Fiqih Nikah
Urgensi
Urgensi Sunnah Para Nabi وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS. Ar- Ra'd : 38). Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna', [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
Urgensi 2. Tanda Kekuasan Allah وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar- Ruum : 21)
Urgensi 3. Jalan Menjadi Kaya وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang- orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba- hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
(HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161). Urgensi 4. Ibadah & Setengah Dari Agama Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).
Urgensi 5. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik- baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang- orang yang melewati batas. (QS. Al-Maidah: 87) Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
Urgensi 6. Menikah : Ciri Khas Makhluk Hidup سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لا يَعْلَمُونَ Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)
Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum Pernikahan Dalam Islam Wajib mampu secara finansial sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan
Hukum Pernikahan Dalam Islam Sunnah mampu secara finansial tidak terlalu beresiko jatuh ke dalam perzinaan
Hukum Pernikahan Dalam Islam Mubah Tidak mampu secara finansial tidak beresiko jatuh ke dalam perzinaan
Hukum Pernikahan Dalam Islam Makruh tidak mampu secara finansial nafkah ditanggung istri
Hukum Pernikahan Dalam Islam Haram tidak mampu secara finansial tidak mampu melakukan hubungan seksual atau menularkan penyakit yang membahayakan atau tidak memenuhi syarat sah nikah
Kriteria Memilih Pasangan Hidup
Kriteria Memilih Pasangan Hidup Kriteria Dasar : 4 hal عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari, Muslim)
Kriteria Memilih Pasangan Hidup Kriteria Dasar : AGAMA Aqidahnya benar dan kuat Ibadahnya rajin Akhlaqnya mulia Menutup Aurat Menjaga kohormatan dirinya Fasih membaca Al-Quran Pemahaman syariahnya tidak terbata-bata Berbakti kepada orang tuanya Menjaga lisannya Pandai mengatur waktunya Menjaga amanah yang diberikan kepadanya Menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecil
Kriteria Memilih Pasangan Hidup Kriteria Berikutnya : Kesuburan تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ فإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ Nikahilah wanita yang banyak anak karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam) Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Kriteria Memilih Pasangan Hidup Kriteria Berikutnya : Kesehatan Badan Intelektualitas Kejiwaan Kebersahajaan (tidak matre) Kemampuan Mendidik Anak
Mengenal Calon Pasangan Mendapatkan Informasi Dasar Melihat Langsung عَنْ جَابِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad dan Abu Daud) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً : أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟ قَالَ : لا . قَالَ : اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang hendak menikahi wanita,"Apakah kamu sudah pernah melihatnya?". "Belum", jawabnya. Nabi SAW bersabda,"Pergilah melihatnya dahulu". (HR. Muslim)
Wanita Yang Haram Dinikahi (mahram)
Mahram Mahram Selamanya (muabbad) Mahram Sementara (ghairu muabbad)
Mahram Mahram Selamanya Boleh Berduaan (khalwah) Boleh Terlihat Sebagain Aurat Boleh Bersentuhan Kulit
Mahram Mahram Selamanya Nasab Pernikahan Persusuan
1. Nasab 1 Ibu 3 saudari 4 Bibi (ayah) 5 Bibi (ibu) saudara ayah LAKI-LAKI 2 Anak pr 6 keponakan 7
2. pernikahan 1 Mertua 4 Istri ayah ayah istri LAKI-LAKI 2 Anak tiri 3 Istri anak (menantu) Anak laki
3. Persusuan Ibu yang menyusui. Ibu dari wanita yang menyusui (nenek). Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga). Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan). Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Mahram Sementara Istri orang lain Saudara ipar Wanita yang masih dalam masa Iddah Istri yang telah ditalak tiga Menikah dalam keadaan Ihram Menikahi wanita pezina Menikahi istri yang telah dili`an Menikahi non muslim yang bukan kitabiyah
Rukun Nikah IJAB KABUL WALI KEDUA MEMPELAI 2 SAKSI
Rukun Nikah MUSLIM LAKI-LAKI SYARAT WALI NIKAH AKIL BALIGH MERDEKA ADIL
Rukun Nikah Para Wali Ayah kandung Kakek, atau ayah dari ayah Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja Saudara laki-laki ayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
KAKEK IBU 2 IBU AYAH PAMAN SAUDARA SAUDARA GADIS SEPUPU KEPONAKAN KEPONAKAN
Rukun Nikah Syarat Saksi Dua orang Laki-laki Muslim Akil Baligh Merdeka Adil (tidak fasik)
Rukun Nikah Syarat Ijab Kabul Satu Majelis Suami-Wali sudah tamyiz Suami-Wali saling paham Ijab dan Kabul tidak bertentangan Dengan fi`il Madhi Tidak harus bahasa arab Tidak harus bersambung
Pertanyaan Berapa lama Taaruf dalam islam Hukum tidak menikah Adil dan Bijaksana sebagai wanita Nasab Anak Hasil Zina Bagaimana taaruf beberapa wanita Taaruf yang tidak melanggar Agama
dari ta'aruf ke khitbah itu paling lama 3 bulan trus dari khitbah ke nikah sama 3 bulan juga Ta’aruf yang syar’i: : Melibatkan perantara atau pihak ketiga. Bisa ustadz/ ah, teman yang sudah menikah, kakak/ saudara, atau orangtua langsung. Karena kalau proses ta’aruf berdua, apa bedanya dengan pacaran? Mengenalkan data diri melalui biodata dan foto. Jadi ta’aruf bukan kaya wawancara tatap muka, cukup tulis data diri lalu saling menukar biodata lewat perantara tadi. Kalau mau melihat bisa mengamati si dia dari jauh. Jangka waktu singkat. Memang terdapat beberapa pendapat mengenai rentang waktu yang tepat untuk berta’aruf, namun yang jelas: Ta’aruf tidak boleh berlama-lama. Ketika sudah saling tukar informasi data diri, segera putuskan melalui istikharah dan minta pendapat dari pihak keluarga. Kalau cocok ya lanjut, kalau kurang cocok bisa mundur. Karena ta’aruf sifatnya baru pengenalan, belum ada ikatan apapun.
Ta'aruf ke khitbah itu paling lama 3 bulan dari ta'aruf ke khitbah itu paling lama 3 bulan trus dari khitbah ke nikah sama 3 bulan juga dari ta'aruf ke khitbah itu paling lama 3 bulan trus dari khitbah ke nikah sama 3 bulan juga Ta'aruf ke khitbah itu paling lama 3 bulan Khitbah ke nikah sama 3 bulan 1. Pekan 1: Proses Tukar Menukar Biodata 2. Pekan 2: Proses Mediasi Ta’aruf Online 3. Pekan 3: Proses Ta’aruf Langsung/Mediasi Ta’aruf Offline 4. Pekan 4: Proses Istikharah 5. Pekan 5: Proses Ta’aruf Ikhwan ke keluarga Akhwat 6. Pekan 6: Proses Ta’aruf Akhwat ke Keluarga Ikhwan 7. Pekan 7: Proses Ta’aruf Antar Kedua Keluarga 8. Pekan 8: Proses Khitbah/Lamaran 9. Pekan 9 – 11: Proses Persiapan Pernikahan 10. Pekan 12: Hari Pernikahan
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [661-728 H] 2. Imam An-Nawawi [631-676 H] 3. Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari [224-310 H] 4. Imam Az-Zamakhsyari [467- 538 H] 5. Imam Abu Bakar Al-Anbari [271-328 H]