Utang dalam Kepailitan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Penghapusan Piutang Negara
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PERSEROAN TERBATAS.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PERMOHONAN KEPAILITAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERTEMUAN 16.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Materi 12.
Materi 13.
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
BANK SYARIAH.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Universitas Esa Unggul
UTANG PAJAK.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Banding dan Gugatan.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Materi 12.
ETIKA PENYELESAIAN UTANG DALAM PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Perlindungan Konsumen
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERTEMUAN 10.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Pengurus Yayasan.
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Utang dalam Kepailitan Hukum Kepailitan

Penagihan Utang Upaya Biasa Berdasarkan BW Upaya Pailit (Penagihan yang tidak lazim) Adanya kepentingan yang wajar (hanya pihak yang mempunyai kepentingan yang memadai yang berhak mengajukan gugatan hukum) (Upaya hukum keduanya merupakan pemaksaan untuk memaksa Debitor memenuhi kewajibannya)

BW Pasal 1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal 1236. Debitor wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada Kreditor bila ia menjanjikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya. Pasal 1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila Debitor tidak memenuhi kewajibannya Pasal 1245. Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, Debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Utang Utang yang lahir karena undang undang Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW) Negotiorum Gestio Pasal 1354. Jika seseorang dengan sukarela, tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas. Perikatan Bebas Pasal 1359. Tiap pembayaran mengandaikan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas (natuurwke verbindterds), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.

Utang yang lahir karena Perjanjian Perikatan memberikan sesuatu (Jual beli) Perikatan berbuat sesuatu (Pinjam Uang) Perikatan tidak berbuat sesuatu Servitut (Pengabdian pekarangan)

Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Kewajiban yang telah jatuh waktu Percepatan waktu penagihan Pengenaan sanksi oleh Instansi berwenang Pengenaan Denda oleh instansi berwenang Karena putusan Pengadilan Karena Putusan Arbitrase

Utang Menurut UU Nomor 37 2004 Pasal 1 ayat 6 Utang adalah kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang Dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, Secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, y Karena perjanjian atau undang-undang Wajib dipenuhi oleh Debitor Bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Apakah “Utang: Tagihan Kartu Kredit Tagihan Listrik, PAM, Telepon Bunga yang belum dibayar Pekerjaan yang belum dilaksanakan Kerugian yang timbul akibat wanprestasi atau sebab lainnya

Makna Utang Kewajiban yang timbul dari perjanjian Kewajiban yang timbul akibat kerugian Kewajiban yang timbul akibat tagihan

Kasus Modernland Realty 03/K/N/1998 Perjanjian jual beli Apartemen Pembangunan Apartemen yang gagal Pembeli sudah membayar uang muka PN : Utang dalam arti luas MA : Utang dalam arti sempit

Kasus Kutai Kertanegara Prima Coal 02/K/N/1999 Perjanjian jual beli Saham Penjualan saham tidak terlaksana Pembeli sudah membayar sejumlah uang PN : Utang dalam arti luas MA : Utang dalam Arti luas PK : Utang dalam arti luas

Kasus Jawa Barat Indah 04/K/N/1999 Pembelian Satuan Rumah Susun Gagal mendeliveri rumah susun PN : Utang dalam arti las Kasasi : Utang dalam arti luas PK : Utang dalam arti sempit

Kasus Surya Tata Nusa Perjanjian Pemborongan PN : Utang dalam arti luas Kasasi : Utang dalam arti sempit PK : Utang dalam arti luas

Obyek Kasus Kepailitan lainnya Kepailitan Holding Company Kepailitan Badan Hukum yang sudah di likuidasi Tanggung jawab Pembayaran Utang Promissori Notes Tanggungjawab Penerbitan Promissori Notes Kepailitan BUMN Kepailitan Istri Kepailitan Bank Penjadwalan kembali jatuh tempo Utang Dolar atau Rupiah Joint Operation Badan Hukum RUPS dan Permohonan Pailit Obligasi jatuh tempo Tagihan Pajak dll