Konsep Kependudukan dalam Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR
PERJALANAN HIDUP MANUSIA
HADITS KEDUAPULUH DUA.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAKWA.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
TAAT DAN PATUH KEPADA ORANG TUA
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
MENJANGKAU PESERTA KB DARI RUANG BERSALIN OLEH : AMELIA MERDEKAWATI.
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
Ayat Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Disusun Oleh: Sabrianto.
MEKANISME PASAR DALAM PERSPEKTIF ABU YUSUF; RELEVANSINYA DENGAN KENAIKAN HARGA MENJELANG LEBARAN Oleh : Muhammad Noor Sayuti.
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
KESEHATAN IBU DAN ANAK KELOMPOK 7 IKMA 2010.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
IMAN KEPADA RASUL.
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
Surah Al Baqarah (2) : 233 “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
BUSANA MUSLIM BAB 2 KELAS X.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MANAJEMEN PENGONTROLAN KELAHIRAN BAYI
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
Dipresentasikan oleh Ahmad Rifai
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG
IMUNISASI MR.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
HADITS IJTIMA’I.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
IBADAH PUASA Masuk.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Nama : Siti Roikatul Janah Nama : Syafrida
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
Ilmu alamiah dasar bioteknologi KLONING
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
Imam Intan R Khusnul NKKBS Laila Linda.
PENGENDALIAN DIRI, HUSNUDHAN, UKHUWAH
Assalamualaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
IMAN KEPADA. KELOMPOK 2 Abdul Fattah Cepi supriatna M.Sahirly Ruslan Temi Juliana Khalid Thahaul.
BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR.
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Tafsir 2 Minggu 4 Dikemaskini oleh Siti Fairuz Bte Ramlan
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
  Nikmat Allah  “Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir?” (Q.s. 90: 8-9)  Sarana.
Makanan Halal يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Transcript presentasi:

Konsep Kependudukan dalam Islam Nashrur Razzaq 100911152 Wiwik Rusmawati 101011031 Ruri Arista C 101011052 Conita Sabilla B 101011075 Ulil Nur Faris Aziz 101011108 Mega Dwi R 101011226 Furi Nihayatus S 101011263 Rizka Afifatussalamah 101011269

Konsep Kependudukan dalam Islam PENDAHULUAN

Latar Belakang Peningkatan pertambahan penduduk di Indonesia. Apabila laju pertambahan penduduk tidak segera ditanggulangi, maka akan berpengaruh negatif terhadap pembangunan nasional. Sejak Pelita 1, program KB (Keluarga Berencana) menjadi bagian dari pembangunan nasional. Dalam perkembangannya KB dianggap sebagai salah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran, sebagai salah satu sarana untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat. Problematika KB : adanya perbedaan pendapat. KB dipandang menolak rezeki yang diberikan oleh Allah. Bahkan lebih juga kerap dikaitkan bahwa KB sama dengan menolak takdir.

Cont’d Rumusan Masalah Bagaimana menurut pandangan Islam tentang penggunaan KB (Keluarga Berencana) untuk mengatasi ledakan penduduk?   Tujuan Umum: Mengetahui pandangan Islam mengenai penggunaan KB untuk mengatasi ledakan penduduk. Khusus: Mengetahui definisi Kependudukan secara umum Mengetahui definisi KB (Keluarga Berencana) Mengetahui penggunaan KB (Keluarga Berencana) dalam persfektif Islam

Manfaat Umum: Kita bisa mengetahui pandangan Islam mengenai penggunaan KB untuk mengatasi ledakan penduduk. Khusus: Mengetahui definisi Kependudukan secara umum. Mengetahui definisi KB (Keluarga Berencana). Mengetahui penggunaan KB (Keluarga Berencana) dalam persfektif Islam.

Konsep Kependudukan dalam Islam pembahasan

Konsep Kependudukan Pengertian Kependudukan Kependudukan merupakan hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, kualitas, kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan penduduk tersebut.

Konsep Keluarga Berencana Pengertian KB Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan. Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa cara atau alternatif untuk mencegah atau menunda kehamilan. Cara-cara tersebut termasuk kontrasepsi atau pencegahan kehamilan dan perencanaan keluarga.

Pemahaman KB Pemahaman KB ada dua pengertian yaitu: KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran). KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli)  

Family Planning Istilah Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris "Family Planning" yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup dua macam metode (cara) yaitu: Planning parenthood (tandzimul nasli / mengatur keturunan Birth Control (tahdidun nasli / membatasi keturunan)

Pengertian Keluarga Berencana (KB)di Indonesia Pengertian umum Keluarga Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedenikian rupa. Pengertian khusus Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan.

Keluarga Berencana dan Kependudukan Keluarga berencana dianggap sebagai salah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran, sebagai satu sarana untuk mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat. Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya Sejarah perkembangan KB di Indonesia: 1957 PKBI (Swasta) 1967 Persiapan pelaksanaan program KB oleh pemerintah 1968 SK. Presiden no 26 tahun 1968 LKBN 1969 KB masuk dalam Pelita I 1970 Pembentukan BKKBN

Hukum KB dalam Islam A. Hukum KB menurut Al-qur’an dan Hadits Pelaksanaan KB dibolehkan dalam Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Qur'an yang berbunyi: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا Artinya: “Dan hendaklah orang-orang takut kepada Alloh bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan mereka) oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S An-nisa :9)

Dalam ayat lain disebutkan juga: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(Q.S AL-baqoroh:233)

 وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Q.S Luqman:14) وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ Artinya: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri". (Q.S. Al-ahqaf:15)

Ayat-ayat di atas (Q. S. Luqman: 14 dan Q. S Ayat-ayat di atas (Q.S. Luqman: 14 dan Q.S. Al-ahqaf: 15) memberi petunjuk kepada kita bahwa kita perlu melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara mendapat keturunan dengan: Terpeliharanya kesehatan ibu anak, terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil, melahirkan, menyusui dan memelihara anak serta timbulnya kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarga. Terpeliharanya kesehatan jiwa, jasmani dan rohani serta tersedianya pendidikan bagi anak. Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.

Adapun hadits-hadits yang dapat dijadikan dalil atau pedoman dalam penerapan program KB antara sebagai berikut: Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak.(hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Saad bin abi Waqaash ra.) Maksud dari hadits ini adalah faktor kemapuan suami istri untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya hendaklah dijadikan pertimbangan mereka yang ingin menambah jumlah anaknya.   Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada orang mukmin yang lemah.(Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra). Maksud dari hadits ini adalah Islam lebih menghargai kualitas daripada kuantitas, dan maksud kuat adalah kuat mental, fisik, moril maupun materiil.   

B. Hukum KB Menurut Pendapat (Ijma’) Ulama KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. KB diperbolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga atau tanzim an nasl (pengaturan keturunan) Oleh karena pengertian KB yang dimaksud bukan tahdid an nasl (pembatasan keturunan), pemandulan (taqim), dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang.

Alat-alat kontrasepsi yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam Untuk wanita: IUD (ADR) Syarat: Pemasangan IUD tersebut harus dilakukan oleh dokter wanita. Atau bisa dilakukan oleh dokter lelaki namun dengan dihadiri kaum wanita lain (keluarga atau saudara) atau si suami pasien. Alat ini dapat dilepaskan atau ditinggalkan, jadi bila suatu ketika ia menghendaki anak lagi, sehingga dapat di saluri sperma atau ovum, maka hukumnya boleh karena sifatnya sementara Pil; Obat suntik; Susuk; Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana; misalnya minuman jamu dan metode kalender (Metode ogino knans)

Untuk pria, seperti: Kondom; Coitus interruptus (’azal menurut Islam) Cara ini desepakati oleh ulama Islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah diperaktekkan oleh para sahabat nabi semenjak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah hadits yang bersumber dari Jabir, yang berarti: ”kami pernah melakukan 'azal (coitus interruptus) dimasa rosululloh SAW, sedangkan Alqur'an (ketika itu) masih selalu turun”. (H.R.Bukhori-Muslim).”Dan pada hadist lain mengatakan: kami pernah melakukan 'azal (yang ketika itu) nabi mengetahuinya,tetapi ia tidak pernah melarang kami”. (H.R. Muslim).  Diriwayatkan dari Jabir ra, bahwa seorang laki datang kepada Rasulullah seraya berkata, ”sesungguhnya saya mempunyai seorang jariyah (hamba sahaya wanita). Ia adalah pelayan dan pengambil air/penyiram kami. Saya ingin melakukan hubungan seks dengan dia tetapi saya tidak ingin dia hamil. Maka Nabi bersabda, “Lakukanlah ‘azal padanya jika kau kehendaki. Maka sesungguhnya apa yang ditakdirkan Allah padanya pasti akan terjadi”. Kemudian laki-laki itu pergi lalu datang kembali beberapa waktu dan berkata kepada Nabi, “Sesungguhnya jariyah saya kini sudah hamil”. Maka Rasulullah bersabda, “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa apa yang sudah ditakdirkan Allah padanya pasti terjadi”.

Vasektomi Vasektomi adalah operasi kecil mengikat saluran sperma pria sehingga benih pria tidak mengalir ke dalam air mani pria. Vasektomi dilakukan untuk mencegah ledakan jumlah penduduk. MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan alternatif hukum mubah (boleh) vasektomi, sejauh vasektomi itu dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Namun, MUI juga masih menetapkan hukum haram terhadap praktek vasektomi jika tindakan mencegah memiliki anak itu bertentangan dengan syariat Islam. Berdasarkan keputusan MUI, praktek vasektomi yang sesuai dengan syariat Islam itu di antaranya: Pelaku vasektomi masih memiliki rekanalisasi serta di kemudian hari bisa normal kembali. Pelaku vasektomi sudah berusia 50 tahun, dan sudah beristri. Pelaku vasektomi melakukan vasektomi dengan persetujuan istri. Vasektomi itu dilakukan bukan untuk tujuan melakukan maksiat. Dalam hukum Islam, perbuatan kontrasepsi halal jika tujuannya adalah mengatur jarak kelahiran dan proses kelahiran tanpa menutup peluang untuk melakukan regenerasi.

Alat- alat kontrasepsi yang dilarang Dalam Islam terdapat beberapa alat kontrasepsi yang dilarang dikarenakan terdapat potensi bahaya dalam penggunaannya, dan beberapa alat dan cara-cara yang dilarang, diantaranya sebagai berikut : Untuk wanita, seperti; Menstrual regulation (MR atau pengguguran kandungan yang masih muda); Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa; Ligasi tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut sterilisasi

Alasan Ber-KB Dalam Tinjauan Syariat Islam Keluarga Berencana diperbolehkan dengan alasan utamanya adalah kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika hamil atau melahirkan, berdasarkan pengalaman atau keterangan dari dokter yang terpercaya. Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa:29)   Alasan yang kedua yaitu khawatir akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama, lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Selain itu, alasan kekhawatiran adalah nasib anak-anaknya, kesehatannya buruk atau pendidikannya tidak teratasi. Diantara alasan syar’i yang bisa diterima adalah kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru atau kelahiran baru lagi. Karena ibu hamil apabila menyusui anak akan berakibat buruk terhadap kualitas ASI dan memperlemah sang ibu.

Konsep Kependudukan dalam Islam Penutup

Kesimpulan Pada dasarnya Islam (dalam perspektif fiqih), tidak mengharamkan KB (Keluarga Berencana). Tetapi perlu dicatat bahwa tindakan KB seharusnya diorientasikan untuk Tanzhîm al-Nasl (Pengaturan Keturunan), atau yang dalam istilah kesehatan modern disebut dengan sebutan Planning Parenthood Tindakan KB yang lebih beroreintasi pada Tahdîd al-Nasl (Pembatasan Keturunan), yang dalam istilah kesehatan modern disebut dengan Birth Control berpotensi disalahgunakan sebagai tindakan yang berpotensi diharamkan. Hal ini bisa terjadi sebagai akibat dari penggunaan cara yang berseberangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti: pengguguran kandungan (abortus); pemandulan (sterilization; al-ta’qîm) dan pembujangan (celibacy, at-tabattul) dengan pertimbangan untuk memuaskan hawa nafsu. Pelaksanaan KB dibolehkan dalam pandangan Islam dengan pertimbangan: untuk mencegah terjadinya kerusakan/kemadharatan atau dalam rangka memperoleh kebaikan/kemashlahatan, dengan syarat tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam.

Daftar Pustaka Arifin, B 2011, Makalah Keluarga Berencana (KB) Menurut Pandangan Islam, Viewed 12 September 2012, <http://ekookdamezs.blogspot.com/2010/05/makalah-keluarga-berencana-kb-menurut.html> Hariyanto, M 2012, Keluarga Berencana (KB) Dalam Pandangan Islam, Viewed 12 September 2012, <http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/keluarga-berencana-kb-dalam-pandangan-Islam-4/> pakdhehamimmaleo.wordpress.com 2012, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA, Viewed 13 September 2012, <http://pakdhehamimmaleo.wordpress.com/2012/04/03/kependudukan/> Ali, F 2012, MUI Bolehkan Vasektomi, Viewed 13 September 2012, <http://www.tempo.co/read/news/2012/07/04/173414681/MUI-Bolehkan-Vasektomi>