PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II OLEH: Anjarwati Githa Andriani Danung SW
1. MASALAH MEDIS Dr. R memiliki kewajiban membantu Ms. S sesuai masalah klien Dr. R memberikan penjelasan proses terjadinya kehamilan. Dr. R memberikan informed choice Dr. R dapat memberikan kontrasepsi darurat kepada Ms.S
2. Masalah Etis Dr. R tidak melanggar etika Keinginan Ms. S untuk tidak hamil tidak bertentangan dengan hukum di daerahnya Pacar Ms. S menunjukkan perilaku tidak etis karena tidak bertanggungjawab
3. Masalah Hukum Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pasal 9 menyatakan bahwa perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan pada pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal, pada pasal 5 bahwa setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut Dr. R berkewajiban untuk menolong Ms. S dalam mendapatkan haknya untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Pada kasus ini Dr. R harus melakukannya sesuai dengan hukum, yang berarti harus menolong Ms. S dengan catatan harus memberikan Informasi yang benar dan informed choicenya.
4. Pertimbangan Hak Asasi Manusia Dalam pasal 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi Manusia menyatakan : (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip dasar pendekatan HAM mencakup hak-hak sebagai berikut: * Hak semua orang atas standar kesehatan yang tertinggi dan terjangkau * Hak individu memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab atas jumlah, jarak dan waktu kelahiran anak mereka dan informasi untuk melakukannya * Hak perempuan untuk menjaga dan memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab atas hal-hal yang berkenaan dengan seksualitas, bebas dari kekerasan, diskriminasi dan paksaan * Hak laki-laki dan perempuan untuk memilih pasangan dan melangsungkan pernikahan dengan kebebasan dan kesadaran penuh * Hak memperoleh informasi kesehatan yang relevan dan * Hak setiap orang untuk menikmati perkembangan sains serta implikasinya.
Hasil ICPD 1994 perempuan memiliki hak reproduksi diantaranya sbb: - mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab (kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar-anak, serta untuk menentukan waktu kelahiran anak dan di mana akan melahirkanreproduksi - hak untuk memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang kesehatan reproduksi sehingga dapat berperilaku sehat dan menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab - hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi serta hak untuk kebebasan berfikir tentang kesehatan reproduksi - hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan - hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan.
Pertimbangan suatu kehamilan tidak diinginkan karena perkosaan antara lain meliputi aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan agama. Dari aspek kesehatan dipertimbangkan kesehatan ibu secara keseluruhan, riwayat kehamilan dan persalinan terakhir, umur dan kesehatan anak terkecil. Dari aspek ekonomi dipertimbangkan apakah masih bergantung pada orangtua /sudah berpenghasilan. Dari aspek sosial apakah masih sekolah atau sudah bekerja. Dari aspek agama dipertimbangkan status pernikahan dan penerimaan kehamilan. Bila kehamilan tersebut dapat diterima maka akan berlanjut sebagai kehamilan biasa. Bila tidak dapat diterima untuk menghindari upaya unsave abortion maka dapat diberikan kontrasepsi darurat.
Daftar Reference Depkes RI., 2004, Pedoman Pelayanan Kontrasepsi Darurat, Jakarta BKKBN., 2004, Panduan Petugas Keluarga Berencana, Hak-hak Reproduksi, Jakarta BKKBN., 2006, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta Soetjiningsih., 2004, Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya, Sagung Seto, Jakarta