TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

PANCASILA 12 DEMOKRASI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KONSTITUSI NEGARA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Perkembangan Konstitusi

Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI

Pengertian Konstitusi ETIMOLOGI Konstitusi : segala ketentuan atau aturan mengenai ketatanegaraan / UUD suatu negara Konstitusional : tindakan yang berdasarkan konstitusi Konstitusionalisme : suatu faham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi

Ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional Segala tindakan maupun perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi , berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional (inkonstitusional) Ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional Memperluas partisipasi politik Memberi kekuasaan legislatif pada rakyat Menolak pemerintahan yang otoriter Menurut saudara apakah Indonesia dapat dikatakan pemerintahan yang konstitusional ??

Pengertian sosiologis atau politis Konstitusi tidak memiliki definisi yang baku. Sebagai bahan acuan F. Lassale dalam bukunya “Uberverfassungswesen” membagi konstitusi dalam 2 pengertian: Pengertian sosiologis atau politis Menggambarkan hubungan antara kekuasaan2 yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut diantaranya : raja, parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dll. Pengertian Juridis Konstitusi adalah suatu naskah yg memuat semua bangunan negara & sendi2 pemerintahan

F. Lassale menganut paham bahwa konstitusi sesungguhnya menganut pengertian yang lebih luas dari sekedar UUD Menurut James Bryce, pengertian Konstitusi : kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan : Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen Fungsi dan alat-alat kelengkapan Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan Menurut CF Strong, pengertian konstitusi : dapat dikatakan sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan : Kekuasaan pemerintahan Hak-hak dari yang diperintah Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut di dalamnya masalah HAM)

Pembentukan suatu negara /menyusun & menyatakan suatu negara Konstitusi (Perancis) Constituer MEMBENTUK Pembentukan suatu negara /menyusun & menyatakan suatu negara Wet = UU Belanda Gronwet Grond = tanah/dasar

Bersama membuat sesuatu agar berdiri Cume = bersama dengan Latin Statuere – Sta- Stare = berdiri Bersama membuat sesuatu agar berdiri Inggris Constitution keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat

Pada dasarnya pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi tertulis. Namun ada beberapa batasan-batasannya: Suatu kumpulan kaidah yg memberikan pembatasan2 kekuasaan kepada para penguasa Suatu dokumen ttg pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik Suatu deskripsi dari lembaga2 negara Suatu deskripsi yang menyangkut masalah HAM

Ruang Lingkup Faham Konstitusi Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum Jaminan Perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) Peradilan yang bebas dan mandiri Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

Tujuan konstitusi adalah : untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak – hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat (C.F Strong) Di negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, konstitusi berfungsi: Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

TUJUAN POKOK DARI KONSTITUSI MODERN : TO SECURE SOCIAL PEACE AND PROGRESS SAFEQUARD INDIVIDUAL RIGHTS AND PROMOTE NASIONAL WELL-BEING (C.F.Strong) UNTUK MENJAMIN/MENGAMANKAN PERDAMAIAN SOSIAL DAN KEMAJUAN, MELINDUNGI HAK2 / INDIVIDU DAN MENJAMIN /MELINDUNGI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Sejarah Konstitusi Yunani : Athena, ± 11 konstitusi, hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. (antara tahun 624-404 SM) Romawi : konstitusi merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau para preator, termasuk pernyataan2/pendapat para ahli hukum/negarawan serta adat kebiasaan setempat. Tahun 1789 meletus revolusi monarkhi absolutisme di Perancis yang ditandai dengan terganggunya stabilitas keamanan negara. Hingga akhirnya pada tanggal 14 September 1791 konstitusi pertama di eropa diterima oleh LOUIS XVI. Sejak itu, sebagian besar dari negara2 di dunia, baik monarkhi maupun republik, negara kesatuan maupun federal, sama- sama mendasarkan diri atas konstitusi

Sejarah Konstitusi Perang Dunia I telah mendorong dihancurkannya pemerintahan yang tidak liberal, dan menciptakan negara2 baru yang berasaskan demokrasi dan nasionalisme. Hal ini tandai dengan berdirinya Liga Bangsa- Bangsa (LBB). Namun terjadi revolusi Rusia, fasisme di Italia dan pemberontakan Nazi Jerman, telah mengganggu kedudukan konstitusi. Hingga akhirnya meletus PD II. PD II telah menempatkan kemenangan dari bangsa-bangsa yang berserikat terhadap kekuatan tirani. Kemudian terbentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menghormati keberadaan konstitusi masing- masing negara.

Antara pengertian konstitusi, fungsi dan tujuan konstitusi, sejarah konstitusi, harus dipahami secara utuh (holistik)