangan dan peran serikat pekerja/serikat buruh terhadap kebijakan dan praktek sistem kerja fleksibel.
Penelitian tentang CAL Metodologi Survey terhadap 600 responden (pekerja/buruh) di 3 Provinsi di 7 Kabupaten/Kota meliputi : Kep. Riau: Kota Batam; sebanyak 207 responden, Jawa Barat Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang; sebanyak 289 responden, dan Jawa Timur : Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Mojokerto, dan Kab. Pasuruan; sebanyak 102 responden. Wawancara : Perusahaan Pengguna, Perusahaan Penyalur (PPJP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD, Pekerja/Buruh dan Mantan Pekerja/Buruh Outsourcing Focus Group Discusion (FGD) bersama Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh : Pimpinan Unit Kerja (tingkat Perusahaan) dan Pimpinan Cabang (tingkat Kabupaten/Kota) 8
Status hubungan kerja di Perusahaan 9
Sebaran Pekerja/Buruh Berdasarkan Status Hubungan Kerja Wilayah Tetap Tidak Tetap Kontrak Outsourcing dll Kepulauan Riau (N=207) 20.30% 79.70% 51.20% 28.50% Jawa Barat (N=289) 44.60% 55.30% 31.10% 24.20% Jawa Timur (N=102) 62.70% 37.30% 25.50% 11.80% Total 39.30% 60.70% 37.10% 23.60%
Sebaran Pekerja/Buruh Berdasarkan Status Hubungan Kerja Per Jenis Kelamin di Tiap Wilayah Tetap Tidak Tetap Kontrak Outsourcing dll Perempuan 29.00% 71.00% 46.60% 24.40% Laki-Laki 46.10% 53.90% 30.80% 23.10%
Hak Pekerja/Buruh Kontrak dan Outsourcing Selalu Lebih Rendah daripada Pekerja/Buruh Tetap
Perbandingan Upah Pokok Wilayah Status Hubungan Kerja Paling rendah Paling tinggi Rata-Rata Kepulauan Riau Tetap 1,000,000 4,642,500 1,477,740 Kontrak/PKWT 921,000 3,800,000 1,196,833 Outsourcing 945,000 1,375,000 1,115,223 Total 1,230,568 Jawa Barat 920,000 3,000,000 1,531,822 825,000 1,800,000 1,264,664 Outsourcing dll 205,000 1,540,000 1,228,426 1,375,137 Jawa Timur 750,000 1,500,000 1,059,320 816,000 1,230,000 985,862 670,000 1,005,000 875,896 1,019,016 1,393,475 1,199,624 1,151,005 1,264,351
Perbandingan Upah Total Wilayah Status Hubungan Kerja Paling Rendah Paling Tinggi Rata-rata Kepulauan Riau Tetap 1,272,000 5,525,100 1,773,183 Kontrak/PKWT 1,045,000 5,502,500 1,425,056 Outsourcing dll 1,038,000 1,519,700 1,184,228 Total 1,438,331 Jawa Barat 4,038,000 1,891,823 825,000 2,505,328 1,557,085 205,000 2,232,302 1,388,483 1,665,663 Jawa Timur 754,000 2,250,000 1,382,309 900,000 1,371,000 1,115,823 670,000 1,124,200 909,246 1,258,727 1,731,858 1,442,365 1,278,792 1,517,561
Prosentase Pekerja/Buruh yang Menerima Komponen Upah Tetap Kontrak/ PKWT Outsourcing dll Upah Pokok 100.00% Premi Hadir 74.00% 67.60% 46.10% T. Masa Kerja 22.60% 4.50% 0.70% T. Jabatan 22.10% 6.30% 5.00% Uang Makan 48.90% 37.40% 25.50% T. Transportasi 76.60% 55.90% 49.60% T. Keluarga 7.70% 1.40% 0.00% T. Shift 12.30% 24.30% 26.20% T. Perumahan 3.80% Lainnya 16.60% 19.80% 10.60%
Besarnya Komponen Upah Jenis Komponen Upah Tetap Kontrak Outsourcing dll Upah Pokok 1,393,475 1,199,624 1,151,055 Premi Hadir/ Insentif 56,249 53,345 35,898 T.Masa Kerja 65,178 55,900 34,000 T. Jabatan 118,206 101,071 50,429 Uang Makan 142,730 127,726 83,897 T. Tansportasi 182,235 187,426 140,826 T. Keluarga 149,156 50,000 - T. Shift 48,610 64,283 42,092 T. Perumahan 249,000 214,444 Lainnya 118,874 106,115 57,008
Kepesertaan Jamsostek Wilayah Tetap Kontrak Outsourcing dll Kepulauan Riau 100,0% 98,1% 91,5% Jawa Barat 95,6% 88,6% Jawa Timur 87,5% 34,6% 50,0% Total 96,6% 89,6% 86,5%
Praktek kontrak dan outsourcing selama ini lebih merugikan pekerja/buruh dan menguntungkan pengusaha Kondisi yang merugikan pekerja/buruh semakin dimungkinkan karena : arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada investasi dan melonggarkan prinsip dan mekanisme melindungi pekerja/buruh; faktor regulasi dalam bentuk UU dan peraturan yang dibuat bersifat sangat terbuka untuk keragaman tafsiran, penegakan hukum yang amat lemah, minimnya mutu dan jumlah aparat Dinas Tenaga Kerja, berkurangnya kekuatan serikat pekerja/serikat buruh, belum ditetapkannya jaminan social sebagai alat untuk melindungi pekerja/buruh yang melengkapi/mengimbangi penerapan kebijakan pasar kerja fleksibel.
Rekomendasi Penelitian Menyusun peraturan-peraturan, termasuk peraturan daerah untuk perlindungan pekerja/buruh kontrak dan outsorcing Membuat peraturan dalam rumusan yang tegas dan satu makna Mencantumkan sanksi dengan efek jera dalam peraturan tentang pekerja/buruh kontrak dan outsorcing
Rekomendasi Penelitian Membuat prioritas anggaran untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme pegawai pengawas ketenagakerjaan Menerapkan sistem jaminan sosial sebagai wujud tanggungjawab negara terhadap warga negara
Catatan Penting : Pasal 66 Penyediaan jasa pekerja / buruh tidak boleh digunakan untuk kegitan pokok (core business) atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (pasal 66 ayat 1). Penyediaan jasa pekerja / buruh hanya diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi (pasal 66 ayat 1), dengan aturan : Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang bukan core business antara lain ; cleaning service, security, catering, angkutan karyawan, dan jasa penunjang usaha pertambangan/perminyakan. Penggunaanya harus memenuhi persyaratan (pasal 66 ayat 2) dan isi kandungan pasal 66 ayat 3. Pelanggaran terhadap pasal 66 ayat 1, 2 (a), (b), dan 3 akan merubah status hubungan kerja, baik dalam bentuk PKWT atau PKWTT. (3) Pasal 66 ini dapat langsung berlaku (implementatif) tanpa harus menunggu aturan dibawah Undang-undang (termasuk SK Menteri) sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen PHI Depnakertrans RI No: B.55/PHI/PPH/03 tertanggal 11 Juli 2003.
Terjadinya Penyimpangan Penggunaan Outsourcing Keluarnya Kepmenakertrans no.101 tahun 2004 Keluarnya Kepmenakertrans no.220 tahun 2004 Sedang dibahasnya permanakertrans yang baru yang mengatur tentang outsourcing ini Kepmenakertrans no.101 dan 220 tidak pernah dibahas di LKS Tripnas Undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 64, 65 dan 66 tidak pernah memerintahkan pembuatan Kepmenaker atau Pemenaker. Kondisi yang memungkinkan Outsourcing di suatu negara Seluruh pekerja/buruh sudah mendapatkan upah layak Upah masyarakat (termasuk pekerja/buruh) sudah dapat memenuhi daya beli (Purchasing power) Penegakan hukum (Law Enforcement) sudah relatif berjalan baik. Negara sudah memberikan Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat (termasuk Unemployment dan Health insurance)
Rencana Aksi terhadap CAL Membentuk KAMO (Komite Aksi Melawan Outsourcing) Workshop penyatuan isu, gerakan dan konsep tentang Outsourcing Sosialisasi tentang KAMO termasuk isu, gerakan dan konsep tentang Outsourcing Penyediaan media kampanye 23
Terima Kasih