PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PEGADAIAN PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PEGADAIAN (PAWNSHOP) Pegadaian adalah suatu bentuk Lembaga Pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai,kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai denganperjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
Gadai (Pasal 1150 KUHPdt) “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan,harus dilunasi terlebih dahulu”
Mekanisme Peminjaman Pegadaian Nilai Taksiran Informasi Penaksir Dana Jumlah Pinjaman & sewa modal
KEGIATAN USAHA PEGADAIAN PENGHIMPUN DANA - Pinjaman jangka pendek - Penerbitan obligasi - Modal sendiri PENGGUNAAN DANA - Uang kas dan dana Likuid - Pembelian dan pengadaan aktiva tetap PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN - Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai - Penaksiran nilai barang - Penitipan barang - Jasa lain
MANFAAT PEGADAIAN BAGI NASABAH Penaksiran atas suatu barang yang telah berpengalaman dari perum pegadaian Penitipan suatu barang pada tempat yang aman
BAGI PERUM PEGADAIAN Penghasilan yang bersumber dari sewa Penghasialan yang bersumber dari ongkos Pelaksanaan misi perum pegadaian Menjalankan peraturan pemerintah tentang yang diperoleh oleh perum
Ciri-ciri usaha gadai Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan; Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan; Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Misi, Tujuan, dan Usaha Pegadaian Misi Pegadaian “Memenuhi kebutuhan dana masyarakat degan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai” Sewa modal (bunga) pegadaian sebesar 3% Sampai dengan 4%.
Tujuan Pegadaian 1. Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah untuk mengatasi kesulitan dana. 2. Meningkakan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah. 3. Melaksanakan dan menunjang program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional
Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a. Menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah, pelayanan cepat, sederhana, murah berdasarkan hukum gadai; b. Memberikan kredit kepada pegawai/karyawan yang berpenghasilan tetap dan pengembaliannya dilakukan dengan cara memotong gajih/upah secara bulanan.
2. Kegiatan Pelayanan a. Menyediakan dan melayanai jasa taksiran bagi masyarakat yang ingin mengetahui besar nilai riil barang yang dimiliki, baik untuk dijadikan jaminan pinjaman maupun untuk dijual; b. Menerima jasa titipan barang bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang barang berharga miliknya agar aman dari gangguan, pencurian dan kerusakan. 3. Kegiatan Bisnis Properti Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan, seperti pembangunan gedung, pertokoan.
Sumber Dana Pegadaian Modal Sendiri - Modal awal - Penyertaan modal pemerintah - Laba ditahan Modal Pinjaman dari bank (jangka pendek dan jangka panjang) Modal pinjaman dari masyarakat.
Waktu relatif singkat untuk memperolah uang; Kelebihan perusahaan pegadaian dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya Waktu relatif singkat untuk memperolah uang; Persyaratan yang sederhana; Pihak ketiga tidak mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan apa.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Pendahuluan: Salah satu produk dalam pembiayaan syariah yang berkembang cukup pesat di Indonesia dan khususnya dalam praktik perbankan syariah adalah Rahn. Kekhasan produk perbankan syariah ini diminati masyarakat karena memberikan dukungan dalam memperoleh modal dalam mendukung kegiatan usaha masyarakat. Pelaksanaanya yang mudah dan cepat serta halal menjadi salah satu pertimbangan mengapa produk ini menjadi pilihan bagi konsumen.
A. DEFINISI RAHN: Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan hutang dengan kemungkinan hutang tersebut bisa dilunasi dengan barang tersebut atau sebagiannya.
B. DASAR HUKUM RAHN 1. Al-Quran: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah secara tidak tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” al-Baqarah:283 2. Hadis: Riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra., ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw. membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi dan menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”. 3. Ijma’: Para ulama mujtahidin berijma’ atas disyariatkannya rahn. (al-Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, 1985, V:181).
C. RUKUN DAN SYARAT RAHN RAHIN: Yaitu orang yang menggadaikan. MURTAHIN: Yaitu orang yang menerima gadai. Syarat keduanya adalah keduanya harus ahli tasarruf (orang yang tindakannya itu berakibat hukum menurut syara’). MARHUN: Yaitu borg/barang jaminan). Syaratnya: a. Mempunyai nilai menurut syariat; b. Harus ada pada waktu akad; c. Harus bisa diserahkan seketika kepada Murtahin atau wakilnya.
MARHUN BIH/DAIN: Yaitu hutang. Syaratnya: a. Harus jelas bagi Rahin dan Murtahin; b. Harus tetap dapat dimanfaatkan; c. Harus lazim (mengikat) pada waktu akad. IJAB DAN QABUL: Yaitu pernyataan gadai dari para pihak. a. Keduanya jelas mengungkapkan keinginan membuat akad rahn. b. Kesesuaian qabul dengan ijab. c. Masing-masing orang yang berakad mengetahui maksud lawannya. d. Persambungan qabul dengan ijab dalam majlis akad.
D. BERAKHIRNYA AKAD RAHN 1. Barang jaminan telah diserahkan kepada pemiliknya. 2. Rahin membayar hutangnya. 3. Barang gadai dijual dengan perintah hakim atas perintah Rahin. 4. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun tidak disetujui Rahin.
PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA
Tahun1998: Beberapa General Manager melakukan studi banding ke Malaysia. Setelah melakukan studi banding, mulai dilakukan penggodokan rencana pendirian Pegadaian Syariah. Tahun 2000: Konsep bank syariah mulai marak. Saat itu, Bank Muamalat Indonesia (BMI) menawarkan kejasama dan membantu dari segi pembiayaan dan pengembangan. Tahun 2002: MOU musyarakah antara Perum Pegadaian dan BMI ditandatangani. Tahun 2003: 14/1/2003 Pegadaian syariah resmi dioperasikan atas kerjasama Perum pegadaian dengan BMI. BMI mensupport dana (1,55 M) sementara Perum Pegadaian menyediakan tenaga ahli dan operasional.
5. Tahun 2005: Sistem gadai syariah sudah berjalan di 13 kantor WIlayah (Kanwil) dengan dana yang telah disalurkan sebesar Rp 151 Milyar. Tahun 2006: A. Omzet dan pendapatan: Pertumbuhan Pegadaian Syariah mencapai 105 persen. Bank & Asuransi Syariah hanya 40-50 persen. Pegadaian Konvensional hanya 35-40 persen. B. Nilai Pinjaman: Hingga April 2006, nilai pinjaman yang disalurkan meningkat jadi Rp 158,564 miliar. C. Kantor Cabang: Saat ini Pegadaian Syariah telah memiliki 36 outlet di seluruh Indonesia.
MENGAPA PRODUK RAHN BERKEMBANG DENGAN PESAT? Loyalitas nasabah: Loyalitas itu terjadi karena kesadaran nasabah dan pelayanan yang cukup baik (praktis, cepat dan ramah). Produk halal: Tidak terlibat dengan bunga/riba (menentramkan). Resiko tidak terlalu besar: Sebab seluruh pinjaman yang diajukan telah dijamin dengan barang gadaian yang nilainya melebihi nilai pinjaman. Berkah.