ASURANSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 10/15/2017.
JENIS ASURANSI.
ASURANSI.
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
ASURANSI.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
HUKUM ASURANSI.
Day 1.
Asuransi Syariah.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
JENIS ASURANSI.
Kelompok 1 D3-Akuntansi 1B
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
Sejarah & Pengenalan Asuransi
Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 11/9/2018.
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KELOMPOK 7 Hartino Yovie Setiawan. ASURANSI Pengertian Asuransi Menurut kitab undang – undang hukum dagang pasal 246 Menurut undang – undang nomor 2.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

ASURANSI

DEFINISI Asuransi merupakan suatu mekanisme pemindahan risiko dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (pihak asuransi).   Menurut KUHD pasal 246 Asuransi atau Penanggungan adalah Suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi untuk penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu. Menurut UU RI no.2 tahun 1992 Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

MANFAAT ASURANSI Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil  Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan Alat penyebaran resiko Membantu meningkatkan kegiatan usaha

PRINSIP ASURANSI 3.Indemnity 4.Proximate Cause 5.Subrogation 1. Insurable Interest  Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest: Kerugian tidak dapat diperkirakan Kewajaran Catastrophic Homogen 2. Itikad Baik (Utmost Good Faith) Faktor-faktor yang melanggar duty of disclosure adalah: Nondisclosure Concealment Fraudulent Misrepresentation Innocent Misrepresentation 3.Indemnity 4.Proximate Cause 5.Subrogation 6.Kontribusi

PENGGOLONGAN ASURANSI Menurut Sifat Pelaksanaannya   Asuransi sukarela Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yag dipertanggungan tersebut, missal: asurans kecelakaan, asuransi tenaga kerja dan sebagainya. Asuransi wajib Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Jenis Usaha Perasuransian Usaha asuransi   1). Asuransi Kerugian (nonlife insurance) Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut: Asuransi kebakaran Asuransi pengangkutan Asuransi aneka 2). Asuransi Jiwa (life insurance) Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan.  Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat diolongkan menjadi: Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance) Asuransi jiwa kelompok (group life insurance) Asuransi jiwa industrial (indusrial life insurance)

3). Reasuransi   reasuransi adalah proses mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung. Pihak tertanggung biasa disebut sebagai ceding ompany dan pihak penanggung disebut reasuradur. Fungsi reasuransi adalah: Meningkatkan kapasitas akseptasi Alat penyebaran risiko Meningkatkan stabilitas usaha Meningkatkan kepercayaan

Mekanisme reasuransi antara lain:   Treaty dan facultative reinsurance Mekanisme ini disebut juga automatic reinsurance. Dalam model ini reasurasur memberikan sejumlah pertanggungan yang dinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan. Reasuransi proporsional Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retansi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company. Reasuransi nonproporsional Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty.

Usaha penunjang 1). Pialang asuransi   2) Pialang reasuransi 3) Penilai kerugian asuransi    4) Konsultan aktuaria 5) Agen asuransi

TERIMA KASIH