HUKUM INTERNASIONAL SEJARAH DAN HAKEKAT HUKUM INTERNASIONAL PERTEMUAN IV, V & VI By Malahayati, SH (c)2005 by mala rahman
TOPIK Sejarah Politik Hukum Masyarakat Internasional Hakekat berlakunya HI Kedaulatan Negara
SEJARAH By Aristoteles MANUSIA ZOON POLITICON * Manusia selalu bergaul dalam masyarakat dan hidup berorganisasi
APPENTITUS SOCIETATIS Hugo Grotius DE JURE BELLI DE PACIS (PROLEGEMENA-1625) APPENTITUS SOCIETATIS Manusia selalu hidup bergaul dalam masyarakat karena hidup sendiri-sendiri tidak mempunyai tujuan
PENDAPAT CICERO J.L. BRIERLY UBI SOCIETAS IBI IUS Dimana ada masyarakat disitu ada hukum J.L. BRIERLY LAW GERI ONLY SOCIETY Hukum hanya dapat berdiri dalam masyarakat dan tidak ada masyarakat yang tidak memiliki hukum yang mengatur hubungan anggotanya
Politik Hukum Negara melaksanakan hukum Negara menciptakan hukum Negara mempengaruhi perkembangan hukum
Masyarakat Internasional SOCIETY OF STATE Masyarakat yang terdiri dari negara-negara yang saling berhubungan satu sama lain atau dengan subjek hukum lainnya
Penyebab timbulnya MI Saling berhubungan satu sama lain; Sosiologis, biologis, geografis; Sumber daya alam yang tidak merata di bumi; Teknologi. Prinsip-prinsip hukum yang bersamaan. Asas pacta sunt servanda; Nullum delictum nulla puna sine previa lege poenali.
HAKEKAT HUKUM ALAM KEHENDAK NEGARA KEHENDAK BERSAMA GRUNDNORM FAIT SOCIAL
HUKUM ALAM Negara terikat dan tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antar mereka satu sama lain karena hukum internasional itu merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam. Hugo Grotius, Emmerich Vattel
KEHENDAK NEGARA Kehendak negara itu sendiri untuk tunduk dan terikat kepada hukum internasional, karena negara adalah sumber segala hukum. George Jellineck (Selbst limitation theorie), Zorn
KEHENDAK BERSAMA Hukum internasional mengikat bukan karena kehendak satu per satu, melainkan karena adanya kehendak bersama, yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara, untuk tunduk pada hukum internasional Triepel
GRUNDNORM Kekuatan mengikat bukan merupakan kehendak negara melainkan suatu norma hukum yang menjadi dasar terakhir kekuatan mengikat hukum internasional Pacta sunt servanda sebagai norma dasar Mazhab Wiena, Kelsen
FAIT SOCIAL Kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia yang disebut fakta kemasyarakatan (fait social) Mazhab Perancis, Fauchile, Scelle, Duguit
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Diskusikan kelebihan dan kelemahan masing-masing teori Tugas di rumah: Bacalah referensi tentang sejarah HI dan perkembangannya saat ini