Kronologis Penyelenggaran Pemda

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAMIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Berkelas.
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
KAJIAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
Hubungan antar pemerintahan
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Sistem pemerintahan daerah
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Konsep Pemerintahan Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
SPD MASA KOLONIAL BELANDA DAN JEPANG
Kelompok 1 PUJI HARTONO ( )
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Sistem Pemerintahan Indonesia
MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
Kronologis Penyelenggaran Pemda
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
SEJARAH PERKEMBANGAN POLITIK LOKAL DI INDONESIA (part 2)
Perundang-undangan di Indonesia
Perkembangan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Dosen: Ratri Istania, SIP, MA
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Perundangan Pemerintahan Daerah
Kelompok 8 Angelia Valentine Tirayo ( )
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DINAMIKA REGULASI TENTANG DESENTRALISASI. LANDASAN FILOSOFIS Pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah bukan hanya karena amandemen Tetapi Konsekuensi.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Kronologis Penyelenggaran Pemda Minggu II Pemerintahan Daerah Semester Gasal 2011 STIA LAN Dosen: Ratri Istania

10 Babak Perubahan Pemerintahan Daerah Orde Baru Jepang 1942 1979 1948 1965 1999 1903 1950 2004 1922 1945 Reformasi Belanda Orde Lama Sumber: Gie, 1967; Soemitro, 1983; Kuncoro, 1995; Niessen, 1999; Hoessein, 1995; 2001, 2002

I: 1903 Decentralisatie Wet Politik etis Wilayah Indonesia luas Kondisi wilayah sangat bervariasi Daerah diberi keuangan sendiri melalui raad=locale raad Tingkatan pemerintah daerah: gewestelijke raad (gewest); plaatselijke raad (bagian gewest); dan gemeensteraad (gewest=kota) Pemerintah daerah adalah ketua raad = pejabat pusat dan locale raad (diangkat dan dipilih)

II: 1922 Setelah PD I Keuangan terbatas di daerah Delegasi kewenangan terlalu sedikit di daerah Kaum bumiputera dan eropa tidak puas Otonomi tegas dan medebewind Tingkatan pemerintah provincie; regentschaps; stadsgemeente Pemerintah daerah: raad (dewan); college; kepala daerah

III:1942-1945 PD II Pemerintahan daerah sisa kolonial Belanda diteruskan Nomenklatur berganti berdasarkan pola militer Jepang (komando angkatan darat Jakarta, Bukittinggi dan komando angkatan laut di Makassar) Provinsi ditiadakan diganti oleh syuu setingkat karesidenan Syuu terbagi menjadi ken (regentschap) dan si (stadsgementee) Single rule authority pada kepala daerah (kentyo dan sityoo), dikendalikan oleh Gunseikan, yang dikendalikan lagi oleh Gunsireikan (panglima besar militer Jepang)

IV:Indonesia Merdeka UU 1/1945 Implementasi sangat singkat tanpa penjelasan Penjelasan berupa tertulis dari kemendagri Komite Nasional Daerah akan dijadikan Badan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintahan Daerah terdiri dari Badan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Badan Pemerintah Daerah Kepala Daerah=Kepada Badan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Badan Pemerintah Daerah

Kondisi Transisi Masa menjelang penyerahan kedaulatan dari pemerintah kerajaan Belanda ke pemerintah negara Republik Indonesia 27 Desember 1949 RIS menuju Negara Republik Indonesia Berlaku UU 22/1948-Pemerintah RI berbasis Yogyakarta (Provinsi, Kabupaten, Desa) Berlaku UU 40/1950-Negara Indonesia Timur (NIT) ada 13 daerah, tidak termasuk pemerintahan RI di Yogyakarta

V: UU 22/1948 Penyeragaman pemerintahan daerah Tingkatan daerah ada 3: provinsi, kabupaten, desa Dua fungsi otonomi dan medebewind Otonomi dalam regeling (mengatur) dan bestuur (melaksanakan) Kepala daerah dan wakil dipilih DPRD Medebewind diserahkan pada DPRD atau DPD bukan pada Ketua DPD/Kepala Daerah Pemerintahan daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah

VI: UU Nomor 1/1957 Tiga tingkatan pemerintah: Daerah Tk. I (provinsi, kotapraja jakarta raya); Daerah Tk. II (kabupaten/kota besar, termasuk kotapraja); dan Daerah Tk. III (desa/kota kecil) Pemerintah Daerah adalah DPRD dan DPD Ada hak otonomi dan medebewind Otonomi riil Open end arrangement (ultra vires) pada level pemda

VII: UU Nomor 18/1965 Tingkatan pemerintah: provinsi; kabupaten/kotamadya; dan kecamatan Pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah & DPRD Menguatkan posisi kepala daerah

VIII: UU Nomor 5/1974 Mengutamakan stabilitas ABRI Dua tingkat pemerintahan: DT I (provinsi) dan DT II (kabupaten/kota) Sentralisasi figur kepala daerah Otonomi nyata dan bertanggungjawab bukan seluas-luasnya Prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan medebewind

IX: UU Nomor 22/1999 Tingkatan daerah menjadi provinsi dan kabupaten/kota Ultra vires doctrine menuju general competence Pemerintahan daerah adalah Kepala daerah dan DPRD sebagai mitra Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD Terjadi penumpukan kekuasaan DPRD

X: UU Nomor 32/2004 Pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD Tingkatan daerah: Provinsi, Kabupaten/Kota Kedudukan Kepala Daerah dan DPRD sama tidak boleh saling menjatuhkan atau mitra sejajar Kepala daerah dipilih langsung