KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN DESKRIPSI PPSDMK
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
PERAN PROVINSI DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN HASIL DISKUSI KELOMPOK I.
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PEMBANGUNAN KESEHATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA: PERSPEKTIF AKADEMISI O L E H Dr. YUSUF SABILU, M.Si DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PERENCANAAN SUMBER DAYA LULUSAN DIII KEPERAWATAN
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
PELUANG KERJA UNTUK BIDAN DAN PERAWAT DI DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
STANDAR PROFESI TTK.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Manajemen Umum Kepegawaian
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRAKTIK KEPERAWATAN.
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
PERTEMUAN PENGELOLA KETENAGAAN SARKES SWASTA Sdmkes Dinkes kab blitar
2017 Instrumen dan Aplikasi Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT PERTEMUAN 10
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FEEDBACK INFORMASI SDM KESEHATAN INDONESIA TAHUN 2018
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PERAN SERTA POLTEKES KEMENKES DALAM MENDUKUNG PROGRAM KEMENKES
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES

ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN PENTAHAPAN RPJPK RPJMN I 2005 -2009 RPJMN II 20010-2014 RPJMN III 2015 -2019 RPJMN IV 2020 -2024 UPAYA PROMOTIF, PREVENTIF VISI: & MISI Arah pengembangan upaya kesehatan, dari kuratif bergerak ke arah promotif, preventif sesuai kondisi dan kebutuhan Penyiapan SDMK mengikuti pengembangan upaya kesehatan

PENTAHAPAN PEMBANGUNAN RPJPN 2005-2025 (UU 17/2005) RPJMN 3 (2015– 2019) PENGEMBANGAN SDM KESEHATAN YANG BERKUALITAS !!! Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan IPTEK Sebentar lagi kita akan menyelesaikan pentahapan RPJPN ke 2 Dan akan memasuki RPJPN ke 3. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan diperlukan dukungan SDM kesehatan yang cukup baik jumlah dan jenisnya, kompeten dan terdistribusi dengan baik. Karenannya pengembangan SDM kesehatan yang berkualitas sejalan dengan yang diamanatkan dalam pentahapan RPJPN 3

UU NO.36/2014 TTG TENAGA KESEHATAN Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan PerUU Perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif UU KESEHATAN Pengelompokkan Nakes : 13 KELOMPOK NAKES  terdapat perubahan nomenklatur untuk perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut, serta perawat anestesi menjadi penata anestesi. Selain itu juga masuknya tenaga kesehatan tradisional yaitu tenaga kesehatan ramuan (ex:jamu) dan tenaga kesehatan tradisional ketrampilan (ex:akupuntur)

UU 36/2014 TTG NAKES Pasal 8 Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas: A.Tenaga Kesehatan; dan B. Asisten Tenaga Kesehatan. Pasal 9 (1)Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 (1)Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan. (2)Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Perizinan Pasal 46 (1)Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. (3)SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya

SANKSI ADMINISTRATIF Sanksi administratif dapat berupa: a.teguran lisan; b.peringatan tertulis; c.denda administratif; dan/atau d.pencabutan izin.

SANKSI PIDANA Pasal 83 Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 84 (1)Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (2)Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 85 (1)Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2)Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah

Pasal 86 (1)Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2)Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah

Strategi Program NAKES Arah Kebijakan Program NAKES Penguatan perencanaan Peningkatan distribusi tenaga yang terintegrasi, mengikat dan lokal spesifik. Pengembangan jenis Nakes Peningkatan produksi SDM Kesehatan yang bermutu Penyesuaian kurikulum Penerapan mekanisme registrasi dan lisensi tenaga dengan uji kompetensi pada seluruh nakes Pengembangan kapasitas SDM Kesehatan Peningkatan mutu pelatihan melalui akreditasi pelatihan Kebijakan afirmasi Pengendalian peserta pendidikan dan hasil pendidikan Ikatan kerja Strategi insentif Peningkatan pendidikan dan pelatihan jarak jauh Uji kompetensi (sertifikasi) untuk semua tenaga kesehatan Peningkatan pelatihan yang berbasis kompetensi dan persyaratan jabatan Mekanisme registrasi dan lisensi Peningkatan Implementasi Manajemen kinerja Akreditasi pelatihan Pengembangan insentif baik material dan non material untuk nakes dan SDMK

Kelompok Tenaga Kesehatan Tentang Tenaga Kesehatan UU No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: Tenaga Medisdokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis Tenaga psikologi klinis  psikologi klinis keperawatan  berbagai jenis perawat  perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa Tenaga Kebidanan  bidan. Tenaga Kefarmasian  apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yaitu sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Tenaga kesehatan masyarakat  epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga Tenaga kesehatan lingkungan  sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan Tenaga Gizi  nutrisionis dan dietisien keterapian fisik  fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur Tenaga keteknisian medis  perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis Tenaga teknik biomedika  radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medis, fisikawan medis, radioterapis, dan ortotis prostetis Tenaga kesehatan tradisional  tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan Tenaga kesehatan lain  ditetapkan oleh Menteri

Fokus Penguatan SIK Penggunaan Informasi Penguatan sistem informasi kesehatan difokuskan kepada 2 hal, yaitu: (1) penataan data transaksi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sumber data, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja terutama di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) optimalisasi aliran data (komunikasi data) dan pengembangan bank data kesehatan, dengan tujuan meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kesehatan dan yang terkait.   Namun demikian, penataan atau penguatan pada aspek dasar penyelenggaraan sistem informasi kesehatan seperti kebijakan/regulasi, standar, sumber daya, atau lainnya, tidak dapat ditinggalkan dan bahkan harus lebih dahulu dilakukan. Penataan atau penguatan aspek dasar tersebut untuk memperkuat landasan langkah-langkah penguatan berikutnya. Artinya, walaupun tidak disebutkan dalam fokus prioritas penguatan sistem informasi kesehatan, aspek dasar penyelenggaraan sistem informasi kesehatan ini juga harus menjadi prioritas pembenahan. Demikian halnya dengan aspek penggunaan data dan informasi, juga harus menjadi perhatian dalam penguatan sistem informasi kesehatan. Meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja pelayanan kesehatan Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi Penataan Data Transaksi di Fasyankes Optimalisasi Aliran Data dan Pengembangan Bank Data Aspek Dasar: Kebijakan/Regulasi, Sumber Daya, Standarisasi, dll

UU 36/2009 ttg Kesehatan, Pasal 168: (1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan. (2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. PP No 46 Tahun 2014 ttg SIK

Sistem Informasi SDM Kesehatan “ Serangkaian subsistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi baik di pusat maupun di daerah yang mampu menghasilkan informasi terkini dan akurat guna mendukung pengembangan dan pemberdayaan SDMK”

DATA DAN INFORMASI SDM KESEHATAN KEBIJAKAN BERBASIS BUKTI ISU STRATEGIS PENGEMBANGAN & PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN Jumlah dan Jenis SDM Kesehatan Belum Sesuai dengan Kebutuhan Distribusi SDM Kesehatan Belum Merata Mutu SDM Kesehatan Belum Memadai 2 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENDAYAGUNAAN SDM KESEHATAN PENGADAAN SDM KES PENDIDIKAN SDMK PELATIHAN SDMK PENINGKATAN MUTU SDMK PELATIHAN SDMK PERENCANAAN & PENDAYAGUNAAN SDM KES Perencanaan nakes : 1. Data nakes terkini dan terorganisasi dengan baik merupakan salah satu syarat dalam perencanaan dan pengembangan nakes 2. Data dan informasi nakes yang terkumpul dengan baik memungkinkan untuk dapat di akses kembali dengan mudah sesuai dengan keperluannya 3. Peran provinsi dan Kab/Kota dalam perencanaan nakes yang terintegrasi Pengadaan SDM kesehatan : 1. Standar pendidikan mengacu pada standar pelayanan dan standar kompetensi yang didukung etika profesi 2. Pemerintah bertanggung jawab mengatur pendirian institusi dan pembukaan program pendidikan nakes 3. Pemerintah dengan melibatkan organisasi profesi membentuk badan regulator profesi 4. Penyelenggaraan pendidikan nakes harus memenuhi akreditasi sesuai peraturan perundangan 5. Kompetensi nakes harus setara dengan kompetensi nakes di dunia internasional Pendayagunaan nakes : Cara pendayagunaan nakes : Temporer : penugasan khusus tenaga kesehatan Semi permanen : pengangkatan dr/drg/bidan PTT (pusat dan daerah); data sering (slater hospital) Prioritas : DTPK (melalaui penugasan khusus) Pengembangan : pola karir Pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan : 1. Binwas praktik dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi, internship dan pemberian lisensi 2. Binwas dalam bentuk penghargaan dilakukan melalui sistem karir, penggajian dan insentif / Sistem Remunerasi 3. Binwas dalam bentuk sanksi dilakukan melalui sanksi administrasi & pidana dalam rangka melindungi masyarakat maupun tenaga yang bersangkutan 4. Pendirian MTKI/MTKP DATA DAN INFORMASI SDM KESEHATAN

Subsistem Sistem Informasi SDMK Pemetaan keadaan SDMK Pengadaan SDMK Perencanaan SDMK Pemetaan keadaan SDMK Peningkatan Mutu SDMK Pendayagunaan SDMK

Pemetaan SDM Kesehatan Suatu upaya memetakan keadaan SDMK yang didayagunakan di Fasyankes berikut variabel-variabel yang digunakan sebagai indikator pengembangan dan pemberdayaan SDMK

Pemetaan SDMK Data Dasar Data SDMK

Data SDMK Data Pribadi Individu SDMK Data Pekerjaan SDMK 1 2 Data Pekerjaan SDMK Data Pendidikan SDMK 3 4 Peningkatan Mutu SDMK 5 Ijin dan Registrasi (untuk Tenaga Kesehatan) 5

Data Pribadi Individu SDMK Kode Unit Kerja NIK, NIP, ID/NRP Data Pribadi Asal negara /Visa Nama Lengkap Status Kepegawaian Jenis kelamin

Data Pekerjaan SDMK KODE SDMK TMT Sesuai pekerjaan faktual saat pendataan KODE Pekerjaan faktual SDMK Mulai dan akhir TMT Posisi Kerja Khususnya untuk tenaga dengan masa kerja pendek

Data Pendidikan SDMK Sekolah Program studi Tahun lulus

Data Peningkatan Mutu SDMK Pendidikan berkelanjutan Peningkatan Mutu SDMK Pelatihan yang dilaksanakan

Surat Izin Praktek (SIP) Surat Tanda Registrasi (STR) Data Izin dn registrasi Tenaga Kesahatan Izin Registrasi Surat Izin Praktek (SIP) Surat Tanda Registrasi (STR) Jenis Profesi

TERIMA KASIH