TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
Perancangan Peraturan Negara
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
SISTEMATIKA KARYA ILMIAH
PERTEMUAN PERSIAPAN PROLEG KEMENTERIAN PP DAN PA TAHUN 2015
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENDAHULUAN KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
Assalamu’alaikum Wr Wb
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
DEMOKRASI Disampaikan pada Pertemuan ke-3 Mata Kuliah Kewarganegaraan
PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
SUSUNAN PEMERINTAHAN INDONESIA
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si.
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
DEMOKRASI Disampaikan pada Mata Kuliah Kewarganegaraan
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
DEMOKRASI Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si.
POLITIK HUKUM IUS CONSTITUTUM
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
DAYA IKAT KONSTITUSI Disampaikan pada mata Kuiah Konstitusi klembagaan Pemerintah Dosen : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. 9/22/2018 HandOut Konstitusi Kelembagaan.
ISTILAH DAN PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ilmu Pemerintahan Semester 5.  Penugasan/ Kuis Matakuliah : 25%  Kehadiran dan Keaktifan: 25%  Ujian Tengah Semester: 20%  Ujian Akhir Semester: 30%
DEMOKRASI Disampaikan pada Pertemuan ke-4 Mata Kuliah Kewarganegaraan
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
PANCASILA SEBAGAI SISTEM & NILAI ETIKA
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Dosen : Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Transcript presentasi:

TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si LOKUS DAN FOKUS PROLEG TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si

LOKUS DAN FOKUS PROLEG Lokus, yaitu tempat Lokus kita mempelajari proses legislatif yaitu DPR/DPRD Fokus, yaitu objek kajian/pokok bahasan Fokus kita mempelajari proses legislatif yaitu proses dan teknik perundangan. LOKUS DAN FOKUS PROLEG

LANJUTAN Melihat perkembangannya, proleg berasal dari ilmu pengetahuan perundang-undangan oleh seorang ahli yaitu Burkhard Krems didefinisikan sebagai suatu disiplin ilmu yang interdisiplin tentang pembuatan peraturan Negara. Pendapat ini didukung oleh Weiner Malhofer dan Peter Nall. Interdisipliner yaitu saling berkaitan dengan ilmu-ilmu lain (ilmu hukum, ilmu sosial) Ilmu pengetahuan perundang-undangan menurut ketiga ahli ini merupakan bagian dari ilmu hukum yang bukan bersifat dokmatis, tetapi ilmu hukumnya dalam arti luas. Kita tetap mempelajari proleg ini karena termasuk interdisiplin dan di dalam suatu peraturan perundang-undangan tidak bisa terlepas dari aspek-aspek politik (kekuasaan), hubungan antar lembaga.

Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan (Burkhard Krems) Teori perundang-undangan Yaitu bersifat kognitif, artinya berusaha mencari kejelasan dari makna atau pengertian-pengertian. Ilmu perundang-undangan Yaitu bersifat normatif, artinya membahas tentang proses pembuatan peraturan Negara. Ilmu Perundang-undangan dibagi menjadi 3 sub bagian, yaitu : 1) Proses perundang-undangan 2) Metode perundang-undangan 3) Teknik perundang-undangan

ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN (Weiner Malhofer) Penelitian kenyataan hukum, yaitu membahas tentang uu, pembentuk uu dan pembentukan uu. Ilmu perundang-undangan, yaitu bagian dari ilmu politik hukum yang didasarkan pada pengalaman hukum serta merupakan petunjuk dalam pembentukan hukum. Ilmu perundang-undangan dibagi menjadi : Teknik perundang-undangan, yaitu strukturnya. Metode perundang-undangan, yaitu cara kerjanya. Analitik perundang-undangan, yaitu maknanya. Taktik perundang-undangan, yaitu ragam bahasanya atau strategi.

TAHAP-TAHAP PROSES PERUNDANG-UNDANGAN Persiapan, membuat RUU (Naskah akademik) Penetapan, yaitu ketika peraturan itu sudah disyahkan. Pelaksanaan, yaitu ketika peraturan itu sudah dilaksanakan. Evaluasi, yaitu peninjauan kembali METODE PERUNDANG-UNDANGAN berbicara tentang isi dari suatu peraturan bagaimana isi itu dapat mencapai tujuannya (substansi). Isi ini dipelajari oleh ilmu hukum yang disebut legal drafting (ketentuan pembuatan)

TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN BERBICARA TENTANG: 1) Bentuk luar - Masalah penamaan suatu perundang-undangan - Pembukaan/pendahuluan (pengertian umum) - Batang tubuh - Penutup 2) Bentuk dalam - Sistematika peraturan, yaitu urutan bagian, bab, pasal dan ayat. - Definisi, yaitu suatu peristilahan 3) Ragam bahasa, ungkapan.

ALHAMDULILLAH… TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT..