4. Kegiatan Mengalokasikan Dana Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.” Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Unsur-Unsur Kredit Kepercayaan Kesepakatan Jangka waktu Risiko Balas jasa. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Tujuan Kredit Mencari keuntungan Membantu usaha nasabah Membantu pemerintah, memberikan keuntungan: Penerimaan pajak Membuka kesempatan kerja Meningkatkan jumlah barang dan jasa Menghemat devisa negara Meningkatkan devisa negara Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Fungsi Kredit Meningkatkan daya guna uang Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang Meningkatkan daya guna barang Meningkatkan peredaran barang Alat stabilitas ekonomi Meningkatkan kegairahan berusaha Meningkatkan pemerataan pendapatan Meningkatkan hubungan internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Jenis-Jenis Kredit Dilihat dari kegunaan: Dilihat dari tujuan kredit: Kredit investasi, kredit modal kerja Dilihat dari tujuan kredit: Kredit produktif, kredit konsumtif, kredit perdagangan Dilihat dari jangka waktu: Kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, keredit jangka panjang Dilihat dari jaminan: Kredit dengan jaminan, kredit tanpa jaminan Dilihat dari sektor usaha: Kredit pertanian, kredit peternakan, kredit industri, kredit pertambangan, kredit pendidikan, kredit profesi, kredit perumahan, dll Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Jaminan Kredit Jaminan benda berwujud Tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, barang dagangan, kebun/sawah, dll Jaminan benda tidak berwujud Sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito, rekening tabungan yang dibukukan, rekening giro yang dibukukan, promes, wesel, dll Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit 5C: Character Capacity Capital Collateral Condition 7P: Personality Party Purpose Prospect Payment Profitability Protection Tujuh unsur dalam konsep 7P sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter. Sedangkan unsur tujuan, prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C. Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam konsep 5C. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
5C Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay. Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record)-nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to pay atau kemampuan dalam membayar. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
5C Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, rasio-rasio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan. Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan. Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
7P Personality Purpose Prospect Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri, anak), social standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang diri si peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam. Purpose Mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya untuk berdagang, atau untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya. Selain itu apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan. Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang pertanian. Prospect Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaan ekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
7P Payment Profitability Protection Parti Mengetahui bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengambilannya. Profitability Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur, bagaimana polanya, apakah makin lama makin besar atau sebaliknya. Protection Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi. Parti Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya. Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Aspek-Aspek Penilaian Kredit Aspek yuridis/hukum Aspek pemasaran Aspek keuangan Aspek teknis/operasi Aspek manajemen Aspek sosial ekonomi Aspek Amdal. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prosedur Pemberian Kredit Pengajuan berkas-berkas Penyelidikan berkas pinjaman Wawancara 1 Pemeriksaan ke lapangan (on the spot) Wawancara 2 Keputusan kredit Penandatanganan akad kredit Realisasi kredit Penyaluran/penarikan kredit. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Kualitas Kredit Penggolongan Bank Indonesia: Lancar (pass) Dalam perhatian khusus (special mention) Kurang lancar (substandard) Diragukan (doubtful) Macet (loss). Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Penyelamatan Kredit Macet Rescheduling Memperpanjang jangka waktu kredit Memperpanjang jangka waktu angsuran Reconditioning Kapitalisasi bunga Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu Penurunan suku bunga Pembebasan bunga Restructuring Menambah jumlah kredit Menambah equity Kombinasi Penyitaan jaminan. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom