DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin analitis dan disiplin preskriptif. Disiplin analitis adalah suatu sistem ajaran yang titik beratnya menganalisis, memahami serta menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. Contohnya antara lain adalah sosiologi, psikhologi, ekonomi dan seterusnya. Disiplin preskiptif adalah sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau yang seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan tertentu. Disiplin preskriptif mengandung adanya nilai-nilai tertentu yang akan dikejar dan bersifat normatif (memberi pedoman patokan). Beberapa bidang studi yang termasuk dalam kelompok disiplin preskriptif adalah filsafat hukum. 1
Disiplin hukum mencakup tentang : 1. Ilmu hukum 2. Politik hukum 3 Disiplin hukum mencakup tentang : 1. Ilmu hukum 2. Politik hukum 3. Filsafat hukum. 2
Ad.1. Ilmu hukum sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan antara lain meliputi : 1) Ilmu tentang kaidah atau normwisseschaft atau sollenwissenschaft, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah. 2) Ilmu tentang pengertian hukum, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti : subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan obyek hukum. 3) Ilmu tentang kenyataan atau tatsachenwissenchaft atau seinwissenchaft yang menyoroti hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan. Artinya hukum akan dilihat dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap tindak (das sein), yang antara lain mencakup: 3
Sosiologi hukum yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara impiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala-gejala sosial yang lain. Anthropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang·mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun yang sedang mengalami proses modernisasi. Psikologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Perbandingan hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat. Sejarah hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul daripada sistem hukum suatu masyarakat tertentu. . 4
1) disiplin dasar 2) disiplin pokok 3) disiplin pengarah Ad. 2. Politik hukum merupakan langkah nyata bagaimana hukum akan dibangun. Melalui politik hukum, arah perkembangan hukum akan ditentukan secara terencana melalui program pembangunan yang telah disiapkan. Ad. 3. Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara mendalam untuk mencapai/menemukan hakikat atau inti hukum yang sebenarnya. Filsafat hukum lebih merupakan wujud yang abstrak, karena akan membicarakan persoalan keadilan dan kebenaran. Uraian tentang disiplin hukum tersebut dapat divisualisasikan ke dalam sebuah gambar pohon (lihat bagan) yang menggambarkan adanya pembagian : 1) disiplin dasar 2) disiplin pokok 3) disiplin pengarah 4) disiplin cabang dan 5) disiplin ranting. Masing-masing disiplin tersebut mencakup ilmu-ilmu hukum tertentu. 5
6
Disiplin dasar mencakup : A. Filsafat Hukum Penjelasan Gambar Disiplin dasar mencakup : A. Filsafat Hukum B. Sosiologi dan Anthropologi Hukum C. Psikologi Hukum D. Perbandingan Hukum E. Sejarah Hukum (Catatan : B sanpai E disebut Ilmu tentang Kenyataan) II. Disiplin Pokok mencakup : A. Ilmu tentang Kaidah B. Ilmu Pengertian (Catatan : A dan B disebut Ilmu Dogmatik Hukum) III. Disiplin pengarah mencakup : Politik Hukum 7
IV. Disiplin Cabang : A. Ilmu Hukum Tata Negara B. Ilmu Hukum Administrasi Negara C. Ilmu Hukum Pribadi D. Ilmu Hukum Harta Kekayaan E. Ilmu Hukum Keluarga F. Ilmu Hukum Waris G. Ilmu Hukum Pidana. V. Disiplin Ranting terdiri dari : A. Ilmu Hukun Substantif (Hukum Material) B. Ilmu Hukum Ajektif (Hukum Formal).
II. Hukum Administrasi Negara : III. Hukum Pidana A. Materiil PEMBIDANGAN HUKUM Pembahasan perihal sandi-sendi tatahukum didasarkan pada pembidangan hukum publik dan hukum perdata, serta hukum materiel dan hukum formil. Masing-masing bidang akan dijabarkan lebih lanjut serta diberikan deskripsi secara garis. besar, dengan membatasi pembicaraan pada hukum material belaka. Sistematika dasar yang dipergunakan, adalah sebagai berikut : I. Hukum Tata Negara : II. Hukum Administrasi Negara : III. Hukum Pidana A. Materiil B. Formil 9
IV. Hukum Perdata A. Perdata materiel yang mencakup : (1) Hukum Pribadi. (2) Hukum Harta Kekayaan yang terdiri dari : i. Hukum Benda: ii. Hukum Perikatan : iii. Hukum Hak Imateriel. (3) Hukum Keluarga. (4) Hukum Waris. B. Hukum Perdata formil. 10
PENGERTIAN SISTEM HUKUM DAN UNSUR-UNSURNYA Sistem hukum adalah satu kesatuan komponen- komponen di dalam hukum, yang masing-masing komponen tersebut saling berhubungan satu sama lain. Sistem hukum terdiri dari tiga komponen penting: 1. Komponen substansi (legal substance) Yaitu perangkat hukum atau aturan hukum itu sendiri. Substansi mencakup semua aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, seperti hukum materiil (hukum substantif), hukum formil (hukum acara), dan hukum adat. Termasuk juga hukum publik, hukum privat, hukum in abstrakto, hukum in konkrito, ius constituendum dan ius constitutum. 11
3. Komponen Budaya (legal culture) 2. Komponen struktur (legal structure) Yaitu bagian-bagian penting dari sistem hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme. Komponen ini terdiri dari lembaga pembuat UU, para pekerja hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat), serta lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk menjalankan hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan). Mereka memiliki tugas, wewenang, tata cata dan mekanisme kerja sendiri-sendiri. Komponen struktur ini sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum. 3. Komponen Budaya (legal culture) Kultur hukum merupakan gambaran dari sikap dan perilaku terhadap hukum, serta keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima oleh warga masyarakat dalam kerangka budaya masyarakat. Ketiga komponen (substansi, struktur, budaya) itulah yang digunakan untuk melihat bagaimana hukum itu bekerja dalam masyarakat. 12
SISTEM HUKUM MENURUT TATA HUKUM Menurut sejarahnya, hukum yang berlaku di banyak negara berasal dari dua sistem hukum besar, yaitu sistem hukum common law (Anglo Saxon) dan sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental). 1. Sistem hukum Common Law atau Common Law System dianut oleh negara-negara Anglo Saxson, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, sebagian besar negara negara persemakmuran, dan sebagainya. 2. Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law System dianut oleh negara-negara Eropa Daratan, seperti Belanda, Jerman, Prancis, termasuk Indonesia. Keberlakuan sistem hukum Eropa Kontinental di Indonesia karena kebergantungan pada asas konkordansi, di mana Indonesia pernah dijajah oleh Belanda sehingga sistem hukum Belanda secara otomatis dianut oleh Indonesia setelah merdeka. Namun, akibat dinamika kehidupan sosial-politik masyarakat yang terus berkembang sehingga sistem hukum Indonesia mengalami pula perkembangan dengan tidak sepenuhnya terikat pada sistem hukum Eropa Kontinental. 13
CIRI-CIRI SISTEM HUKUM COMMON LAW DAN CIVIL LAW Pada sistem hukum common Law, didominasi oleh hukum tidak tertulis (asas stare decisis) melalui putusan hakim, sedangkan pada sistem hukum Eropa Kontinental didominasi oleh hukum tertulis (kodifikasi). Pada sistem hukum common Law, tidak ada pemisahan yang jelas dan tegas antara hukum publik dan hukum privat, sedangkan pada sistem hukum Eropa Kontinental, ada pemisahan yang jelas dan tegas antara hukum publik dan hukum privat. 14 14
BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MASYARAKAT Bentuk penyelesaian sengketa (konflik) yang terjadi dalam masyarakat yang ada di dunia, terdiri atas dua jenis: Penyelesaian secara litigasi: dilakukan melalui pengadilan. Penyelesaian secara non-litigasi: dilakukan di luar pengadilan yang terbagi atas empat jenis, yaitu: (a) Perdamaian (setlement), yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 15 15
Mediasi (mediation), yaitu penyelesaian sengketa para pihak dengan menggunakan jasa pihak ketiga secara tidak formal (mediator), tetapi mediator tidak memutuskan, hanya sebagai perantara dari pihak-pihak yang bersengketa. Konsiliasi (conciliation), yaitu penyelesaian sengketa para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (ditunjuk oleh MA), tetapi tidak mandiri, dan juga tidak memutuskan sengketa para pihak Arbitrasi (arbitration), yaitu penyelesaian sengketa para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (undang-undang) dan kedudukannya mandiri, serta memberikan putusan yang mengikat para pihak yang bersengketa. 16 16
YURISPRUDENSI Istilah Yurisprudensi, berasal dari kata Jurisprudentia (bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (“Rechtsgellerdheid”) Kata Yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentie” dalam bahasa Belanda dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis, yaitu Pengadilan-Tetap atau Hukum-Pengadilan 17
BEBERAPA ALIRAN YURISPRUDENSI A. ALIRAN LEGISME Menurut aliran ini, jurisprudensi tidak atau kurang penting, oleh karena dianggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka dengan jalan “jurisdischesylogisme” yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas (preposisi mayor) kepada suatu keadaan khusus (preposisi minor), sehingga sampai pada suatu kesimpulan (conclusio). Contohnya adalah sebagai berikut : 18
Siapa membeli harus membayar (preposisi mayor) Si A membeli (preposisi minor) Si A harus membayar (conclusio) Menurut aliran ini, mengenai hukum, yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah masalah sekunder 19
B. ALIRAN BEBAS (Freie Rechtsbewegung) Aliran ini mempunyai pendapat yang sama sekali berlawanan dengan aliran Legisme. Aliran ini beranggapan bahwa didalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan oleh karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum (Rechtsschepping). Akibatnya adalah, bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder 20
1. Penafsiran Undang-Undang (wetsinterpretatie) C ALIRAN RECHTSVINDING Hakim mempunyai kebebasan yang terikat atau “keterikatan yang bebas” (Gebondenheid). Oleh sebab itu maka tugas hakim disebutkan sebagai melakukan ‘Rechtsvinding’ yang artinya adalah menyelaraskan undang-undang pada tuntutan. Kebebasan yang terikat dari adanya beberapa wewenang hakim seperti: 1. Penafsiran Undang-Undang (wetsinterpretatie) 2. Konstruksi Hukum 21
Azas-Azas Yurisprudensi Azas-azas pokok yang dianut oleh suatu Negara mengenai peradilan adalah mungkin Azas Precedent (di Indonesia menjadi Preseden) dan Azas Bebas. Penjelasan singkat mengenai kedua azas tersebut adalah sebagai berikut : 22
Azas Precedent dianut oleh negara-negara Anglo Saxon. Hakim terikat atau tidak boleh menyimpang dari keputusan-keputusan yang terlebih dahulu dari hakim yang lebih tinggi atau yang sederajat tingkatnya. Menurut azas Precedent (Stare Decisis), hakim hanya terikat pada isi putusan pengadilan yg esensial yg disebut “ratio decidendi” yaitu, yang dianggap mempunyai sifat yang menentukan atau bagian yuridis yang relevan. 23
2. Azas Bebas Berdasarkan azas bebas, maka hakim tidak terikat pada keputusan-keputusan hakim yang lebih tinggi maupun yang sederajat tingkatnya. Azas ini antara lain dianut di negara-negara Eropah kontinental. 24
Didalam prakteknya, pelaksanaan masing-masing azas tersebut tidaklah demikian ketatnya, sehingga perbedaannya satu sama lain hanyalah pada azasnya saja dan akan menimbulkan hal-hal yang kurang baik apabila dilaksanakan secara konsekuen. Di Indonesia kedua azas ini sesungguhnya dikenal dan berlaku. Azas bebas dalam suasana peradilan Barat, sedangkan azas precedent dapat dijumpai dalam suasana peradilan Hukum Adat 25