Pengenalan kekayaan intelektual Yoko Setianto ST, MSi
PENGERTIAN & REZIM KI MODERN Kekayaan Intelektual - KI Intellectual Property Rights - IPR “Hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri” Sifat dan Karateristik: Hak Eksklusif diberikan oleh Negara (Granted by the State) Hak Individu (Private Right) Regional dan Batas waktu perlindungan 2
(Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) REZIM HKI MODERN ILMU PENGETAHUAN SENI PATEN HAK CIPTA KI MEREK SASTRA HAK MILIK INDUSTRI DESAIN INDUSTRI HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) RAHASIA DAGANG
Hak Cipta Hak yang timbul dari EXPRESI sebuah dan/atau beberapa IDE, bukan idenya itu sendiri
Paten Invensi di bidang teknologi yang merupakan solusi suatu masalah Baru Langkah inventif Keterterapan dlm industri
Merek Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif
Desain Industri Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Rahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SISTEM KI GLOBAL WIPO: The Paris Convention for the Protection of Industrial Property; The Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works; The Rome Convention concerning Protection of Neighboring Rights to Literary Works; Patent Cooperation Treaty (“PCT”); Trademark Law Treaty; WIPO Copyright Treaty; WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT); The Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms; The Madrid Agreement concerning the Protection of Indication of Source
…SISTEM KI GLOBAL WTO: UPOV UNESCO TRIPS Agreement The International Union for the Protection of New Varieties of Plant UNESCO The Universal Copyright Convention
Lembaga Pengelola KI dan Undang-undang KI Kementerian Hukum dan HAM, DITJEN KI UU Hak Cipta (UU No 19/2002) UU Paten (UU No 14/2001) UU Merek (UU No 15/2001) UU Rahasia Dagang (UU No 30/2000) UU Desain Industri (UU No 31/2000) UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No 32/2000) Kementerian Pertanian, Sekjen, Pusat PVT UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU 29/2000)
SIKLUS PENGEMBANGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Hasil Penelitian & Pengembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai Kekayaan Intelektual Kepercayaan masy. akan kualitas produk/proses Insentif Investasi & alih teknologi; Lapangan kerja; Dimanfaatkan oleh Masyarakat
Manfaatnya adalah: Memiliki hak eksklusif untuk melarang dan/atau memberi izin pihak lain untuk melakukan upaya-upaya komersial dari KI yang dimilikinya; Aset bisnis intangible, keuntungan finansial Kemudahan dalam pengembangan pasar; Sarana iklan yang bersifat global; Peringatan bagi yang berniat melanggar; Bukti kepemilikan yang akan memudahkan dalam perjanjian lisensi; 14
PENGHASIL KEKAYAAN INTELEKTUAL DOSEN; PENELITI; PEREKAYASA PEMULIA TANAMAN MAHASISWA; atau MASYARAKAT UMUM 15 15
PATEN DALAM HUBUNGAN KERJA Pemilik Paten adalah pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain Invensi yang dihasilkan oleh karyawan/pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian dalam pekerjaan tidak mengharuskan menghasilkan invensi, Pemilik Paten adalah pihak yang memberikan pekerjaan Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak
Kunjungi website kami: TERIMA KASIH Kunjungi website kami: http://www.dgip.go.id