PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA” M. YUSRIZAL ADI S, SH.MH.
DEMOKRASI Istilah Demos yang artinya rakyat Kratien (kratos) yang artinya kekuasaan Kekuasaan negara itu bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat sebagai penentu akhir penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu negara.
Ajaran kedaulatan rakyat lahir dari J. H Ajaran kedaulatan rakyat lahir dari J.H.Rousseau sebagai kelanjutan dari filsafatnya yang bersumber pada perasaan. Penemuan Rousseau berpangkal tolak pada penemuannya bahwa tanpa tata tertib manusia merupakan binatang yang buas “ homo homini lupus” dan kehidupan itu berubah menjadi perang antar sesaman manusia “belllum omnium contra omnes”. Itulah sebabnya manusia mengadakan perjanjian masyarakat.
Menurut Rosseau, rakyat tidak menyerahkan kekuasaan kepada pihak penguasa, karena pada perjanjian masyarakat individu-individu itu menyerahkan haknya kepada rakyat sendiri sebagai satu keseluruhan. Penguasa menjalankan kekuasaannya tidak karena haknya sendiri, melainkan sebagai mandataris dari rakyat. Sewaktu-waktu rakyat bisa merubah atau menarik kembali mandat itu.
Kehendak rakyat selurunya disebut dengan “volonte de tous” Penyampaian kehendak rakyat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Kehendak rakyat selurunya disebut dengan “volonte de tous” Kehendak rakyat sebagian besar disebut dengan “volonte generale”
Volonte de tous digunakan oleh rakyat selurunya sekali saja waktu negara hendak dibentuk melalui perajanjian masyarakat. Maksudnya adalah untuk memberi dasar agar negara dapat berdiri abadi, karena merupakan kebulatan kehendak, dan jika negara itu sudah berdiri, maka pernyataan setuju itu tidak dapat ditarik kembali. Sedangkan volonte generale, menurut rosseau dilakukan setelah negara berdiri yaitu dengan pernyataan kehendak rakyat melalui suara terbanyak.
Akan tetapi pandangan demokrasi tersebut sepanjang sejarah selalu menghadapi antonominya sendiri yaitu DEMOS versus NOMOS. Nomos merupakan konsepsi tentang nilai atau norma yang selalu dihadapkan sebagai pilihan dengan demos, disebabkan kenyataan bahwa konsep demokrasi memiliki keterbatasan atau kelemahan.
“mayoritas suara belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan” Salah satu kelemahan demokrasi bahwa sistem demokrasi selalu mengandalkan prinsip suara mayoritas sesuai dengan doktrin “one man one vote”. Pihak mana yang paling banyak suaranya adalah yang paling menentukan keputusan. Prinsip demokrasi ini identik dengan prinsip sistem kapitalis “ one share one vote” siapa yang paling banyak menentukan saham maka dialah yang menentuka kebijakan. “mayoritas suara belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan”
Dengan adanya kelemahan tersebut, maka penerapan demokrasi dalam sebuah negara harus diimbangi dengan prinsip keadilan, nomokrasi “rule of law” yang kemudian disebut dengan “prinsip negara hukum” Ciri-ciri Negara Hukum a. kedaulatan hukum b. prinsip supremasi hukum c. kekuasaan tertinggi di tangan hukum
Bentuk Negara: Monarchie jika kepala negaranya diangkat berdasarkan hak warisnya Republik jika kepala negaranya dipilih melalui pemilihan umum dan masa jabatannya ditentukan.
Susunan Negara (menurut Jellinek disebut “ staatsverbindungen) Negara Kesatuan daerah-daerah di negara kesatuan tidak memiliki hak untuk membuat konstitusi Negara Federal negara bagian di negara federal mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang dasarnya sendiri (pouvoir constituant) dan menentukan bentuk organisasinya masing-masing dalam batas tidak bertentangan dengan konsitusi negara federal seluruhnya.
KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN Kekuasaan pemerintahan dipisahkan dalam tiga bentuk: Menurut Teori Trias Politica dari Jhon Locke: Kekuasaan legislatif Keuasaan eksekutif Kekuasaan federatif
Teori Trias Politica dari Montesqieu Kekuasaan legislatif Kekuasaan eksekutif Kekuasaan yudikatif SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan diktator Sistem pemerintahan parlementer Sistem pemerinatahan presidensial Sistem pemerintahan campuran
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA Kekuasaan Legistif Keuasaan Eksekutif Kekuasaan Yudikatif Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Presiden/wakil presiden Kekuasaa yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung danmahmakah konstitusi
HAK ASASI MANUSIA Sejak abad ke-13 perjuangan HAM telah dimulai, dengan ditanda tanganinya Piagam Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja Jhon Lackland ( piagam ini sering disebut dengan awal sejarah HAM, tetapi sebenarnya isi piagam ini hanya jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja ) Pada 1628 ditandatangani Petition of rights oleh Raja Charles I. ( Raja berhadapan denga parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the house of commons). Kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan HAM memiliki korelasi yang erat dengan perkembangan demokrasi.
Pada Tahun 1689 di tanda tangani nya “ bill of rights oleh Raja Willem III sebagai hasil dari “glorius revoution” dimana terdapat peristiwa kemenangan parlemen atas raja yang telah berlangsung selama enam puluh tahun lamanya). THOMAS HOBBES menurut beliau HAM merupakan “jalan pintas” terhadap situasi “ homo homini lupus bellum omnium comtra omnes” yakni situasi yang mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-hakny kepada penguasa.
JHON LOCKE Menurut beliau, tidaklah secara absolut manusia harus menyerahkan hak-hak individunya, sebab yang diserahkan hanyalah hak-hak yang berkaitan denga perjanjian negara semata, sedangkan sisanya haruslah tetap berada pada diri masing-masing individu. Menurut Jhon Locke, proses perjanjianmasyarkat itu menjadi berjalan dalam dua instansi:
Pertama: perjanjian antar individu dengan individu lainnya yang ditujukan bagi adanya masyarakat politik dan negara dinamakan PACTUM UNIONIS Kedua: pada dasarnya setiap persetujuan antar idividu tadi (pactum unions) terbentuk atas dasar suara mayoritas. Dan karena itu, setiap individu selalu memiliki hak-hak yang tak tertanggalkan yakni: life, liberty serta estate, maka tugas negara adalah memberikan perlindungan kepada masing-masing individu. (PACTUM SUBJECTIONIS)
Dasar pemikiran Jhon Locke, yang kemudian dijadikan landasan pengakuan Dasar pemikiran Jhon Locke, yang kemudian dijadikan landasan pengakuan HAM. Sebagaimana terlihat dalam Declaration of independence Amerika Serikat pada tanggal 4 juli 1776 telah disetuji oleh kongres yang mewakili 13 negara baru yang bersatu. Melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 disepakatilah suatu universal declaration of human rights di paris pada tahun 1948
JENIS HAM, HAM dalam Hak-Hak Sipil, meliputi: - hak untuk menentukan nasib sendiri - hak untuk hidup - hak untuk tidak dihukum mati - hak untuk tidak disiksa - hak untuk tidak ditahan secara sewenang- wenang - hak atas peradilan yang adil, independen, dan tidak berpihak
HAM dalam Hak Politik; Hak untuk berekspresi atau menyampaikan pendapat; Hak untuk berkumpul dan berserikat; Hak untuk mendapatkan persamaan perlakuan di depan hukum Hak untuk memilih dan dipilih
HAM dalam Hak bidang sosial, ekonomi, budaya meliputi; Hak untuk bekerja; Hak untuk mendapatkan upay yang sama Hak untuk tidak dipaksa bekerja Hak untuk cuti Hak atas makanan Hak atas perumahan Hak atas kesehatan Hak atas pendidikan
HAK ASASI di bidang Budaya, meluputi; Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan; Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan; Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
Pengertian HAM menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa: “ HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Artinya yang dimaksud dengan HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara ( the citizens rights) yang bukan atau tidak termasuk ke dalam pengertian HAM. Misalnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah the citizen’s constitutional rights, tetapi tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara. Karena itu tidak semua the citizen’s rights adalah the human rights tetapi dapat dikatan bahwa semua the human rights adalah the citizen’s rights.
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menentukan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhwatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM Pelanggaran terhadap HAM pada umumnya; Jenis-jenis pelanggaran genosida (genocide); Jenis kejahatan yang disebut sebagai kejahatan kemanusiaan ( crimes against humanity). Kejahatan Genosida, atau pemusnahan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, yang dilakukan dengan salah satu cara berikut:
Membunuh anggota kelompok; Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian kelompok; Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
KEJAHATAN KEMANUSIAN adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang dilakukan secara sistematis, yang oleh pelakunya disadari dan diketahui bahwa serangan tersebut terarah atau ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa tindakan-tindakan. Sbb: Pembunuhan; Pemusnahan Perbudakan Penyiksaan Pengusiran atau pemindahan penduduksecara paksa
6. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan 7 6. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan 7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa 8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yand didasari perbedaa paham politik, ras, etnik, budaya,agama, jenis kelamin 9. Penghilangan orang secara paksa 10. Kejahtan apartheid, tindakan bersifat rasis
HAM DI INDONESIA Pemikiran HAM di Indonesia sebenarnya sudah ada jauh sebelum indonesia merdeka. Tradisi-tradisi kerajaan di setiap daerah di masa lalu merupakan ide dan praktek yang dapat kita nisbahkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia yang cukup kaya dan maju di zamannya.