PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
PERCERAIAN BILA YANG MENGAJUKAN SUAMI = PERMOHONAN TALAK BILA YANG MENGAJUKAN ISTRI = GUGATAN CERAI
PERMOHONAN TALAK PERMOHONAN TALAK DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN YANG DAERAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT KEDIAMAN TERMOHON (ISTRI), KECUALI APABILA TERMOHON DENGAN SENGAJA MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN YANG DITENTUKAN BERSAMA TANPA IZIN PEMOHON
PERMOHONAN TALAK Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pemohon dan Termohon di luar negeri : permohonan diajukan kepada Pengadilan di wilayah hukum dimana mereka menikah atau kepada PA Jakarta Pusat
PERMOHONAN TALAK Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan
MUATAN PERMOHONAN TALAK Nama, umur dan tempat kediaman pemohon Nama, umur dan tempat kediaman termohon Alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak
PEMERIKSAAN CERAI TALAK Maksimal 30 hari setelah berkas atau surat permohonan cerai didaftarkan di kepaniteraan. Dilaksanakan dalam sidang tertutup
PERMOHONAN TALAK DAPAT DIKABULKAN SETELAH KEDUA BELAH PIHAK TIDAK MUNGKIN LAGI DIDAMAIKAN DAN TELAH CUKUP ALASAN PERCERAIAN ISTRI DAPAT MENGAJUKAN BANDING
IKRAR TALAK SETELAH PENETAPAN TERSEBUT MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, PENGADILAN MENENTUKAN HARI SIDANG PENYAKSIAN IKRAR TALAK, DENGAN MEMANGGIL SUAMI DAN ISTRI ATAU WAKILNYA UNTUK MENGHADIRI SIDANG TERSEBUT
IKRAR TALAK JIKA ISTRI TELAH MENDAPAT PANGGILAN SECARA SAH ATAU PATUT, TETAPI TIDAK DATANG MENGHADAP SENDIRI ATAU TIDAK MENGIRIM WAKILNYA, MAKA SUAMI ATAU WAKILNYA DAPAT MENGUCAPKAN IKRAR TALAK TANPA HADIRNYA ISTRI ATAU WAKILNYA.
IKRAR TALAK JIKA DALAM MAKSIMAL 6 BULAN SEJAK PENETAPAN HARI SIDANG PENYAKSIAN IKRAR TALAK, SUAMI ATAU KUASANYA TIDAK DATANG, MAKA GUGURLAH PENETAPAN TERSEBUT DAN PERCERAIAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN LAGI BERDASARKAN ALASAN YANG SAMA.