PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
MODEL PRAKTIK KEBIDANAN
Hak Asasi Anak dan Perempuan
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HIV & AIDS DALAM G ERAKAN P EREMPUAN RR. Agustine Koalisi Perempuan Indonesia.
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Dasar Kesehatan Reproduksi
Perlindungan Khusus pada Anak
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Hak dan Kewajiban Dalam Profesi
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi
KESADARAN BERKONSTITUSI
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
Dasar Kesehatan Reproduksi
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Konsep Kesehatan Reproduksi
Yuliani Rahmatillah ( )
Hak dan Kewajiban Dalam Profesi
KESEHATAN REPRODUKSI.
Komitmen Indonesia pada ICPD dan MDG’s
Silabus…??? Kesehatan Reproduksi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KASUS NO: 2 KEKERASAN SEKSUAL DAN KONTRASEPSI DARURAT
OLEH : YUMNIA RACHMAWATI. Masa remaja  masa topan badai & stress (storm & stress) Fisik (12 – 24 tahun)  remaja awal (12 – 17 th); remaja akhir (18.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HAK ASASI MANUSIA.
Oleh: SITI KHADIJA PRATIWI NIM.P
POPULATION & FAMILLI HEALTH
oleh: NI’MAL BAROYA, M. PH.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
Kertas Kebijakan ruu pks
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Bidang 5: Nilai berkaitan dengan Patriotisme
SISTT(SEKOLAH IBU SEHAT TERPADU) PUSKESMAS MUNTOK.
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi. REMAJA? Menurut Kartono (1990) senada dengan pendapat Konopka dan Ingersoll dalam Hurlock (2004) 1.Remaja.
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI Oleh Susianti Asry, S.ST.,M.Keb.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II OLEH: Anjarwati Githa Andriani Danung SW

1. MASALAH MEDIS Dr. R memiliki kewajiban membantu Ms. S sesuai masalah klien Dr. R memberikan penjelasan proses terjadinya kehamilan. Dr. R memberikan informed choice Dr. R dapat memberikan kontrasepsi darurat kepada Ms.S

2. Masalah Etis Dr. R tidak melanggar etika Keinginan Ms. S untuk tidak hamil tidak bertentangan dengan hukum di daerahnya Pacar Ms. S menunjukkan perilaku tidak etis karena tidak bertanggungjawab

3. Masalah Hukum Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pasal 9 menyatakan bahwa perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan pada pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal, pada pasal 5 bahwa setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut Dr. R berkewajiban untuk menolong Ms. S dalam mendapatkan haknya untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Pada kasus ini Dr. R harus melakukannya sesuai dengan hukum, yang berarti harus menolong Ms. S dengan catatan harus memberikan Informasi yang benar dan informed choicenya.

4. Pertimbangan Hak Asasi Manusia Dalam pasal 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi Manusia menyatakan : (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip dasar pendekatan HAM mencakup hak-hak sebagai berikut: * Hak semua orang atas standar kesehatan yang tertinggi dan terjangkau * Hak individu memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab atas jumlah, jarak dan waktu kelahiran anak mereka dan informasi untuk melakukannya * Hak perempuan untuk menjaga dan memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab atas hal-hal yang berkenaan dengan seksualitas, bebas dari kekerasan, diskriminasi dan paksaan * Hak laki-laki dan perempuan untuk memilih pasangan dan melangsungkan pernikahan dengan kebebasan dan kesadaran penuh * Hak memperoleh informasi kesehatan yang relevan dan * Hak setiap orang untuk menikmati perkembangan sains serta implikasinya.

Hasil ICPD 1994 perempuan memiliki hak reproduksi diantaranya sbb: - mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab (kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar-anak, serta untuk menentukan waktu kelahiran anak dan di mana akan melahirkanreproduksi - hak untuk memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang kesehatan reproduksi sehingga dapat berperilaku sehat dan menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab - hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi serta hak untuk kebebasan berfikir tentang kesehatan reproduksi - hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan - hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan.

Pertimbangan suatu kehamilan tidak diinginkan karena perkosaan antara lain meliputi aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan agama. Dari aspek kesehatan dipertimbangkan kesehatan ibu secara keseluruhan, riwayat kehamilan dan persalinan terakhir, umur dan kesehatan anak terkecil. Dari aspek ekonomi dipertimbangkan apakah masih bergantung pada orangtua /sudah berpenghasilan. Dari aspek sosial apakah masih sekolah atau sudah bekerja. Dari aspek agama dipertimbangkan status pernikahan dan penerimaan kehamilan. Bila kehamilan tersebut dapat diterima maka akan berlanjut sebagai kehamilan biasa. Bila tidak dapat diterima untuk menghindari upaya unsave abortion maka dapat diberikan kontrasepsi darurat.

Daftar Reference Depkes RI., 2004, Pedoman Pelayanan Kontrasepsi Darurat, Jakarta BKKBN., 2004, Panduan Petugas Keluarga Berencana, Hak-hak Reproduksi, Jakarta BKKBN., 2006, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta Soetjiningsih., 2004, Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya, Sagung Seto, Jakarta