Pengertian Dasar HKI Hak kepemilikan terhadap karya karya intelektual manusia manusia dalam bidang Iptek Hasil Cipta, Karya, Karsa yang dilahirkan dengan pengorbanan fikiran, tenaga, waktu dan biaya. Memiliki nilai-nilai Moral Praktis Ekonomis
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu : Hak Cipta Hak Kekayaan Industri, yang meliputi : Hak Paten Hak Merek Hak Desain Industri Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak Rahasia Dagang Hak Indikasi Geografis
Hak Kekayaan Industri hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Sudut Pandang Negara Maju Tidak sepantasnya negara berkembang berharap adanya peningkatan investasi asing dan pengalihan teknologi tanpa adanya perlindungan HKI. Upaya menaikkan biaya lisensi akan dilakukan oleh investor asing krn kerugian pembajakan HKI Perlindungan HKI akan mendorong intelektual lokal untuk berkreasi dan berinovasi dan akan menikmati hasilnya dikemudian hari
Sudut Pandang Negara Berkembang Manfaat perlindungan HKI hanya akan dinikmati oleh pengekspor kekayaan intelektual belaka Pengetahuan tradisonil negara berkembang tidak terlindungi dalam sistem HKI negara maju Kekayaan intelektual dipandang sebagai hambatan yang mahal Sebagai bentuk ‘neokolonialisme’ Pembajakan produksi hasil penelitian negara maju dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengeluarkan biaya penelitian yang mahal
Kasus HKI disekitar kita Kasus Air mineral Anda membeli air mineral ‘Aqua’ dengan harga lebih mahal dari merek lainnya,namun ternyata isinya adalah oplosan air keran yang di isi kedalam kemasan botol bekas merek ‘Aqua’? Kasus Benih Padi Anda seorang petani, selama 10 tahun mencoba mengamati dan meneliti cara pemupukan untuk mendapatkan benih padi kwalitas baik dengan mencampuri berbagai jenis pupuk dan bahan alami lainnya. Seseorang mengetahuinya dan menjual pupuk racikan anda dan dia menjadi kaya, bagaimana perasaan anda ? Kasus Lukisan Dapatkah seseorang memotret lukisan kita dan mempublikasikan di media lainnya serta potret lukisan anda serta mengklaim milik pemotret ? Kasus Buku Apakah adil anda menulis buku, kemudian buku tersebut dikopi dan dijual oleh orang tersebut dan mendapat keuntungan?
Kritik-kritik terhadap HKI Hak Monopoli Perlambatan/Penundaan Pengembangan Ekonomi biaya tinggi Informasi dan teknologi tidak dapat men jangkau sebagian besar masyarakat Prosedur yang rumit – memakan waktu yang lama
Prinsip prinsip Hak Kekayaan Intelektual Hak Individu/Moral (Private/Moral rights) Pemilik hak sebenarnya Hak Ekonomi (Economic Rights) Pemilik hak dalam bidang Usaha atau Bisnis
Istilah Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual adalah sistem yang memberikan apresiasi dan perlindungan kepada para: • Inventor, • pendesain, • Pencipta, dan • Pemegang/kreator karya intelektual lainnya.
Perlindungan HKI Hak-hak alami Melindungi reputasi Mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan Mencegah adanya duplikasi (reinventing the wheel) Mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan Pasal 27 (2) Human Right Declaration: setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan (moral dan materil) yg diperoleh dari ciptaan ilmiah, kesusasteraan atau artistik dalam hal ia sebagai pencipta.
Pemahaman HKI Sedikit sekali pengetahuan ttg HKI di masyarakat. Inventor/peneliti cukup puas dengan dana bantuan riset. Inventor/peneliti kurang berfikir untuk komersialisasi. Invensi/penelitian tidak didasarkan atas prior art universal. Invensi tidak patenable
Manfaat Perlindungan HKI Mendorong pengembangan penelitian lebih lanjut Mendorong penyebaran informasi Mendorong alih teknologi Meningkatkan perekonomian Menjaga reputasi produk/usaha Meningkatkan nilai jual produk Mencegah pengambilan nilai ekonomis karya intelektual oleh pihak lain
Pengelompokan Hak Kekayaan Intelektual Meliputi 2 (dua) pengelompokan: Hak Cipta (Copyright) ==> Berne Convention Hak Milik Industrial ==> Paris Convention Paten (Patent) Merek (Trademark) Desain Industri (Industrial Desain) Rahasia Dagang (Trade Secrets) Sirkuit Terpadu (Integrated Circuits) Indikasi Geografis (Geographics Indication) Dll.
Kebendaan Hak Kekayaan Intelektual Setiap barang dan hak yg dikenakan sbg objek hak milik. Buku II BW tentang Benda Bahwa benda bersifat tertutup dan hanya terbatas pada obyek yg materiil Hak Milik Intelektual /HKI Adalah hak atas obyek yg imateril sehingga keberadaannya melengkapi konsepsi hukum tentang kebendaan
LEGISLASI HAKI Konvensi Internasional bidang HKI The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (the Paris Convention), ditandatangani di Stockholm tanggal 20 Maret 1883, diubah beberapa kali terakhir di Stockholm tahun 1967 dan 1979. The Berne Convention fot the Protection of Literary and Artistic Works (the Berne Convention), Ditandatangani di Bern, Swiss di tahun 1886, terakhir diubah di Paris tahun 1979. TRIPS Agreement (Trade Related Aspects of Intelelectual Property Rights), Merupakan annex(tambahan) dari The The Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organizatio, ditandatangani tanggal 1 Januari 1995 PCT (Patent Cooperation Treaty), Ditandatangani di Washigton tanggal 19 Juni 1970 .
Paris Convention Paten Utility Models Industrial Designs Marks Trade Names Geographical Indications (Indication of Source and Appellation of Origin) Unfair Competition
Tiga ketentuan Utama Paris Convention National Treatment Right of Priority Common Rules: Patent, Industrial Design, TradeMarks, TRADE Name’s, Geographical Indication, Unffair Competition, National Administration. Berne Convention Prinsip Dasar: National Treatment, Automatic Protection , Independence Protection Perlindungan Minimum
Prinsip Dasar TRIPs Tujuan TRIPs Prinsip Convention. Meningkatkan perlindunganterhadap HKI dari produk yang diperdagangkan Menjamin prosedur pelaksanaan HKI yang tidak menghambat perdagangan Merumuuskan aturan serta displin mengenai pelaksanaan HKI Mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerja dalam mengatasi perdagangan barang palsu. Prinsip Convention. 1. National Treatmant 2. Most Favoured Nation
Isi TRIPs Agreement 1. Hak Cipta 2. Merek 3. Indikasi Geografis 4. Desain Industri 5. Paten 6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 7. Perlindungan Rahasia Dagang
Legislasi HKI Indonesia Hak Cipta – UU No. 28 Th. 2014 Hak eksklusif pencipta yg timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Paten - UU No. 14 Th. 2001 Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Legislasi HKI Indonesia Merek – UU No. 15 Th. 2001 Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Rahasia Dagang – UU No. 30 Th. 2000 Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang
Legislasi HKI Indonesia Desain Industri – UU No. 31 Th. 2000 Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – UU No.32 Th.2000 Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Proses Hak Kekayaan Intelektual (IPR Process) Promotion & Maintenance Pre Application Application Level Filing Date Published granted Collecting & Preparing related Documents Searching, Drafting, Examining Controlling & Implementation Marketing (on/off line), Licensing, Collecting & Distributing Royalty Legal Support (disputes settlement). Reviewing, Application Filing & Documentation Legal Support Coordinating + Supporting Services
4 Prinsip sistem HAKI Prinsip Keadilan (Natural Justice) Pencipta yang menghasilkan sebuah karya intelektual wajar memperoleh imbalan materil dan immateril Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) HAKI yang diekspresikan dalam berbagai bentuk memiliki nilai ekonomi dan berguna bagi masyarakat Prinsip Kebudayaan (The Culture Argument) Perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya sangat besar artinya bagi peningkatan taraf hidup masyarakat Prinsip Sosial (The Social Argument) Hukum HAKI memberikan perlindungan yang seimbang anatara kepentingan individu dan masyarakat (lisensi wajib)