963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BADAN PENGAWAS PEMILU
PROLOG Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum merupakan tahapan yang paling krusial dan strategis bagi semua pihak. Bagi peserta pemilu, tahap ini akan menjadi pertaruhan apakah hasil jerih payah mereka selama masa kampanye akan diapresiasi positif oleh pemilih dengan memberikan suara kepada mereka. Bagi pemilih, pada tahap inilah mereka akan dapat menjalankan perannya untuk memilih para wakil rakyat. Sementara bagi penyelenggara pemilu, tahap ini menjadi puncak kegiatan sekaligus indikator utama untuk menilai kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Namun, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu Propinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota, terlihat bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2009 ini tidak optimal. Banyak terjadi permasalahan menyangkut distribusi surat suara, maupun pelanggaran oleh penyelenggara pemilu baik di level KPU maupun jajaran di bawahnya, sehingga menyebabkan munculnya banyak protes dan ungkapan ketidakpuasan dari masyarakat.
TOTAL PELANGGARAN : 963 PELANGGARAN ADMINISTRASI 619 KASUS TINDAK PIDANA PEMILU : 138 KASUS LAIN – LAIN : 206 KASUS
Pelanggaran Administrasi Surat Suara Tertukar Antar Daerah Pemilihan (238 Kasus) Logistic pemilu tidak cukup, (183 kasus). Kotak suara sudah dalam kondisi terbuka sebelum dimulainya upacara pemungutan suara (12 kasus). Pemilih tidak terdaftar di DPT atau DPT tambahan tetapi dapat memberikan suara (22 kasus). Penghitungan suara tidak selesai pada tanggal dan hari yang sama (49 kasus).
Pelanggaran Pidana Money politic, (33 kasus). Pemilih memberikan suara lebih dari satu kali, (14 kasus). Sengaja mengaku diri sebagai orang lain (18 Kasus) KPPS tidak menjaga, mengamankan kotak suara(10 kasus). Intimidasi kepada pemilih (17 kasus).
PELANGGARAN LAIN - LAIN Konflik Kekerasan (8 Kasus) Terdaftar di DPStetapi tidak terdaftar di DPT (196 Kasus)
Tindak Lanjut oleh Bawaslu dan Panwaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota 259 pelanggaran administrasi yang telah ditindaklanjuti kepada KPU, 40 pelanggaran pidana yang telah diteruskan kepada instansi yang berwenang.
PERMASALAHAN LAIN (1): BURUKNYA ADMINISTRASI PEMILU OLEH KPU Meskipun telah ditopang dengan keluarnya Perppu nomor 1/2009, KPU tetap saja tidak maksimal mewujudkan DPT yang mampu menjamin hak pemilih untuk memberikan suara. Bahkan dalam banyak temuan Bawaslu, DPT banyak diisi dengan ghost voters. Dampak kesemrawutan DPT ini menyebabkan tingginya angka golput yang disebabkan karena lemahnya administrasi pemilu dan voters administration sehingga menyebabkan pemilih dipaksa golput. Dalam hal ini, Bawaslu dan juga masyarakat telah berkali-kali mengingatkan KPU baik secara formal maupun informal, namun kurang diabaikan.
PERMASALAHAN LAIN (2): Manajemen Logistik Pemilu Terdapat beberapa bentuk kekisruhan dalam manajemen logistik: Surat suara tertukar antar Daerah Pemilihan. Jumlah surat suara kurang. Surat suara untuk pemilu ulang dipergunakan sebagai akibat dari kekurangan jumlah surat suara. Terkait dengan surat suara tertukar, KPU mengeluarkan surat nomor 676 dan 684, yang isinya justru bertentangan dengan kehendak UU serta putusan MK. Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota agar meminta dilakukan pemungutan suara ulang, guna menjamin hak pemilih agar bernilai, serta menjamin hak keterpilihan caleg.
PERMASALAHAN LAIN (3): Tidak Optimalnya Sosialisasi ttg Peserta Pemilu yang Dibatalkan Tidak optimalnya kinerja KPU Kabupaten/Kota dalam mensosialisasikan daftar peserta pemilu yang dibatalkan status kepesertaannya dalam pemilu di wilayah yang bersangkutan, dikarenakan tidak atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Dalam hal ini, beberapa KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan penjelasan yang memadai tentang cakupan pembatalan tersebut. Bahkan beberapa KPPS menjelaskan kepada pemilih bahwa partai yang dibatalkan tersebut beserta seluruh nama caleg di semua tingkatan tidak boleh dipilih. Akibatnya, banyak muncul keluhan dan laporan dari caleg yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, Bawaslu telah mengingatkan KPU agar mensosialisasikan secara massif dan jelas kepada pemilih mengenai sanksi pembatalan ini, namun kurang ditindaklanjuti dengan optimal
1. Surat Suara tertukar antar Daerah Pemilihan sebanyak 238 kasus NO PROVINSI KAB/KOTA 1 NAD 9 2 SUMUT 5 3 SUMBAR 4 RIAU 6 JAMBI 7 SUMSEL 8 BENGKULU LAMPUNG 10 BANGKA BELITUNG 11 JABAR 12 JATENG 13 DIY
14 JATIM 1 15 DKI JAKARTA 16 BANTEN 17 BALI 18 NTB 7 19 NTT 2 20 KALBAR 21 KALTENG 4 22 KALTIM 3 23 SULUT 24 SULTENG 25 SULSEL 6 26 SULTRA 27 SULBAR 28 MALUKU 29 MALUKU UTARA 30 PAPUA