KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES
ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN PENTAHAPAN RPJPK RPJMN I 2005 -2009 RPJMN II 20010-2014 RPJMN III 2015 -2019 RPJMN IV 2020 -2024 UPAYA PROMOTIF, PREVENTIF VISI: & MISI Arah pengembangan upaya kesehatan, dari kuratif bergerak ke arah promotif, preventif sesuai kondisi dan kebutuhan Penyiapan SDMK mengikuti pengembangan upaya kesehatan
PENTAHAPAN PEMBANGUNAN RPJPN 2005-2025 (UU 17/2005) RPJMN 3 (2015– 2019) PENGEMBANGAN SDM KESEHATAN YANG BERKUALITAS !!! Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan IPTEK Sebentar lagi kita akan menyelesaikan pentahapan RPJPN ke 2 Dan akan memasuki RPJPN ke 3. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan diperlukan dukungan SDM kesehatan yang cukup baik jumlah dan jenisnya, kompeten dan terdistribusi dengan baik. Karenannya pengembangan SDM kesehatan yang berkualitas sejalan dengan yang diamanatkan dalam pentahapan RPJPN 3
UU NO.36/2014 TTG TENAGA KESEHATAN Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan PerUU Perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif UU KESEHATAN Pengelompokkan Nakes : 13 KELOMPOK NAKES terdapat perubahan nomenklatur untuk perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut, serta perawat anestesi menjadi penata anestesi. Selain itu juga masuknya tenaga kesehatan tradisional yaitu tenaga kesehatan ramuan (ex:jamu) dan tenaga kesehatan tradisional ketrampilan (ex:akupuntur)
UU 36/2014 TTG NAKES Pasal 8 Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas: A.Tenaga Kesehatan; dan B. Asisten Tenaga Kesehatan. Pasal 9 (1)Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 (1)Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan. (2)Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Perizinan Pasal 46 (1)Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. (3)SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya
SANKSI ADMINISTRATIF Sanksi administratif dapat berupa: a.teguran lisan; b.peringatan tertulis; c.denda administratif; dan/atau d.pencabutan izin.
SANKSI PIDANA Pasal 83 Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 84 (1)Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (2)Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 85 (1)Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2)Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah
Pasal 86 (1)Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2)Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah
Strategi Program NAKES Arah Kebijakan Program NAKES Penguatan perencanaan Peningkatan distribusi tenaga yang terintegrasi, mengikat dan lokal spesifik. Pengembangan jenis Nakes Peningkatan produksi SDM Kesehatan yang bermutu Penyesuaian kurikulum Penerapan mekanisme registrasi dan lisensi tenaga dengan uji kompetensi pada seluruh nakes Pengembangan kapasitas SDM Kesehatan Peningkatan mutu pelatihan melalui akreditasi pelatihan Kebijakan afirmasi Pengendalian peserta pendidikan dan hasil pendidikan Ikatan kerja Strategi insentif Peningkatan pendidikan dan pelatihan jarak jauh Uji kompetensi (sertifikasi) untuk semua tenaga kesehatan Peningkatan pelatihan yang berbasis kompetensi dan persyaratan jabatan Mekanisme registrasi dan lisensi Peningkatan Implementasi Manajemen kinerja Akreditasi pelatihan Pengembangan insentif baik material dan non material untuk nakes dan SDMK
Kelompok Tenaga Kesehatan Tentang Tenaga Kesehatan UU No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: Tenaga Medisdokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis Tenaga psikologi klinis psikologi klinis keperawatan berbagai jenis perawat perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa Tenaga Kebidanan bidan. Tenaga Kefarmasian apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yaitu sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Tenaga kesehatan masyarakat epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga Tenaga kesehatan lingkungan sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan Tenaga Gizi nutrisionis dan dietisien keterapian fisik fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur Tenaga keteknisian medis perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis Tenaga teknik biomedika radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medis, fisikawan medis, radioterapis, dan ortotis prostetis Tenaga kesehatan tradisional tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan Tenaga kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri
Fokus Penguatan SIK Penggunaan Informasi Penguatan sistem informasi kesehatan difokuskan kepada 2 hal, yaitu: (1) penataan data transaksi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sumber data, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja terutama di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) optimalisasi aliran data (komunikasi data) dan pengembangan bank data kesehatan, dengan tujuan meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kesehatan dan yang terkait. Namun demikian, penataan atau penguatan pada aspek dasar penyelenggaraan sistem informasi kesehatan seperti kebijakan/regulasi, standar, sumber daya, atau lainnya, tidak dapat ditinggalkan dan bahkan harus lebih dahulu dilakukan. Penataan atau penguatan aspek dasar tersebut untuk memperkuat landasan langkah-langkah penguatan berikutnya. Artinya, walaupun tidak disebutkan dalam fokus prioritas penguatan sistem informasi kesehatan, aspek dasar penyelenggaraan sistem informasi kesehatan ini juga harus menjadi prioritas pembenahan. Demikian halnya dengan aspek penggunaan data dan informasi, juga harus menjadi perhatian dalam penguatan sistem informasi kesehatan. Meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja pelayanan kesehatan Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi Penataan Data Transaksi di Fasyankes Optimalisasi Aliran Data dan Pengembangan Bank Data Aspek Dasar: Kebijakan/Regulasi, Sumber Daya, Standarisasi, dll
UU 36/2009 ttg Kesehatan, Pasal 168: (1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan. (2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. PP No 46 Tahun 2014 ttg SIK
Sistem Informasi SDM Kesehatan “ Serangkaian subsistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi baik di pusat maupun di daerah yang mampu menghasilkan informasi terkini dan akurat guna mendukung pengembangan dan pemberdayaan SDMK”
DATA DAN INFORMASI SDM KESEHATAN KEBIJAKAN BERBASIS BUKTI ISU STRATEGIS PENGEMBANGAN & PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN Jumlah dan Jenis SDM Kesehatan Belum Sesuai dengan Kebutuhan Distribusi SDM Kesehatan Belum Merata Mutu SDM Kesehatan Belum Memadai 2 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENDAYAGUNAAN SDM KESEHATAN PENGADAAN SDM KES PENDIDIKAN SDMK PELATIHAN SDMK PENINGKATAN MUTU SDMK PELATIHAN SDMK PERENCANAAN & PENDAYAGUNAAN SDM KES Perencanaan nakes : 1. Data nakes terkini dan terorganisasi dengan baik merupakan salah satu syarat dalam perencanaan dan pengembangan nakes 2. Data dan informasi nakes yang terkumpul dengan baik memungkinkan untuk dapat di akses kembali dengan mudah sesuai dengan keperluannya 3. Peran provinsi dan Kab/Kota dalam perencanaan nakes yang terintegrasi Pengadaan SDM kesehatan : 1. Standar pendidikan mengacu pada standar pelayanan dan standar kompetensi yang didukung etika profesi 2. Pemerintah bertanggung jawab mengatur pendirian institusi dan pembukaan program pendidikan nakes 3. Pemerintah dengan melibatkan organisasi profesi membentuk badan regulator profesi 4. Penyelenggaraan pendidikan nakes harus memenuhi akreditasi sesuai peraturan perundangan 5. Kompetensi nakes harus setara dengan kompetensi nakes di dunia internasional Pendayagunaan nakes : Cara pendayagunaan nakes : Temporer : penugasan khusus tenaga kesehatan Semi permanen : pengangkatan dr/drg/bidan PTT (pusat dan daerah); data sering (slater hospital) Prioritas : DTPK (melalaui penugasan khusus) Pengembangan : pola karir Pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan : 1. Binwas praktik dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi, internship dan pemberian lisensi 2. Binwas dalam bentuk penghargaan dilakukan melalui sistem karir, penggajian dan insentif / Sistem Remunerasi 3. Binwas dalam bentuk sanksi dilakukan melalui sanksi administrasi & pidana dalam rangka melindungi masyarakat maupun tenaga yang bersangkutan 4. Pendirian MTKI/MTKP DATA DAN INFORMASI SDM KESEHATAN
Subsistem Sistem Informasi SDMK Pemetaan keadaan SDMK Pengadaan SDMK Perencanaan SDMK Pemetaan keadaan SDMK Peningkatan Mutu SDMK Pendayagunaan SDMK
Pemetaan SDM Kesehatan Suatu upaya memetakan keadaan SDMK yang didayagunakan di Fasyankes berikut variabel-variabel yang digunakan sebagai indikator pengembangan dan pemberdayaan SDMK
Pemetaan SDMK Data Dasar Data SDMK
Data SDMK Data Pribadi Individu SDMK Data Pekerjaan SDMK 1 2 Data Pekerjaan SDMK Data Pendidikan SDMK 3 4 Peningkatan Mutu SDMK 5 Ijin dan Registrasi (untuk Tenaga Kesehatan) 5
Data Pribadi Individu SDMK Kode Unit Kerja NIK, NIP, ID/NRP Data Pribadi Asal negara /Visa Nama Lengkap Status Kepegawaian Jenis kelamin
Data Pekerjaan SDMK KODE SDMK TMT Sesuai pekerjaan faktual saat pendataan KODE Pekerjaan faktual SDMK Mulai dan akhir TMT Posisi Kerja Khususnya untuk tenaga dengan masa kerja pendek
Data Pendidikan SDMK Sekolah Program studi Tahun lulus
Data Peningkatan Mutu SDMK Pendidikan berkelanjutan Peningkatan Mutu SDMK Pelatihan yang dilaksanakan
Surat Izin Praktek (SIP) Surat Tanda Registrasi (STR) Data Izin dn registrasi Tenaga Kesahatan Izin Registrasi Surat Izin Praktek (SIP) Surat Tanda Registrasi (STR) Jenis Profesi
TERIMA KASIH