TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
KETENTUAN PELAKSANAAN PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin, 2013 file : Penilaian Prestasi Kerja PNS-Kominfo
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah

Pengertian : Prestasi kerja : hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) : rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Target : jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. Perilaku kerja : setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Prinsip penilaian prestasi kerja PNS : objektif; Terukur; Akuntabel; Tujuan penilaian prestasi kerja PNS : untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Prinsip penilaian prestasi kerja PNS : objektif; Terukur; Akuntabel; Partisipatif; dan Transparan.

UNSUR PENILAIAN PRESTASI KERJA Terdiri dari : Sasaran Kerja pegawai (SKP) Perilaku Kerja

Sasaran Kerja pegawai (SKP) Setiap PNS wajib menyusun SKP setiap tahun pada bulan Januari PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan disiplin PNS. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur, dan harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.

Sasaran Kerja pegawai (SKP) Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka PNS ybs tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.

Penilaian SKP meliputi Aspek : a. Kuantitas ; b. Kualitas ; c. Waktu ; d. Biaya.

Penilaian SKP dilakukan dengan memban- dingkan antara realisasi kerja dengan target. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target, maka nilai SKP dapat lebih dari 100. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

PENILAIAN PERILAKU KERJA MELIPUTI ASPEK : Orientasi pelayanan ; Integritas ; Komitmen ; Disiplin ; Kerja sama ; Kepemimpinan. Penilaian aspek kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.

PENILAIAN PERILAKU KERJA • Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh Pejabat Penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. • Pejabat Penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja dapat mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing2. • Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100.

BOBOT NILAI Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggabungkan penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja, dengan bobot nilai : aspek SKP 60% aspek perilaku kerja 40%

NILAI & SEBUTAN Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan : 91 – ke atas : sangat baik 76 – 90 : baik 61 – 75 : cukup 51 – 60 : kurang 50 ke bawah : buruk

Rumus Penilaian Capaian SKP : a. Kuantitas : Penilaian SKP (kuant) = X 100 Ket : Ro = Realisasi Output To = Target Output RO TO b. Kualitas : Penilaian SKP (kual) = Ket : Rk = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitas RK TK X 100

Penilaian SKP (waktu) = Ket : NT = Nilai Tertimbang =1 ,76 c. Waktu : Penilaian SKP (waktu) = Ket : NT = Nilai Tertimbang =1 ,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu d. biaya : Penilaian SKP (biaya) = Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TW – RW TW X 100 NT.TB – RB TB X 100

RO TO RO PKr = X 30 X 30 % TO Dalam hal PNS : Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan; Rumus Tugas Tambahan : PTT = X 10 x 10 % Ket : PTT = Penilaian Tugas Tambahan RO = Realisasi Output TO = Target Output b. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan. Rumus Kreativitas : RO TO RO TO PKr = X 30 X 30 % Ket : PKr = Penilaian Kreativitas RO = Realisasi Output TO = Target Output

Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BKN.

Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari PNS yang dinilai ; Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Disiplin PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai Pejabat Penilai dan / atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi di lingkungan masing2.

Pelaksanaan Penilaian Hasil penilaian prestasi kerja diberikan langsung oleh Pejabat Penilai kepada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian prestasi kerja wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian prestasi kerja. PNS yang dinilai dan/atau Pejabat Penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai.

Pelaksanaan Penilaian Pejabat Penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 hari sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja. Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai. Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap PNS yang dinilai.

KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN Keberatan atas hasil penilaian dapat diajukan oleh PNS yang dinilai kepada Atasan Pejabat Penilai disertai dengan alasan-alasannya paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil penilaian prestasi kerja. Terhadap keberatan, Atasan Pejabat Penilai meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan PNS yang dinilai. Atasan Pejabat Penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final. Atasan Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS.

KETENTUAN LAIN Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Calon PNS. Penilaian bagi PNS yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

KETENTUAN LAIN Penilaian bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan. Penilaian bagi PNS yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara ybs.

KETENTUAN LAIN Penilaian bagi PNS yang diperbantukan / dipekerjakan pada Pemprov / Pemkab / Pemkot / Instansi Pemerintah lainnya dilakukan oleh Pejabat Penilai dimana yang bersangkutan bekerja. Penilaian bagi PNS yang diperbantukan / dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan- badan swasta dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat PNS ybs bekerja.

DIKECUALIKAN dari kewajiban menyusun SKP : PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya ; Cuti Diluar Tanggungan Negara ; Masa Persiapan Pensiun ; Diberhentikan sementara ; Bagi PNS yang menjalani tugas belajar dan diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta. Penilaian prestasi kerja bagi PNS diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala BKN.

KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat PP No. 46 Tahun 2011 mulai dilaksanakan, PP No. 10 Tahun 1979 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Pada saat PP No. 46 Tahun 2011 mulai dilaksanakan, semua peraturan pelaksanaan PP No. 10 Tahun 1979 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP No. 46 Tahun 2011. Pasal 33 PP No. 46 Tahun 2011 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.

FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA - Semarang, … Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ……………………………… ………………………… NIP. ……………………………….. NIP. …………………………..

I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian … Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH NILAI CAPAIAN SKP Semarang, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai …………………………….. NIP. ………………………………………….

4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 450 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................