Mekanisme Perdagangan Pasar Modal 3rd Lecture
Indikator Kompetensi Dasar Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan: Prosedur IPO sebuah perusahaan Bagaimana perusahaan menawarkan surat berharganya di pasar perdana dan pasar sekunder Mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia Indikator Kompetensi Dasar
PROSEDUR PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC) http://bit.ly/2fYAYjJ
(1) Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen Pada tahap awal, perusahaan perlu untuk: Membentuk tim internal, menunjuk underwriter, dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public Meminta persetujuan RUPS dan mengubah AD/ART, Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada BEI dan OJK. (1) Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen
Di tahap kedua ini, perusahaan perlu untuk: Mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll. Menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). (2) Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI)
Setelah itu BEI akan: Melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan biasanya mengundang perusahaan, underwriter dan profesi penunjang untuk presentasi Melakukan kunjungan ke perusahaan biasanya untuk meneliti kegiatan usaha lebih lanjut Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, BEI akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan. (2) Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI)
(3) Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK Pada tahap ketiga ini: Perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan prospektus kepada OJK yang kemudian meminta perusahaan memastikan bahwa semua fakta material sudah ada di prospektus. Publikasi prospektus ringkas, public expose, dan melakukan bookbuilding, setelah ada izin OJK yang akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Setelah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan / tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum. (3) Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK
(4) Penawaran Umum Saham kepada Publik Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat). (4) Penawaran Umum Saham kepada Publik
Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjual- belikan saham perusahaan kepada investor lain melalui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di BEI. (5) Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
TRANSAKSI SAHAM DI PASAR MODAL INDONESIA Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi. Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan. Perintah tersebut akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di BEI, bersama dengan perintah dari para investor lainnya. TRANSAKSI SAHAM DI PASAR MODAL INDONESIA
PASAR PERDANA & PASAR SEKUNDER
PASAR PERDANA (PRIMARY MARKET) “Pasar tempat penawaran saham pertama kali ditawarkan emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (biasanya 6 hari kerja) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.” Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan Karena dalam pasar perdana ini bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak — di mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya transaksi Sangat menguntungkan bagi calon investor saham perdana apalagi jika ternyata perusahaan efek tempat kita mendaftar rekening dana investor (RDI) merupakan penjamin emisi atau agen penjual dari saham calon emiten yang tengah menawarkan sahamnya PASAR PERDANA (PRIMARY MARKET)
PASAR SEKUNDER (SECONDARY MARKET) “Tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa” Sangat likuid dan transparan; investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya. Harga berubah-ubah sesuai bid & offer dari investor, ada biaya komisi, dan tidak ada waktu jatuh tempo layaknya pasar perdana PASAR SEKUNDER (SECONDARY MARKET)
PASAR PERDANA & PASAR SEKUNDER Harga saham tetap, karena sesuai dengan analisis fundamental Harga saham berfluktuasi sesuai kekuatan penawaran dan permintaan (bid & offer) Tidak dikenakan komisi pada proses book building Dikenakan komisi Komisi hanya pada saat pembelian saham pada saat proses go public Komisi berlaku untuk pembelian dan penjualan saham Pemesanan dilakukan melalui agen penjual Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa Jangka waktu terbatas / ada jatuh tempo Jangka waktu tidak terbatas PASAR PERDANA & PASAR SEKUNDER
TATA CARA PERDAGANGAN SAHAM
SEGMEN PASAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) Pasar Reguler: pasar dimana perdagangan efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan (Continuous Action Market); penyelesaian H+3 Pasar Negosiasi: pasar dimana perdagangan efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar langsung secara individual (Non Continuous Action Market); penyelesaian berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek Pasar Tunai: sama dengan pasar regular, tapi penyelesaiannya pada hari itu juga atau H+0 SEGMEN PASAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
PELAKSANAAN PERDAGANGAN Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan berdasarkan hasil per-transaksi PELAKSANAAN PERDAGANGAN
PESANAN NASABAH & PROSES TAWAR MENAWAR Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian pemasaran yang memuat: data waktu dan nomor urut, nomor rekening nasabah, jumlah dan nama (atau kode) Efek, batasan harga, jenis transaksi (jual/beli), keterangan mengenai status nasabah (asing/lokal), dan instruksi khusus (jika ada) sebelum dimasukan ke JATS Aktivitas jual-beli nasabah atas efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue) hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi PESANAN NASABAH & PROSES TAWAR MENAWAR
PESANAN NASABAH & PROSES TAWAR MENAWAR Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority), dalam arti permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi Dalam hal penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority) PESANAN NASABAH & PROSES TAWAR MENAWAR
SATUAN & WAKTU PERDAGANGAN Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya. 1 lot = 100 saham Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot). Pasar Reguler & Pasar Negosiasi Senin – Kamis: S1 09:00 – 12:00 S2 13:30 – 16:00 Jumat: S1 09:30 – 11:30 S2 14:00 – 16:00 Pasar Tunai Senin – Kamis: 09:00 – 12:00 Jumat: 09:30 – 11:30 SATUAN & WAKTU PERDAGANGAN http://bit.ly/2g3xMDn
BIAYA TRANSAKSI EFEK SAHAM Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkan peraturan BEI; maksimal 1% dari total nilai transaksi (beli dan jual) Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya transaksi sebesar: 0,04 % dari total nilai transaksi saham dan right issue 0,02 % dari total nilai transaksi waran BIAYA TRANSAKSI EFEK SAHAM
PERPAJAKAN TRANSAKSI EFEK SAHAM Berdasarkan Peraturan Pajak yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) di bursa saham adalah sebagai berikut: Penghasilan atas Transaksi Saham di Bursa dikenakan PPh Final (0.1%) dengan landasan hukum PP No 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pembagian Uang Tunai (dividen) dikenakan PPh tarif umum dengan landasan hukum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh No. 17 tahun 2000 PERPAJAKAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Masing-masing anggota kelompok mencari 2 nama perusahaan yang melakukan IPO (satu kelompok = ± 10 nama perusahaan) Data yang harus dicatat: Nama (dan kode) perusahaan, serta tanggal pertama kali mulai diperdagangkan di bursa saham Harga IPO yang ditentukan awalnya, serta harga penutupan & harga tertinggi pada hari pertama berada di bursa saham. Tentukan juga kenaikan / penurunannya dalam %, dengan menggunakan harga IPO awal sebagai dasarnya Intensi perusahaan; akan digunakan untuk apa dana dari IPO tersebut? Cantumkan nama anggota kelompok yang mengajukan 2 perusahaan yang dipilihnya! TUGAS