STANDAR PELAYANAN MINIMAL SURYO PRATOLO
APA YG DIMAKSUD SPM?? Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal
APA TUJUAN SPM?? Alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah
SIAPA YANG MENERAPKAN SPM?? Pemerintahan Daerah menerapkan SPM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. SPM yang telah ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemerintahan Daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rencana pencapaian dan penerapan SPM merupakan tolok ukur tingkat prestasi kerja pelayanan dasar pada urusan wajib Pemerintahan Daerah. Tolok ukur merupakan salah satu elemen dalam penjabaran visi, misi, dan program prioritas Kepala Daerah. Tolok ukur tingkat prestasi kerja pelayanan dasar dalam pencapaian dan penerapan SPM dimuat dalam program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah. Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah, disusun berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
INDIKATOR SPM Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan
SPM dan Anggaran Kinerja Menjadi dasar alokasi anggaran yang lebih terukur Membantu penilaian kinerja atau LPJ Kepala Daerah. Mengurangi money politic dan kesewenang-wenangan dalam menilai kinerja Pemda. Mendukung “check and balance” yg efektif antara eksekutif dan legislatif
SPM dan Akuntabilitas Menjadi alat meningkatkan akuntabilitas pemda terhadap masyarakat Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda memenuhi kewajiban untuk menye- diakan pelayanan publik Mendukung transparansi dan partisipasi masy dalam kegiatan pemda
SPM, Pajak, Kelembagaan dan Pegawai Menjadi argumen peningkatan pajak dan retribusi daerah krn baik pemda dan masy dpt melihat keterkaiatan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan Pemda Mendukung rasionalisasi kelembagaan, karena pembentukan kelembagaan berkorelasi dengan pelayanan masy Membantu rasionalisasi pegawai yang dibutuhkan untuk mengelola pelayanan publik
SEKIAN TERIMAKASIH