KASI GIZI, PROMOSI DAN PM DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU PHBS DI TEMPAT KERJA ASRIN, S.Kep., MM KASI GIZI, PROMOSI DAN PM DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
Gambaran Penyakit Pada Pekerja Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada masyarakat pekerja di Indonesia masih amat jarang dilihat dari tabel di bawah ini : APD yang paling banyak digunakan adalah sarung tangan (19,8%) diikuti oleh baju kerja (19,2%), helm dan masker (16,3%). Sedangkan untuk APD lainnya proporsi penggunaannya berkisar antara 0,7% hingga 13,9% Pekerja sektor formal terkesan memiliki proporsi lebih tinggi dalam menggunakan APD untuk setiap jenis APD, kecuali untuk penggunaan alat penutup kepala dimana proporsi pekerja sektor informal lebih tinggi dibanding-kan formal.
Perlunya Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Tempat Kerja Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat merupakan hal yang diinginkan dan menjadi hak asasi setiap pekerja, karena itu menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut memelihara, menjaga dan memper-tahankan kesehatan pekerja agar tetap sehat dan produktif dengan melaksanakan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja. Beberapa faktor penyebab yang mempengaruhi kesehatan akan dapat dikontrol bila setiap pekerja selalu berperilaku hidup bersih dan sehat dan bekerja di lingkungan yang sehat.
Pengertian PHBS di Tempat Kerja adalah upaya untuk member-dayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat.
Tujuan Tujuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Tempat Kerja • Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja. • Meningkatkan produktivitas kerja. • Menciptakan lingkungan kerja yang sehat. • Menurunkan angka absensi tenaga kerja. • Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja. • Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masyarakat.
Indikator PHBS di tempat kerja Semua PHBS diharapkan dilakukan di tempat kerja. Namun demikian, tempat kerja telah masuk kategori Tempat Kerja Sehat, bila masyarakat pekerja di tempat kerja : 1. Tidak merokok di tempat kerja 2. Membeli dan mengkonsumsi makanan dari tempat kerja. 3. Melakukan olahraga secara teratur/aktivitas fisik 4. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum makan dan sesudah buang air besar dan buang air kecil 5. Memberantas jentik nyamuk di tempat kerja. 6. Menggunakan air bersih. 7. Menggunakan jamban saat buang air kecil dan besar. 8. Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis pekerjaan.
Manfaat PHBS di Tempat Kerja Bagi Pekerja: Setiap pekerja meningkat kesehatannya dan tidak mudah sakit. Produktivitas pekerja meningkat yang berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja dan ekonomi keluarga. Pengeluaran biaya rumah tangga hanya ditujukan untuk peningkatan taraf hidup bukan untuk biaya pengobatan.
Bagi Masyarakat: Bagi Tempat Kerja : Tetap mempunyai lingkungan yang sehat walaupun berada di sekitar tempat kerja. Dapat mencontoh perilaku hidup bersih dan sehat yang diterapkan oleh tempat kerja setempat. Bagi Tempat Kerja : Meningkatnya produktivitas kerja pekerja yang ber¬dampak positif terhadap pencapaian target dan tujuan. Menurunnya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan. Meningkatnya citra tempat kerja yang positif.
Bagi Pemeinerintah Provinsi dan Kahupaten/Kota : Peningkatan Tempat Kerja Sehat menunjukkan kinerja dan citra pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang baik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dialihkan untuk peningkatan kesehatan bukan untuk menanggulangi masalah kesehatan. Dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di Rumah Tangga. Instansi Terkait: Adanya bimbingan teknis pelaksanaan pembinaan PHBS di Tempat Kerja. Dukungan buku panduan dan media promosi.
Langkah-Langkah Pembinaan PHBS di Tempat Kerja 1. Analisis Situasi Pimpinan di Tempat Kerja melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya komitmen dan kebijakan tentang pembinaan PHBS di Tempat Kerja serta bagaimana sikap dan perilaku pekerja terhadap kebijakan tersebut. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan.
2. Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat Kerja Pihak Pimpinan Tempat Kerja mengajak bicara/ berdialog pekerja dan serikat pekerja tentang : • Maksud, tujuan dan manfaat penerapan PHBS di Tempat Kerja. • Rencana kebijakan tentang penerapan PHBS di Tempat Kerja. • Penerapan PHBS di Tempat Kerja berserta antisipasi kendala dan solusinya. • Menetapkan penanggung jawab PHBS di Tempat Kerja dan mekanisme pengawasannya. • Cara sosialisasi yang efektif bagi masyarakat pekerja. • Kemudian pimpinan membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat Kerja.
3. Pembuatan Kebijakan PHBS di tempat kerja Kelompok Kerja membuat kebijakan yang jelas, tujuan dan cara melaksanakannya. 4. Penyiapan Infrastruktur • Membuat surat keputusan tentang penanggung jawab dan pengawas PHBS di Tempat Kerja. • Instrumen Pengawasan. • Materi sosialisasi penerapan PHBS di Tempat Kerja. • Pembuatan dan penempatan pesan-pesan PHBS di tempat-tempat yang strategis di tempat kerja. • Mekanisme dan saluran pesan PHBS di Tempat Kerja. • Pelatihan bagi pengelola PHBS di Tempat Kerja.
5. Sosialisasi Penerapan PHBS di tempat kerja • Sosialisasi penerapan PHBS di Tempat Kerja dan lingkungan internal. • Sosialisasi tugas dan penanggung jawab PHBS di Tempat Kerja. 6. Penerapan PHBS di tempat kerja • Penyampaian pesan PHBS di Tempat Kerja kepada pekerja seperti melalui penyuluhan kelompok, media poster, stiker, papan pengumuman, dan selebaran. • Penyediaan sarana dan prasarana PHBS di Tempat Kerja seperti air bersih, jamban sehat, tempat sampah, tempat cuci tangan, sarana olahraga, kantin sehat. • Pelaksanaan pengawasan PHBS di Tempat Kerja.
7. Pengawasan dan Penerapan Sanksi Pengawas PHBS di Tempat Kerja mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh tempat kerja atau daerah setempat. 8. Pemantauan dan Evaluasi • Lakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik tentang kebijakan yang telah dilaksanakan. • Lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan dan putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap kebijakan.
Dukungan Untuk Pembinaan PHBS di Tempat Kerja Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota : • Mengeluarkan kebijakan tentang Pembinaan PHBS di Tempat Kerja berupa peraturan/surat edaran/ instruksi/himbauan maupun dukungan dana. • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembi¬naan PHBS di Tempat Kerja di wilayah kerjanya.
Pimpinan Tempat Kerja : • Mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pembi¬naan PHBS di Tempat Kerja. • Menyediakan sarana untuk penerapan PHBS di Tempat kerja seperti : sarana olahraga, kantin sehat, penyediaan air bersih, jamban sehat, tempat cuci tangan, tempat sampah , Alat Pelindung Diri (APD) media promosi dan Iain-lain.
Terima kasih