ASURANSI
DEFINISI Asuransi merupakan suatu mekanisme pemindahan risiko dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (pihak asuransi). Menurut KUHD pasal 246 Asuransi atau Penanggungan adalah Suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi untuk penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu. Menurut UU RI no.2 tahun 1992 Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
MANFAAT ASURANSI Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan Alat penyebaran resiko Membantu meningkatkan kegiatan usaha
PRINSIP ASURANSI 3.Indemnity 4.Proximate Cause 5.Subrogation 1. Insurable Interest Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest: Kerugian tidak dapat diperkirakan Kewajaran Catastrophic Homogen 2. Itikad Baik (Utmost Good Faith) Faktor-faktor yang melanggar duty of disclosure adalah: Nondisclosure Concealment Fraudulent Misrepresentation Innocent Misrepresentation 3.Indemnity 4.Proximate Cause 5.Subrogation 6.Kontribusi
PENGGOLONGAN ASURANSI Menurut Sifat Pelaksanaannya Asuransi sukarela Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yag dipertanggungan tersebut, missal: asurans kecelakaan, asuransi tenaga kerja dan sebagainya. Asuransi wajib Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Jenis Usaha Perasuransian Usaha asuransi 1). Asuransi Kerugian (nonlife insurance) Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut: Asuransi kebakaran Asuransi pengangkutan Asuransi aneka 2). Asuransi Jiwa (life insurance) Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat diolongkan menjadi: Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance) Asuransi jiwa kelompok (group life insurance) Asuransi jiwa industrial (indusrial life insurance)
3). Reasuransi reasuransi adalah proses mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung. Pihak tertanggung biasa disebut sebagai ceding ompany dan pihak penanggung disebut reasuradur. Fungsi reasuransi adalah: Meningkatkan kapasitas akseptasi Alat penyebaran risiko Meningkatkan stabilitas usaha Meningkatkan kepercayaan
Mekanisme reasuransi antara lain: Treaty dan facultative reinsurance Mekanisme ini disebut juga automatic reinsurance. Dalam model ini reasurasur memberikan sejumlah pertanggungan yang dinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan. Reasuransi proporsional Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retansi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company. Reasuransi nonproporsional Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty.
Usaha penunjang 1). Pialang asuransi 2) Pialang reasuransi 3) Penilai kerugian asuransi 4) Konsultan aktuaria 5) Agen asuransi
TERIMA KASIH