Economic Analysis of Law

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN
Gambaran umum perbankan
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
o j k Otoritas jasa keuangan
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Kesehatan bank kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK SENTRAL.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PASAR MODAL.
Hukum Perbankan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENDAHULUAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
sebagai bank sentral bahan - 5
Garapan Drs. Puji Suharjoko
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
PENANGANAN BANK BERMASALAH
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
BANK SYARIAH.
Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan & Sistem Perbankan Indonesia
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Pengantar Teori Ekonomi Makro
BAHAN AJAR EKONOMI Kelas X Semester 2.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
HUKUM PERBANKAN Apakah Bank itu ?.
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Jumlah Uang Beredar (JUB)
Pertemuan 8 Manajemen Resiko
KONSEP DAN TEORI PERBANKAN
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10
Bank dan Lembaga Keuangan
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Otoritas Jasa Keuangan
Perbankan Kelembagaannya Kegiatannya Proses/prosedurnya
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Kelompok 5.
PENGANTAR EKONOMI MAKRO
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGHADAPI MASALAH EKONOMI
Pengantar Teori Ekonomi Makro
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
EKONOMI MIKRO dan EKONOMI MAKRO STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR MATERI PEMBELAJARAN.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Economic Analysis of Law

Hubungan Ilmu Ekonomi Terhadap Hukum #1 Ilmu ekonomi memberikan cara untuk memperkirakan akibat dari suatu sanksi hukum terhadap tingkah laku seseorang dengan pendekatan ilmiah. Ahli ekonomi melihat sanksi pidana sebagai harga dan mereka melihat respon terhadap harga akan sama dengan respon terhadap sanksi Ilmu ekonomi dapat menyediakan teori tingkah laku (behavioral theory) yang dapat memberikan perkiraan bagaimana seseorang akan mengubah tingkah lakunya sebagai akibat adanya hukum Ilmu ekonomi dapat memberikan standar normatif yang berguna dalam melakukan evaluasi terhadap hukum dan kebijakan Ilmu ekonomi dapat memperkirakan pengaruh dari kebijakan terhadap efisiensi Ilmu ekonomi dapat memperkirakan pengaruh kebijakan terhadap nilai-nilai penting seperti pemerataan/distribusi pendapatan

Hubungan Ilmu Ekonomi Terhadap Hukum #2 Ahli ekonomi berpendapat orang-orang yang melakukan white collar crime cenderung untuk melakukan kejahatan jika dia berpendapat bahwa keuntungan yang akan diperolehnya akan lebih besar dari biaya yang akan dikeluarkan. Biaya tersebut tergantung pada dua hal: satu, kemungkinan tertangkap dan terbukti melakukan kejahatan serta; dua, besarnya hukumman yang akan dijatuhkan Dari kacamata ekonomi, pengadilan harus dapat memberikan putusan yang dapat menciptakan efisiensi

Hubungan Ilmu Ekonomi Terhadap Hukum #3 Pendekatan ekonomi untuk hukum merupakan ilmu interdisipliner yang meletakan secara bersama-sama dua bidang ilmu besar dan memfasilitasi cara untuk memahami bidang ilmu tersebut. Apa yang dapat diberikan ilmu ekonomi terhadap hukum, demikian juga sebaliknya apa yang dapat hukum berikan terhadap ilmu ekonomi. Analisa ekonomi akan mengambil keuntungan dari kelembagaan hukum seperti permasalahan mengenao hak milik dan kontrak, dimana hal tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian.

Aconomic analysis of law Melakukan analisis hukum terhadap aktifitas ekonomi (pengaruh ekonomi terhadap aturan-aturan hukum), contoh: antitrust, perpajakan dan hukum perusahaan. Analisis hukum mengenai aktifitas non-market

Pendapat Ahli Economic us powerful tool for analyzing a vast range of legal question. (Posner) “..in order to focus on how to think like an economic about legal rules” (Polinsky)

Analisis atas hukum Peran hukum harus dilihat dari segi: Nilai (value) Kegunaan (utility) Efisiensi (efficiency)

Analisis Ekonomi terhadap Hukum Perbakan Melakukan penelaahan terhadap hukum perbankan dengan menggunakan pendekatan analisa ekonomi berarti mengkaji seberapa optimal hukum perbankan yang ada saat ini dalam menjalankan perannya mendukung aktivitas perbankan

Pertanyaan Kunci Apakah hukum perbankan yang ada sekarang sudah optimal dalam menjaga keamanan bank? Apakah hukum perbankan yang ada sekarang sudah optimal dalam menciptakan iklim kompetisi dunia perbankan? Apakah hukum perbankan yanga ada sekarang sudah optimal dalam memungkinkan pelaksanaan pemberian kredit untuk tujuan khusus? Apakah hukum perbankan yang ada sekarang sudah optimal dalam memberikan perlindungan bagi nasabah? Apakah hukum perbankan yang ada sekarang sudah optimal dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi pengambilan kebijakan moneter?

Keamanan Bank Untuk menjaga keamanan bank diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan bank lebih terbuka (greater disclosure) pada masyarakat, khususnya tentang keadaan keuangan bank Pelaporan tentang kondisi keuangan seharusnya tidak semata-mata ditujukan kepada BI sebagaimana di amanatkan dalam pasal 30-35 UU No. 7/1992 Dalam analisa ekonomi atas hukum perbankan, maka peraturan yang mengharuskan bank untuk lebih terbuka akan lebih menguntungkan dari pada merugikan dunia perbankan secara keseluruhan. Untuk menjaga keamanan bank juga diperkenalkan (introduce) peraturan yang mengatur asuransi deposito

Iklim Kompetisi Saat ini masih adanya bank umum yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah. Bank ini tidak dimungkinkan untuk pailit ataupun sulit dicabut izin usahanya. Hukum perbankan saat ini masih memungkinkan terciptanya “anak emas” dan “anak tiri”

Pemberian Kredit Khusus Hukum perbankan yang ada sudah memberikan kemungkinan dalam memberikan kredit tujuan khusus (Pasal 26-28 PP No 70/1992 tentang Bank Umum) Tetatpi hukum perbankan saat ini tidak optimal menyentuh pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan kredit sebagai tambahan modal Hukum perbankan harus dapat mengatasi kesulitan yang dialami oleh rakyat kecil sesuai amanat UU

Perlindungan Terhadap Nasabah Sebelum dikeluarkan Keppres No 16/1998 perlindungan nasabah sangat minim. Dalam pencabutan izin usaha bank yang diikuti proses likuidasi, kedudukan nasabah untuk mendapatkan uangnya kembali baru dapat diberikan, dalam jumlah yang ditetapkan tim likuidasai, setelah gaji pegawai terutang, pajak terutang dan biaya kantor. Analisis ekonomi harus menempatkan nasabah sebagai faktor terpenting dabi dunia perbankan dan karenanya perlu dilindungi

Suasana kondusif bagi kebijakan moneter Hukum perbankan harus memberikan otonomi yang luas dan memungkinkan lebih bebas bagi BI dalam mengambil kebijakan di bidang moneter