LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH fsjarif@april 2008
Konsepsi Lembaga Pemerintahan? Siapa kah? Bedanya dengan Lembaga Negara fsjarif@april 2008
Lembaga Pemerintah dan Peraturan PerUUan Peraturan Perundang-undangan - Sifat mengatur - Umum, Abstrak dan Terus Menerus - Lembaga yang mempunyai kewenangan : Atribusi & Delegasi fsjarif@april 2008
Pemerintah?? Terkait dengan Montesquie dalam Trias Politica Presiden adalah Eksekutif Tapi selain mempunyai kewenangan eksekutif…. Juga Legislatif (bila dilakukan bersama dengan DPR) membuat UU fsjarif@april 2008
Sistim Kenegaraan dan Pemerintahan sebelum Perubahan UUD Kedaulatan rakyat tertinggi di tangan MPR MPR sebagai konstituante Setelah UUD jadi, MPR menetapkan GBHN, Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden fsjarif@april 2008
PRESIDEN Penyelenggara tertinggi Pemerintahan Sistim pemeritahan dalam UUD 1945 menunjukkan sistim yang khas KEdaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR Sebagai mandataris dari MPR, Presiden bertugas menjalankan GBHN yang ditetapkan MPR. fsjarif@april 2008
Lanjutan Presiden diangkat oleh Majelis, dan tunduk kepada MPR untuk menjalankan putusan-putusannya. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, kekuasaan dan tanggung jawab ada di Presiden fsjarif@april 2008
Tugas Presiden Menjalankan UUD Menjalankan GBHN Menjalankan Pemerintahan dalam arti umum Untuk itu maka : Diperlukan peraturan perundang-undangan fsjarif@april 2008
Presiden Mandataris MPR Kepala Negara Kepala Pemerintahan fsjarif@april 2008
Lembaga Pemerintah setelah UUD 1945 di rubah PRESIDEN Ps 4 (1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Kepala Negara Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan RI fsjarif@april 2008
Pemerintahan G.Jellineck, pemerintahan bisa berarti 1. Formal - Kekuasaan Mengatur - Kekuasaan Mengurus 2. Materiial - Unsur memerintah - Unsur melaksanakan fsjarif@april 2008
Lembaga Pemerintah Presiden Wakil Presiden Menteri (PerPres no.9 Tahun 2005 ) Ka LPND Dirjen Departemen Badan “Hukum” Negara Pemerintah Daerah Kepala DAerah fsjarif@april 2008