One Day Workshop HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
Copyright, Patent Law & Trademark dalam dunia IT
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
HAK TERKAIT Noegroho Amien S, SH.,M.Si..
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-

SEKILAS TENTANG HaKI.
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
PERATURAN DAN REGULASI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Welcome back Nilai UTS dalam proses upload ke sisfo. Senin depan semoga sudah dapat dilihat di sisfo. Nilai yang tertera murni UTS Mohon selesai kelas,
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
Transcript presentasi:

One Day Workshop HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Sub-Topik Hak Cipta dan Merek Dagang Diselenggarakan atas kerjasama: S E N T R A K I Malang, 25 September 2017 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Assoc. Prof. Dr. Ihyaul Ulum, SE., M.Si., Ak., CA. http://ihyaul.staff.umm.ac.id Ihyaul Ulum or mas_ulum@yahoo.com @cak_lum ihyaul.ulum www.scholar.google.com Ihyaul Ulum O-7248-2017 http://orcid.org/0000-0002-8412-4136 http://umm.academia.edu/IhyaulUlum www.researchgate.net Ihyaul Ulum ihyaul@umm.ac.id or Ihyaul.ulum5@gmail.com +62812-3307-7872 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang sampai hari ini.... Dosen Metodologi Penelitian FEB Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sekretaris Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMM Ketua Divisi Komersialisasi Sentra HKI UMM Sekretaris LPPK PDM Kabupaten Malang Anggota Dewan Pengawas Lazismu Kabupaten Malang Divisi Publikasi dan Konferensi IAI Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI KAPd.) Trainer Keuangan Desa IAI Jawa Timur Editor in Chief Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan (JRAK) Associate Editor The Journal of Innovation in Business and Economics (JIBE) Associate Editorial The Indonesian Journal of Accounting Research (IAI KAPd) Reviewer – Journal of Multinational Financial Management (Elsevier) Mitra Bebestari – Journal of Economics Business and Accountancy Ventura (Perbanas) Mitra Bebestari – Jurnal Akuntansi & Investasi (JAI – UMY) Mitra Bebestari – Jurnal Akuntansi Multiparadigma (JAMAL – UB) Mitra Bebestari – Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia (FEB UII Yogyakarta) Mitra Bebestari – Jurnal Telaah Akuntansi & Bisnis (Univ. Mercu Buana Jakarta) Mitra Bebestari – The Indonesian Accounting Review (Perbanas) Mitra Bebestari – Jurnal Ilmiah Akuntansi (Univ. Pendidikan Ganesa Bali) Mitra Bebestari – Jurnal Kinerja (FEB Univ. Atmajaya Yogyakarta) Mitra Bebestari – Journal of Banking and Finance (Perbanas) Reviewer Simposium Nasional Akuntansi, IAI KAPd. Reviewer Annual Conference of the Asian Academic Accounting Association Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Hak Cipta Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata Hak yang didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang Hak eksklusif yang dimiliki pencipta/pemegang hak cipta : Hak Moral Hak Ekonomi Yang termasuk Hak Cipta : Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan Sumber : UU no. 28/2014 tentang Hak Cipta Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Hak eksklusif yang dimiliki pencipta/ pemegang hak cipta Hak Moral Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta dan bersifat tidak terhapuskan. Hak melarang melakukan perubahan (a) Isi ciptaan, (b) Nama Pencipta, (c) Judul Ciptaan, (d) Ciptaan Hak Ekonomi Hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan seperti Hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang HAK TERKAIT Definisi Hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta bagi pelaku pertunjukan untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya. Yang termasuk Hak terkait Pelaku pertunjukan/performer: Penyanyi, aktor, penari, musisi dll Produser rekaman: Perusahaan rekaman Lembaga Penyiaran/Broadcaster: Stasiun Televisi, stasiun radio Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Contoh Hak Cipta dan Hak Terkait SASTRA: Puisi PRODUSER REKAMAN SUARA ILMU PENGETAHUAN: Alat peraga SENI : Seni Lukis PELAKU PERTUNJUKAN LEMBAGA PENYIARAN : Televisi B U K U Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Contoh Sertifikat Hak Cipta Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Contoh Sertifikat Hak Cipta Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Ciptaan Yang Dilindungi dan Masa Perlindungan Hak Cipta NO JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI LAMA PERLINDUNGAN 1. buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain, Seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 2. karya seni terapan 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. 3. Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual "karya seni terapan" adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk. Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI Ciptaan Yang Dilindungi dan Masa Perlindungan Hak Cipta NO JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI LAMA PERLINDUNGAN 4. karya fotografi; Potret; karya sinematografi; permainan video; Program Komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. 5. Lembaga Penyiaran 20 tahun tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Istilah dalam Hak Cipta Beberapa istilah yang digunakan dalam Hak Cipta menurut UU No. 28 tahun 2014: Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Merek Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Merek Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas Merek : hak eksklusif pemilik Merek untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya Merek harus unik, khusus, dapat dibedakan dan tidak membingungkan Jenis Merek : Merek Dagang, Merek Jasa dan merek Merek Kolektif Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang JENIS MEREK Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya Merek Jasa Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Contoh Merek Dagang Merek untuk makanan Merek untuk barang Kopi Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Contoh Merek Jasa Untuk Jasa di bidang transportasi udara Untuk Jasa di bidang Perdadangan/Pertokoan Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Contoh Merek Kolektif Untuk Jasa di bidang Media Penyiaran, asuransi, dan keuangan Untuk Jasa di bidang Perdadangan/Pertokoan, Asuransi, dan keuangan Untuk barang di bidang Properti Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Fungsi Merek Tanda pengenal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan; Alat Promosi; Jaminan atas Kwalitas barang/jasa; Menunjukkan asal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Indikasi Geografis Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan Tanda merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh indikasi geografis Contoh : Salak Pondoh, Kopi Gayo, Ubi Cilembu, dll Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Contoh Indikasi Geografis Terdaftar Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Mekanisme Pendaftaran Ciptaan (Alur di Sentra) Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Mekanisme Pendaftaran Ciptaan (Alur di Dirjen KI) Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Mekanisme Pendaftaran Merek(Alur di Sentra) Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Mekanisme Pendaftaran Merek(Alur di Dirjen KI) Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Dokumen yang Diperlukan KTP Pencipta Contoh Ciptaan 3 eksemplar dan softcopy ciptaan Uraian Singkat ciptaan (Abstrak) Surat Kuasa (Formulir dari Sentra HKI) Surat Pernyataan Orisinalitas (Dari Sentra HKI) Surat Pengaihan Hak Cipta (Apabila Pemegang Hak Cipta Bukan Pemohon sendiri) Apabila hak cipta di atas namakan Institusi memerlukan: 1. KTP Pemegang Hak Cipta dari Institusi (Rektor, WR I) 2. Surat pengangkatan Pemegang hak cipta Rektor / WR I (Legalisir lembaga yang berwenang) 3. STATUTA Institusi Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Biaya Pendaftaran Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Cipta atau Merek? Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Ihyaul Ulum, SE., M.Si., Ak., CA. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang