TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Persengketaan Informasi Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Standart Format Konten PPID
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK BAGI BADAN PUBLIK
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK BAGI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Wonogiri, 8 Mei 2017

(Permendagri Nomor 3 Tahun 2017) KELEMBAGAAN PPID (Permendagri Nomor 3 Tahun 2017)

Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan PPID Utama. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID.

PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan, dan untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID dibentuk PLID.   PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan PLID di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkunganPerangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional. PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas secretariat Daerah sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, kecamatan dan/atau Pejabat Fungsional.

Jenis-jenis SOP PPID WAJIB: a. SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik; b. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik; c. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik; d. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik; dan e. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi.

DAFTAR INFORMASI PUBLIK DAN UJI KONSEKUENSI

DAFTAR INFORMASI PUBLIK HARUS MENGGAMBARKAN KARAKTERISTIK TUPOKSI OPD (SELLING POINT)

CONTOH DAFTAR INFORMASI PUBLIK (online)

CONTOH DAFTAR INFORMASI PUBLIK (offline)

UJI KONSEKUENSI

APA & MENGAPA PERLU UJI KONSEKUENSI Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Mengapa Perlu Uji Konsekuensi : Penyusunan Uji Konsekuensi perlu dilakukan apabila terdapat pengecualian informasi publik, yaitu informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik, ATAU informasi yang berasal dari adanya permintaan informasi dan dianggap oleh Badan Publik sebagai Usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Memastikan muatan informasi Memperjelas dokumen Memastikan muatan informasi Langkah 1 Identifikasi dan klarifikasi permintaan Memperjelas informasi yang dimohon dan dokumen yang memuatnya Memahami informasi terkait tujuan pemohon. Jika informasi termasuk dalam informasi yang berpotensi dikecualikan, boleh jadi pemohon dapat memberikan alternatif informasi yang untuk memenuhi tujuannya.

Mengurai kerahasiaan mendasar Dasar hukum Mengurai kerahasiaan mendasar Pendapat ahli Langkah 2 Analisa konsekuensi (1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. (4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 16 ayat (1) dan (4) PERKI ttg SLIP

Ketentuan yg menjadikan pengecualian tidak berlaku Langkah 3 Identifikasi ketentuan korektif Ketentuan yg menjadikan pengecualian tidak berlaku Pasal 17 huruf h UU KIP Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

PENGECUALIAN MENJADI TIDAK BERLAKU Pasal 18 ayat (2) UU KIP Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Sebagai argumen penolakan atau sebaliknya Hasil analisis Sebagai argumen penolakan atau sebaliknya Langkah 4 Kesimpulan buka jika terbukti tidak ada dasar hukum buka jika terbukti ada dasar hukum tapi sudah tidak relevan tutup jika terbukti ada dasar hukum dan relevan

Surat Penetapan Klasifikasi Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi. (2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; b. identitas pejabat PPID yang menetapkan; c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan; d. Jangka Waktu Pengecualian; e. alasan pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. Pasal 4 PP No. 61/2010

PENILAIAN KETERBUKAAN PEMERINTAH TAHUN 2017 KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH PENILAIAN KETERBUKAAN PEMERINTAH TAHUN 2017 Tema : Keterbukaan Informasi Berbasis Open Data Menuju Jawa Tengah Satu Data

POKOK PEMIKIRAN Dalam Renaksasi OGI 2016-2017 ditetapkan empat fokus utama; (i) peningkatan partisipasi publik; (ii) perbaikan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan publik; (iii) penguatan keterbukaan informasi publik; dan (iv) penguatan tata kelola data; Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/ Kota untuk mendukung Renaksasi OGI 2016-2017 dengan cara penilaian Keterbukaan Pemerintah; Penilaian Keterbukaan Pemerintah tersebut akan melihat sejauhmana Badan Publik mengimplementasikan keterbukaan informasi dengan paltform Open Data dalam pelayanan Informasi Publik; Disamping itu, kegiatan penilaian Keterbukaan Pemerintah akan menjadi tolok ukur kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimplementasikan Single Data System.

TUJUAN KETERBUKAAN INFORMASI BERBASIS OPEN DATA Mendukung agenda Keterbukaan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Renaksasi OGI 2016-2017; Mendukung pengembangan Single Data System Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Memastikan Badan Publik menyediakan daftar informasi publik yang terbarukan (updating); Mendorong Badan Publik menyediakan perangkat/ sistem/ aplikasi yang memudahkan hak akses publik atas informasi; Memastikan Badan Publik menyediakan informasi publik yang mudah digunakan sesuai kepentingan dan kebutuhan publik; Mendorong PPID Utama Provinsi Jawa Tengah menyediakan portal Jawa Tengah Satu Data sebagai sarana publik mengakses data dan informasi.

OBJEK EVALUASI DAN PENILAIAN Badan Publik Kabupaten/ Kota; Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah OPD) Provinsi; Badan Publik Vertikal; Badan Publik BUMD; Perguruan Tinggi Negeri.

TAHAP EVALUASI DAN PENILAIAN TAHAP 1 Penilaian konten informasi publik website Badan Publik (April 2017); TAHAP 2 Penilaian mandiri dengan Kuesioner (SAQ) (September – Oktober 2017) : Hasil evaluasi dan penilaian komulatif Tahap 1 dan 2 akan menjadi dasar menentukan BP yang mengikuti Tahap 3 Presentasi Terbuka dengan pola : Dengan dasar kuota, berdasarkan peringkat terbaik Nilai Tahap 1 dan 2, atau Dengan passing grade, yaitu dengan menetapkan nilai minimal Tahap 1 dan 2.

Lanjutan … TAHAP 3 Presentasi Terbuka Badan Publik (November 2017); TAHAP 4 Verifikasi Faktual Badan Publik (November 2017) Seluruh Badan Publik yang masuk Tahap 3 dilanjutkan dengan Tahap 4; TAHAP 5 Penetapan Badan Publik Terbaik (Desember 2017); TAHAP 6 Penghargaan Badan Publik (KIP Award 2017) (Desember 2017).

PARAMETER PENILAIAN Ketersediaan Informasi Publik berdasarkan Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik; Penyampaian Informasi Publik melalui Medsos, mengukur aktivitas/ frekwensi/ responsibilitas Badan Publik menyampaikan informasi publik dengan media sosial; Inovasi Teknologi Informasi Terkait Pelayanan Informasi Publik, penciptaan Portal Satu Data dan atau penggunaan aplikasi-aplikasi tertentu yang dikembangkan Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan publik; Jumlah Sheet Data Terbuka, adalah jumlah data terbuka yang di unduh melalui Portal Data yang dimiliki setiap Badan Publik; Penyebaran DIP dan SLIP pada OPD Kabupaten/ Kota adalah penilaian terhadap prosentase OPD Kabupaten/ Kota yang telah menjalankan standar pelayanan informasi publik; Prosentase OPD Kabupaten/ Kota; Integrasi Platform Jawa Tengah Satu Data, jumlah data yang telah diintegrasikan dalam Portal Jawa Tengah Single Data Sistem.

KATEGORI PENGHARGAAN Badan Publik dengan Tata kelola Informasi Publik Terbaik (Penghargaan KIP Award); Badan Publik Inovatif Dalam Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi (Penghargaan Gubernur); Badan Publik Inovatif dan Tata Kelola Informasi Terbaik (Penghargaan dari Open Government / Kantor Staff Kepresidenan).

PENILAI DAN VERIFIKATOR Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah; Komisi Ombudsman Regional Jawa Tengah; PPID Utama Provinsi Jawa Tengah; Praktisi Keterbukaan Informasi; NGO; Kantor Staff Kepresidenan (Open Government); Staff Ahli Gubernur.

KANTOR STAF KEPRESIDENAN KETERLIBATAN KANTOR STAF KEPRESIDENAN Kantor Staff Kepresidenan (Open Government) diharapkan dapat memberikan dukungan dalam tahapan : Tahap Presentasi Terbuka Badan Publik; Verifikasi faktual kepada badan publik yang masuk nominasi utama mendapatkan penghargaan Open Government dari Kantor Staff Kepresidenan; Pemberian Penghargaan atas nama Open Government yang dikeluarkan oleh Kantor Staff Kepresidenan. Catatan : Badan Publik Nominatif Utama adalah Badan Publik yang memenuhi parameter ketersediaan informasi publik, menggunakan platform open data dan memiliki inovasi-inovasi dalam keterbukaan pemerintah.

TERIMA KASIH SALAM TRANSPARANSI… Sekretariat : KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH Jl. Tri Lomba Juang No. 18 Semarang, Telp/fax. (024) 8411093 Contact Person: 081215526000 / 0816655411 Website : http://kipjateng.jatengprov.go.id Facebook : http://www.facebook.com/kiprovjateng Twitter : http://twitter.com/#!/KIPROVJATENG