Pertemuan 9 PASAR MODAL DAN SURAT-SURAT BERHARGA Matakuliah : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 9 PASAR MODAL DAN SURAT-SURAT BERHARGA
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan pengertian pasar modal Menerangkan perkembangan (khronologis) pasar modal di Indonesia dan dinegara lain Menguraikan manfaat keberadaan pasar modal
Outline Materi Materi 1 : Pengertian pasar modal Materi 2 : Perkembangan (khronologis) pasar modal di Indonesia Materi 3 : Manfaat keberadaan Pasar Modal
PENGERTIAN PASAR MODAL Menurut Undang Undang Republik Indonesia no.8/1995 tentang “Pasar Modal” , dalam Bab.1. pasal 1, yang dimaksud dengan Efek adalah Surat Berharga, yaitu antara lain : Surat Pengakuan Hutang, Surat Berharga Komersial Saham dan Obligasi Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Waran dan derivatif efek, yaitu Future dan Option
PENGERTIAN PASAR MODAL Pasar Modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara, karena menjalankan dua fungsi : Fungsi Ekonomi menyediakan fasilitas bertemunya INVESTOR dengan ISSUER (penerbit instrumen : yang mengharapkan adanya Return) Fungsi Keuangan merupakan alternatif pendanaan bagi Perusahaan2 sehingga dapat beroperasi dengan skala Yang lebih besar, memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas.
PENGERTIAN PASAR MODAL Instrumen di Pasar Modal Equity (=saham) Fixed Income (=obligasi) Surat Berharga / instrumen/sekuritas merupakan secarik kertas yang menunjuk kan hak investor untuk memperoleh bagian dari kekayaan organisasi yang menerbitkan, dan berbagai kondisi yang memungkinkan investor tersebut menjalankan hak-nya. Equity (ekuitas) : surat berharga yang bersifat penyertaan Fixed Income : surat berharga yang bersifat hutang, berpendapatan tetap.
Perkembangan (khronologis) pasar modal di Indonesia dan dinegara lain MASA PENJAJAHAN : sekitar th.1880an telah dijual saham dan obligasi milik perusahaan belanda. Sudah ada Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) = perush. dagang & keuangan dgn kerajaan belanda sbg.pemegang saham mayoritas AWAL KEMERDEKAAN : pemerintah RI perlu modal, dikeluarkan SURAT HUTANG yg.dapat diperjual-belikan. Tgl.13.06.52 diresmikan BURSA EFEK JAKARTA oleh MenKeu Sumitro Djojohadikusumo. Anggota bursa adalah bank-bank nasional.
Perkembangan (khronologis) pasar modal di Indonesia dan dinegara lain Pasar Modal tradisional hanya merupakan tempat yang terorganisir dimana efek-efek diperdagangkan. Namun pada saat ini hampir seluruh negara didunia sudah mempunyai Bursa Efek atau stock exchange diartikan sebagai suatu sistem yang terorganisir yang mempertemukan penjual dan pembeli efek, dimana dilakukan baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek antara lain adalah menjaga komunitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
MANFAAT KEBERADAAN PASAR MODAL Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha, sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. Dan keterbukaan usaha, profesionalisme serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Menciptakan lapangan kerja yang menarik. Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, memberikan akses kontrol sosial dan mendorong pemanfaatan manajemen profesional
MANFAAT KEBERADAAN PASAR MODAL Sejak tahun 1952 s/d 1973, walaupun bursa efek telah dibuka diSurabaya dan Semarang, namun perkembangan aktivitasnya hampir dikatakan tidak ada dan pengelolaannya diorganisir oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE). Tahun 1995, perdagangan mulai agak aktif sampai dibentuk Undang Undang No.8/1995, tetapi juga masih tersendat-sendat aktivitasnya. Pemerintah mulai menggairahkan pasar modal sekitar tahun 1997, dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal, dan th.1981 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam sampai sekarang)
MANFAAT KEBERADAAN PASAR MODAL Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah saat itu : a. Dari segi Emiten : Untuk merangsang melakukan emisi, keringanan pajak perseroan (Pps) sebesar 10% - 20% selama 5 tahun sejak perusahaan go public. b. Dari segi Investor : Investor perorangan (WNI) yang membeli saham melalui pasar modal, tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas capital gain : yaitu pajak atas bunga, deviden, royalti dan pajak kekayaan atas nilai saham / bukti penyertaan modal.
CLOSING Meningkatnya minat Emiten mencari dana melalui pasar modal sampai sekitar tahun 1980an belum terlihat dengan jelas, walaupun pemerintah sudah ikut capur tangan dalam membantu kemudahan emisi dan baik PakDes 87 maupun PakTo 88 sudah membantu Emiten maupun Investor tetapi pasar modal belum bergairah. IHSG pada saat itu baru sekitar 94 dan masih fluktuasi karena investor belum menaruh kepercayaan atas usaha emiten.