E-mail : sma9yk@telkom.net SASANA WARGA SMA NEGERI 9 YOGYAKARTA Jl. Sagan No. 1 Yogyakarta. 55223 Telp. (0274)513434 Fax. : (0274) 520346 E-mail : sma9yk@telkom.net
BAB I KETENTUAN UMUM 1. Yang dimaksud dengan sasana warga SMA NEGERI 9 YOGYAKARTA atau selanjutnya disebut “Sasana Warga” adalah peraturan sekolah tentang tata tertib siswa SMA NEGERI 9 YOGYAKARTA 2. Sasana Warga dimaksudkan untuk menciptakan situasi kehidupan sekolah yang dapat menunjang terlaksananya PBM, wawasan Wiyata Mandala dan Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan Pancasila, UUD 45 dan GBHN
3.Sasana Warga berlaku untuk semua siswa SMA Negeri 9 Yoygakarta tanpa terkecuali, pada jam sekolah/ jam-jam pelajaran/kegiatan resmi sekolah. 4.Jam-jam sekolah dimaksud dimulai jam pertama dan berakhir jam kedelapan, dalam hal ini mulai pukul 07.15 s.d.13.45 kecuali pada hari-hari atau kelas-kelas tertentu. Hari Jumat pukul 07.15 s.d. pukul 11.30,Hari Sabtu pukul 07.15 s.d. pukul 13.00. Jam-jam pendidikan Jasmani pukul 06.30 s.d. pukul 10.15. Upacara bendera dimulai pukul 07.15. 5.Jam-jam ekstra kurikuler dan kegiatan- kegiatan sekolah serta ketentuan-ketentuannya diatur tersendiri.
BAB II TATA TERTIB MASUK DAN MENINGGALKAN KELAS Pasal 1 Siswa harus sudah berada di sekolah sebelum bel tanda masuk jam pertama berbunyi. Pasal 2 Siswa harus segera masuk kelas sesudah bel tanda masuk jam pertama berbunyi dan atau sesudah istirahat, terlebih dahulu dari guru yang mengajar. Pasal 3 Siswa yang terlambat datang harus melaporkan diri dan minta surat ijin masuk pada guru piket. Siswa yang terlambat datang lebih dari 15 menit, tidak diijinkan mengikuti pelajaran yang sedáng berlangsung, kepadanya diberi tugas dan atau belajar di Perpustakaan. Keterlambatan 3 jam pelajaran atau lebih berakibat siswa tidak diijinkan mengikuti pelajaran pada hari itu.
Pasal 4 Siswa yang mendahului pulang/meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir, harus melaporkan diri dan meminta ijin kepada guru piket, dengan terlebih dahulu diketahui oleh guru yang mengajar pada jam-jam berikutnya. Dalam hal-hal tertentu harus diketahui oleh Kepala Sekolah. Pasal 5 Siswa yang karena sesuatu hal tidak dapat masuk sekolah, orang tua/waIi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada wali kelas/guru piket pada hari itu juga. Tidak masuk sekolah lebih dari 3 hari karena sakit, harus ada keterangan dari dokter. Pasal 6 Pengurus kelas wajib mengisi presensi, data kemajuan kelas dan papan pengumuman kelas.
BAB Ill TATA TERTIB ISTIRAHAT DAN PELAJARAN KOSONG Pasal 7 Siswa pada waktu istirahat dianjurkan untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah dan berada ditempat parkir. Siswa tidak diperkenankan membawa sepeda/sepeda motor keluar sekolah tanpa ijin.
Pasal 8 Siswa pada waktu jam pelajaran kosong wajib menjaga ketenangan kelas, dan baru diperkenankan keluar dari ruangan kelas setelah diijinkan oleh guru piket, dan dalam hal demikian haruslah dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan belajar atau yang menunjang pendidikan. Jam kosong tidak diperkenankan memajukan jam pelajaran berikutnya, diisi oleh guru piket/guruBP/wakasek.
Pasal 9 Ketua kelas wajib melaporkan kelasnya pada jam pelajaran kosong kepada guru piket, menjaga dan mengusahakan ketertiban dan ketenangan kelasnya.
BAB IV TATA TERTIB PAKAIAN Pasal, 10 Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah, bersih dan rapi, baju dimasukkan, memakai kaos singlet putih polos dan memakai ikat pinggang berlogo Tutwuri Handayani berwarna hitam. Bahan dan model pakaian sesuai dengan ketentuan sekolah. Pasal 11 Pakaian seragam untuk upacara hari senin dan hari-hari besar berupa: atas: baju putih lengan panjang berkrah leher, baju berlokasi Pelajar Kota Yogyakarta dan berbadge OSIS, bawah : abu-abu, mengenakan topi seragam sekolah berlogo Tutwuri Handayani
Pasal 12 Pakaian seragam untuk hari Selasa s.d. Kamis : Atas : baju lengan pendek berlokasi Pelajar Kota YOGYAKARTA dan berbadge OSIS. Bawah:abu-abu kecuali yang berpakaian muslimah baju putih lengan panjang rok abu-abu panjang. Pakaian pada hari Jumat blus batik untuk putri bawahan rok warna gelap, kemeja batik untuk putra, bawahan warna gelap bukan bahan Jeans Pakaian pada hari Sabtu putri atasan blus bawahan rok warna bebeas blus dimasukkan, putra atasan kemeja hem bawahan celana panjang bebas rapi bukan dari bahan Jeans dan dimasukkan. Pasal 13 Setiap upacara bendera, siswa memakai sepatu hitam polos tertutup, dan kaos kaki putih polos. Sepatu hitam polos dan kaos kaki putih polos dipakai dari Senin s.d. kamis. Jumat dan Sabtu sepatu bebas warna, bukan sepatu sandal.
BAB V TATA KERAPIHAN RAMBUT PasaI 14 Siswa harus menjaga kerapihan rambut, siswa putra rambut tidak gondrong, tidak dikucir, athi-athi tidak sampai menyentuh telinga, rambut belakang tidak sampai menyentuh tengkuk/krah baju, rambut depan tidak sampai menyentuh alis, warna rambut asli. Siswa putri bila rambut panjang harus diikat dan dirapikan.
BAB VI TATA SUSILA KEAMANAN DAN KESEHATAN Pasal 15 Siswa wajib menjaga tata susila, keamanan dan kesehatan diri sendiri maupun sekolah. Siswa dilarang membawa/mempergunakan : minuman keras, obat-obat terlarang (napza), rokok, senjata tajam, bacaan terlarang, kaset /CD dan barang-barang lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran. Siswa putra dilarang memakai perhisan (kalung, gelang, anting-anting, dll). Siswa putri dilarang memakai perhiasan berlebihan.
BAB VII TATA SUSILA DAN KESOPANAN DALAM HUBUNGAN SEKOLAH Pasal 16 Siswa wajib menjaga, menegakkan dan mewujudkan : Nama baik, martabat dan kewibawaan sekolah kedalam maupun keluar. Pasal 17 Siswa wajib patuh dan hormat kepada Kepala Sekolah, guru, karyawan dan sivitas sekolah baik didalam maupun diluar sekolah.
Pasal 18 1. Siswa wajib mewujudkan rasa persatuan, kesatuan dan kekeluargaan serta dilarang berkelahi. 2. Perkelahian dimaksud adalah baik sendiri-sendiri maupun berkelompok, antar teman satu sekolah maupun antar sekolah, dimanapun kejadiaannya yang membawa sekolah, baik langsung maupun tidak langsung. 3. Bagi siswa yang terlibat perkelahian, baik aktif maupun pasif, orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan dipanggil dan menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi. 4. Siswa yang berkelahi untuk kedua kalinya akan langsung dikembalikan ke orang tuan atau walinya.
Pasal 19 Siswa piket wajib menyelenggarakan 7 K (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kenyamanan, Keamanan, Kekeluargaan, Kerindangan), ruangan kelas dan sekitarnya serta menyiapkan peralatan yang diperlukan kelasnya. Pasal 20 Siswa wajib menjaga dan memelihara sarana prasarana kelas serta sekolah.
BAB VIII TATA TERTIB SEPEDA/SEPEDA MOTOR Pasal 21 Siswa harus menempatkan sepeda/sepeda motornya pada tempat yang disediakan dan dikunci. Pasal 22 Siswa tidak diperkenankan menghidupkan mesin sepeda motornya di tempat parkir dan halaman dalam sekolah. Pasal 23 Siswa tidak diperkenankan memasukkan mobil ke sekolah pada jam jam efektif.
BAB IX TATA TERTIB KEGIATAN DAN ORGANISASI Pasal 24 Di SMAN 9 YOGYAKARTA hanya dibenarkan satu organisasi pelajar yaitu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Pasal 25 Organisasi selain yang dimaksud pada pasal 24, tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun kedalam tubuh SMAN 9 YOGYAKARTA.
Pasal 26 1.Pendidikan ke PRAMUKAan dan Ketrampilan komputer marupakan kegiatan ekstra kurikuler wajib bagi siswa kelas sepuluh. 2.Ekstra kurikuler pilihan diikuti siswa kelas sepuluh dan kelas sebelas. Jenis kegiatan ekstra kurikuler pilihan diatur dan ditentukan sekolah. Pasal 27 Segala potensi, daya kreasi dan aktifitas siswa, harus disesuaikan melalui OSIS.
Pasal 28 Hasil prestasi siswa yang diperoleh secara perorangan, yang berupa tropy dan sejenisnya, diserahkan kepada sekolah, dan kepadanya diberikan piagam. Hasil prestasi siswa yang diperoleh secara kelompok, yang berupa tropy dan sejenisnya, diserahkan kepada sekolah, siswa diberi piagam. Jika hasil prestasi siswa berupa uang, diatur sebagai berikut : 25% untuk dana operasional diserahkan ke bendahara OSIS dan 75% untuk pembinaan prestasi siswa yang bersangkutan.
BAB X TATA LAKSANA PEMBINAAN DAN PENERTIBAN SISWA Pasal 29 Pada dasarnya semua guru mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan penertibkan terhadap siswa. Pasal 30 Pelaksanaan pembinaan dan penertiban siswa, pertanggungjawabannya berada pada wali kelas, Guru BP, Staf Kesiswaan/Pembina OSIS atau Tim khusus yang dibentuk dengan kewenangannya masing-masing.
BAB XI SANKSI Pasal 31 Dalam hal terjadi kerusakan barang-barang inventaris sekolah yang disebabkan oleh tindakan/kelalaian siswa baik disengaja maupun tidak, sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, diwajibkan bagi siswa yang bersangkutan mengganti barang yang dirusakkannya tersebut.
PENUTUP Pasal 32 Segala bentuk pelanggaran atas tata tertib Sasana Warga ini dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Pembinaan lisan 2. Pembinaan tertulis 3. Peringatan lisan 4. Peringatan tertulis 5. Skorsing 6. Dikembalikan kepada orangtua/wali.
BAB XI PENUTUP Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib Sasana Warga ini, akan diatur dan ditentukan kemudian. Yogyakarta, 12 Juli 2008 Kepala Sekolah. Drs. Hardja Purnama NIP. 130916543