Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum TUJUAN HUKUM Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
1. Teori Etis Hukum semata-mata bertujuan untuk Keadilan (Etische Theorie : Aristoteles) Keadilan dibedakan menjadi 2 yaitu: Justitia Distributiva Justitia Commutative
2. Teori Utilities Hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak- banyaknya (The Greatest Happinest of The Greatest Number) Tujuan Hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan/kebahagiaan yang terbesar bagi orang banyak. Jeremy Bentham menyatakan bahwa hukum harus menuju ke arah hal yang berguna.
3. Teori Campuran Tujuan pokok utama dari Hukum adalah Ketertiban (Mochtar Kusumaatmadja) Kebutuhan akan ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yg teratur. Van Apeldoorn menyatakan bahwa Tujuan Hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
TUJUAN HUKUM YANG BERSIFAT UNIVERSAL : Ketertiban Ketentraman Kedamaian Kesejahteraan Kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat
PERKEMBANGAN DARI TUJUAN HUKUM Sebagai Alat Pengatur tata Tertib Masyarakat Sebagai Sarana untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir Batin Sebagai Penggerak Pembangunan Sebagai Funsi Kritis Hukum
UNSUR-UNSUR HUKUM PERATURAN MENGENAI TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM BERMASYARAKAT PERATURAN TERSEBUT DIBUAT OLEH BADAN YANG BERWENANG BERSIFAT MENGATUR DAN MEMAKSA TERDAPAT SANKSI BILA MELANGGARNYA