PELANGGARAN HAM BERAT DAN PENGADILAN HAM Materi kuliah Hukum & Hak Asasi Manusia
PELANGGARAN HAM Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
PELANGGARAN HAM YANG BERAT Merupakan Extra ordinary crimes Berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional Bukan merupakan tindakan pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil Mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat Perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan.
PELANGGARAN HAM YANG BERAT • Statuta Roma: – Genocide – Crimes against humanity – War crimes – The crime of Agression • UU No. 26 Tahun 2000 – Genosida – Kejahatan terhadap Kemanusiaan
GENOSIDA Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: Membunuh anggota kelompok; Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: Pembunuhan; Pemusnahan; Perbudakan; Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN Penyiksaan; Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jems kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; Penghilangan orang secara Paksa; atau Kejahatan apartheid”
PENGADILAN HAM DI INDONESIA
PRINSIP-PRINSIP Mengadili atau menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia diterima menjadi salah satu prinsip dalam hukum hak asasi manusia internasional (“human rights violators must be punished”) Tersedianya Pengadilan HAM nasional merupakan wujud kepedulian & T. Jwb thd. kemanusian. Pengadilan HAM Nasional bersifat komplementer pengadilan HAM internasional
lanjutan Pengadilan HAM internasional terbuka dipergunakan apabila pengadilan nasional tidak fair dan cenderung melindungi pelaku/tersangka Pengadilan internasional dapat dipergunakan apabila suatu negara dalam keadaan UNWILLING (tidak ingin) dan UNABLE (tidak mampu)
PENGADILAN HAM INDONESIA Pengadilan HAM terbentuk di Indonesia setelah Orde Baru Jatuh 1998 Kekerasan yang berindikasi pelanggaran HAM setelah jajak pendapat di Tim Tim 1999 mendorong keluarnya Resolusi PBB Nomor 1264/1999 Resolusi itu mendesak agar peristiwa itu diusut dan pelakunya di bawa ke pengadilan
Respon Pemerintah (Presiden Habibi) Respon thd. Desakan DK PBB dan untuk mencegah kemungkinan digelarnya penyelidikan dan pengadilan HAM internasional, pemerintah mengeluarkan PERPU No. 1 Tahun 1999 Karena Perpu dianggap kurang kuat lalu dicabut dan diberlakukan UU No. 26 tahun 2000
TAHAP-TAHAP PENGADILAN HAM PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PERSIDANGAN PUTUSAN HAKIM
PENYELIDIKAN Lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM Kewenangan Komnas HAM tersebut diatur di dalam UU No. 39/1999 dan UU 26/2000 Yang diselidiki adalah peristiwa yg diduga merupakan pelanggaran berat HAM (Genosida & Kejahatan kemanusiaan) Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat; Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.
Kewenangan Penyelidikan yang diatur Pasal 89 ayat (3) huruf b UU No Kewenangan Penyelidikan yang diatur Pasal 89 ayat (3) huruf b UU No. 39 Tahun 1999 adalah penyelidikan dalam rangka pemantauan. Yaitu: kegiatan pencarian data, informasi, dan fakta untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundangundangan, terutama yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999. Penyelidikan tsb dalam rangka mengawasi (monitoring) apakah prinsip-prinsip HAM dilanggar atau tidak.
PENYIDIKAN Kewenangan Jaksa Agung Dalam upaya penyidikan ini Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc dari unsur masyarakat dan pemerintah. kata “dapat” dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Unsur masyarakat adalah dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti perguruan tinggi Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.
PENUNTUTAN Pasal 23 dan 24. Pasal 23 menyatakan penuntutan mengenai pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung dan dalam melakukan penuntutan. Jaksa Agung dapat mengangkat jaksa penuntut umum ad hoc Pasal 24 mengatur tentang jangka waktu penuntuan yaitu selama 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima. Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan.
PENGADILAN Dilakukan oleh pengadilan HAM; Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc; Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan; Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari; Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;
PENGADILAN HAM AD HOC Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM; Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden; Berada di lingkungan Peradilan Umum.
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC PENYELIDIKAN KOMNAS HAM PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG PENUNTUTAN KEJAKSAAN AGUNG PENGADILAN HAM AD HOC USUL PEMBENTUKAN OLEH DPR KEPUTUSAN PRESIDEN PEMBENTUKAN
Ketentuan Pidana ketentuan pidana untuk kejahatan genosida yakni dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan pidana paling singkat 10 tahun. Ketentuan pidana ini sama dengan kejahatan yang diatur dalam Pasal 9 (tentang kejahatan terhadap kemanusiaan) huruf a (pembunuhan), b (pemusnahan), d (pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa), atau j (kejahatan apartheid).
Bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya yaitu perbudakan diancam dengan pidana selama-lamanya 15 tahun dan paling singkat 5 tahun Demikian pula dengan kejahatan kemanusiaan berupa penyiksaan diancan hukuman paling lama 15 tahun dan peling rendah 5 tahun (Pasal 39). Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, kemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara diancam pidana selama-lamanya 20 tahun dan serendah-rendahnya selama 10 tahun (Pasal 40).
KELEMAHAN PERADILAN HAM INDONESIA
TIDAK ADA HUKUM ACARA KHUSUS Karena kejahatan kemanusian ini bukan kejahatan biasa (extra ordinary crime) mestinya tersedia hukum acara khusus Tidak bisa dg KUHAP yang diperuntukkan buat persidangan kejahatan biasa prinsip unus testis nullus testis yang dianut oleh KUHAP dalam pembuktian (Pasal 185 ayat (2) jelas menyulitkan untuk kasus perkosaan, bahkan hampir tidak mungkin, untuk membuktikan terjadinya tindak tersebut, padahal sering terjadi secara luas (widespread) dalam situasi konflik bersenjata, kekerasan, dan kerusuhan massal.
PENERJEMAHAN ISTILAH YG KELIRU Pasal 8 huruf c UU 26/2000 mempersempit maksud dan semangat Pasal 6 huruf (c) Statuta Roma dengan mengubah frasa “… yang diperhitungkan akan mengakibatkan …” (“… calculated to bring about …”) menjadi “… yang akan mengakibatkan …” yang berlainan implikasinya. Frasa dalam Pasal 7 ayat 1 Statuta Roma yang berbunyi “… attack directed against …” telah diterjemakan atau ditransformasikan ke dalam Pasal 9 UU 26/2000 sehingga berbunyi “… serangan [tersebut] ditujukan secara langsung …”. Penjelasan Pasal 9 UU 26/2000 ini menunjukkan tidak perlunya penyisipan kata “langsung” ke dalam frasa yang bersangkutan;
TIDAK ADA ELEMENT OF CRIME Undang-Undang 26/2000 tidak dilengkapi Element of Crimes bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida serta pertanggungjawaban komando, sehingga seringkali membingungkan para penegak hukum khususnya hakim ketika harus menafsirkannya sebagai suatu tindak pidana/delik yang merupakan pelanggaran HAM yang berat
PENGADILAN HAM INTERNASIONAL
Tanggungjawab Negara (State Responsibility) Teori tanggungjawab negara Tidak ada satu negarapun yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain. Setiap pelanggaran terhadap hak negara lain, menyebabkan negara tersebut wajib untuk memperbaiki pelanggaran hak itu. Dengan kata lain negara tersebut harus mempertanggungjawabkannya Tanggungjawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban itu berdasarkan perjanjian internasional maupun kebiasaan internasinal
Berlakunya Hukum Internasional Exhausion of Local Remedies Local remidies : langkah-langkah penyelesaian sengketa yang diberikan oleh negara Exhausted : didahulukan Doktrin Imputabilitas Suatu negara bertanggungjawab atas kesalahan yang ditimbulkan oleh organnya
PELANGGARAN HAM YANG BERAT • Statuta Roma: – Genocide – Crimes against humanity – War crimes – The crime of Agression
Yurisdiksi Material Kejahatan Genocida Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya : Membunuh anggota kelompok tersebut; Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok tersebut; Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian; Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut; Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain
Kejahatan Kemanusiaan (Crimes again humanity) Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil dengan mengetahui serangan itu : Pembunuhan; Pemusnahan; Perbudakan; Deportasi atau pemindahan paksa; Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan dasar hukum internasional; Penyiksaan
Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, sterilisasi paksa, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat; Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektifitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender,sebagai diidentifikasikan dalam ayat 3, atau dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diijinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi mahkamah; Penghilangan paksa; Kejahatan apartheid; Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik.
Kejahatan Perang suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan Perang Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, yaitu perbuatan berikut ini terhadap orang-orang atau hak milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa Pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional Sengketa bersenjata yang bukan sengketa internasional, pelanggaran serius pasal 3 Konvensi Jenewa 1949
HUKUM PERANG hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan, seperti Konvensi Jenewa, yang disebut "Jus in bello“ atau konflik bersenjata; hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan, yang disebut "Jus ad bellum".
Kejahatan Agresi Jenis kejahatan yang belum didefinisikan dalam Statuta Roma 1998 Pengabaian etika dan aturan perang paling ekstrim
Jenis Pengadilan HAM Internasional Pengadilan Ad Hoc/ direct enforcement system Mahkamah Nurenberg Mahkamah Tokyo Mahkamah Rwanda Mahkamah Yugoslavia Pengadilan Campuran/Hybrid Model Mahkamah Kamboja Pengadilan Permanen International Criminal Courts (Statuta Roma 1994)
PENGADILAN AD HOC/ DIRECT ENFORCEMENT SYSTEM sebagai upaya untuk melaksanakan pembentukan suatu mahkamah internasional dan upaya mengajukan tuntutan serta peradilan terhadap pelaku kejahatan internasional dan upaya mengajukan tuntutan serta peradilan terhadap pelaku kejahatan internasional secara langsung tanpa melalui hukum nasional negara tersebut.
Pengadilan Nuremberg adalah suatu rangkaian persidangan kasus-kasus yang berkaitan dengan para anggota-anggota utama dari kelompok pemimpin politik, militer dan ekonomi dari nazi Jerman. Mengadili para pemimpin NAZI Jerman melakukan genosida yang dikenal dengan istilah holocaust terhadap kelompok-kelompok minoritas di Eropa dan Afrika Utara selama Perang Dunia II yang meliputi Yahudi, Slavia, kaum Marxis termauk komunis Soviet, orang Perancis dan Gibsi. Rangkaian persidangan ini dilakukan di kota nuremberg Jerman, dari tahun 1945 sampai 1946, di gedung Pengadilan Nuremberg (Nuremberg Palace of Justice). Persidangan pertama dan yang paling terkenal dari rangkaian sidang-sidang yang dilakukan adalah sidang Para Penjahat Perang Utama sebelum Pengadilan Militer Internasional (Trial of the Major War Criminals Before the International Military Tribunal (IMT))
Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY)) adalah sebuah badan PBB yang didirikan untuk mengadili para penjahat perang di Yugoslavia. Pengadilan atau tribunal ini berfungsi sebagai sebuah pengadilan ad-hoc yang merdeka dan terletak di Den Haag, Belanda. Terjadi pertempuran antara tentara Rakyat Yugoslavia/Jugoslovenska dengan Slovenia, Croatia, Bosnia dan Herzegovina yang banyak mendatangkan korban jiwa. Tujuan pembentukan ICTY adalah : Pertama : membawa ke pengadilan orang-orang yang diduga bertanggung jawab terhadap kejahatan-kejahatan serius hukum humaniter internasional. Kedua, memberikan keadilan bagi korban, ketiga, untuk menghalangi kejahatan-kejahatan lebih lanjut, keempat, memberikan kontribusi terhadap pemulihan perdamaian dengan meminta pertanggungjawaban dari orang-orang yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan serius terhadap hukum humaniter. Badan ini didirikan oleh Resolusi 827 dari Dewan Keamanan PBB, yang diluncurkan pada tanggal 25 Mei 1993. Badan ini memiliki yurisdiksi mengenai beberapa bentuk kejahatan yang dilakukan di wilayah mantan negara Yugoslavia semenjak 1991 Pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949, pelanggaran Undang-Undang Perang, Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan.
PENGADILAN CAMPURAN (HYBRID MODEL) Pengadilan para pelaku kejahatan serius terhadap HAM dilakukan dengan memdukan instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional, baik dari aparat penegak hukum yang bertugas maupun dasar hukum yang digunakan untuk mengadili pelaku. Pengadilan ini diakibatkan tolak-tarik antara kepentingan nasional dan kepentingan internasional dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM di kamboja
PENGADILAN CAMPURAN (HYBRID MODEL) Pengadilan para pelaku kejahatan serius terhadap HAM dilakukan dengan memdukan instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional, baik dari aparat penegak hukum yang bertugas maupun dasar hukum yang digunakan untuk mengadili pelaku. Pengadilan ini diakibatkan tolak-tarik antara kepentingan nasional dan kepentingan internasional dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM di kamboja
PERADILAN HAM INTERNASIONAL 1948 PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persoalan HAM. lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi
PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi manusia (The United Nations Commission on Human Right) Cara kerja Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan internasional, Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan Komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Seluruh temuan Komisi mi dimuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindakianjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan penyidikan, penahanan, dan proses peradilan.
PERADILAN HAK AZASI MANUSIA INTERNASIONAL Dibentuk ICC ( INTERNATIONAL CRIME COURT) 17 Juni 1998 di Roma. Dalam konferensi / sidang Unitet Nations Diplomatic Conference On Criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan kejahatan itu adalah: The Crime Of Genocide (permusuhan masal thd kelompok etnis atau agama tertentu Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan) War Crimes (kejahatan perang) The Crimes of Agression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara )lain
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya pengalihan investasi atau penanaman modal asing Pemutusan hubungan diplomatik Pengurangan bantuan ekonomi Pengurangan tingkat kerjasama Pemboikotan produk eksport Embargo Ekonomi