HAM DAN KEWARGANEGARAAN
HUMAN RIGHTS IN HISTORICAL Perjuangan HAM dimulai sejak penandatanganan Magna Charta 1215 oleh Raja John Lackland, yang dilatarbelakangi pertentangan antara Raja dan kaum bangsawan dan gereja. Penandatanganan Petition of Rights 1628 oleh Raja Charles I, dimana raja berhadapan dengan Parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (House of Commons).
Lanjutan… Penandatanganan Bill of Rights oleh Raja Williem III pada 1689 sebagai hasil pergolakan politik yang dahsyat (Glorious Revolution) sebagai bukti kemenangan Parlemen. Yang berlangsung + 60 tahun. Dalam perkembangan berikutnya gagasan HAM dipengaruhi oleh pemikiran para sarjana, seperti John Locke dan Jean Jacques Rousseau serta Thomas Hobbes.Teori Hobbes malahikan monarkhi absolut dan teori John Lock melahirkan monarkhi konstitusional.
TEORI DASAR HAM a. Teori Hobbes : Manusia adalah homo homini lupus, bellum omnium comtra omnes, yang tak ubahnya binatang buas. Dalam keadaan inilah mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat yang menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. b. Teori Locke : Manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Yang diserahkan hanyalah terkait dengan perjanjian negara dan hak lainnya tetap melakat pada masing2 indivudu.
TEORI JOHN LOCKE Proses Perjanjian Masyarakat Menurut Locke : a. The First Treaty (Pactum Unionis) Perjanjian individu dengan individu untuk terbentuknya masyarakat politik dan negara. b. The Second Treaty (Pactum Subjectionis) Perjanjian dalam Pactum Unionis terbentuk atas dasar suara mayoritas, sehingga setiap individu tetap memiliki hak-hak yang tak tertanggalkan, yakni life, liberty, dan estate. Sehingga tugas negara melindungi kepada masing2 individu.
PENGARUH TEORI LOCKE Declaration of Independence Amerika Serikat pada 4 Juli 1776. Untuk mencegah obsolutisme, Montesquieu merumuskan teori “Trias Politica” dalam L’esprit des Lois (1748). Teori kontrak sosial JJ. Rousseau dalam bukunya “Du Contract Social”, yang menghendaki demokrasi dimana kedaulatan berada pada rakyat (dipengaruhi oleh pemikiran Hobbes juga). Declaration des droit de l’humme et du citoyen pada 26 Agustus 1789 dan 13 September 1789 lahirlah Konstitusi Perancis.
PENGARUH DECLARATION OF INDEPENDENCE 1776 Declaration des droit de l’humme et du citoyen pada 26 Agustus 1789, berawal ketidakpuasan borjuis dan rakyat kecil pada Raja Louis XVI Perancis, dengan membentuk Assemble Nationale dan akhirnya menjadi Badan Konstituante. Pada 13 September 1789 lahirlah Konstitusi Perancis. Declaration of Independence 1776 & Declaration des droit de l’humme et du citoyen 1789 akhirnya menjadi peletak dasar bagi HAM di dunia. Kedua deklarasi ini disusul oleh The Universal Declaration of Human Rights 1948.
THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS 1948 Penentangan terhadap pemerintahan diktator dan pascist Jerman, Italia, dan Jepang selama PD II. Disepakati di Perancis pada 1948, dengan 48 setuju dan 8 blanko. Tidak mengikat kepada semua negara penandatangan, tetapi diharapkan dimuat dalam konstitusi dan perundang-undangan lainnya. Ternyata masih banyak terjadi penindasan oleh negara, sehingga setelah 18 tahun, PBB berhasil melahirkan Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966 dan Covenant on Civil and Political Rights 1966.
INSTRUMEN HAM PBB Universal Declaration of Human Rights 1948; Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948; International Convention on The Elimatation of All Forms of Racial Discrimination 1965; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966; International Covenant on Civil and Political Rights 1966; Convention on the elimitation of All forms of Discrimination againt Women 1979; Convention againts Torture and Other Cruel, Inhuman, and Degrading Treatment or Punishment 1948; dan Convention on the Rights of the Child 1989.
HAK-HAK YANG DIAKUI DALAM INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL BANGUNAN INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA KEWAJIBAN NEGARA (Pasal 28-30) RATIFIKASI UNDANG-UNDANG NASIONAL Bangunannya sudah sekomplit ini, hak-hak kita koq masih belum terlindungi, ya? KONVENSI INT’L Atap & plafonnya banyak bocor!!! KOVENAN HAK-HAK SIPIL & POLITIK 1966 KOVENAN HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL & BUDAYA 1966 HAK-HAK SIPIL (Pasal 1-11) HAK-HAK SOSIAL (Pasal 12-17) HAK-HAK POLITIK (Pasal 18-21) HAK-HAK EKONOMI- BUDAYA (Pasal 22-27) DEKLARASI UMUM HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA
HAK SIPOL Vs. HAK EKOSOB HAK SIPIL POLITIK: Menekankan kewajiban negara utk tidak mencampuri integritas dan kebebasan individu; Hak yg absolut dan segera dalam pemenuhannya HAK EKOSOB: Menekankan pada tuntutan agar negara memberikan perlindungan dan bantuan (memberikan kesejahteraan pada individu); Hak yang pemenuhannya bertahap (bersifat programatik)
“Biarkan saya menjadi diri saya sendiri” Hak Sosial Hak Sipil “Biarkan saya menjadi diri saya sendiri” Hak Sosial “Jangan campuri urusan kami” 1. Hak atas persamaan (tiap orang terlahir merdeka dan memiliki persamaan martabat dan hak) 2. Hak atas kebebasan dari diskriminasi dan perbedaan perlakuan dalam bentuk apapun 3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu 4. Hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan 5. Hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman secara keji yang merendahkan martabat kemanusiaan 6. Hak diakui sebagai manusia pribadi di depan hukum 7. Hak atas persamaan di dpn hukum 8. Hak atas pemulihan hak yang efektif oleh pengadilan yang kompeten 9, Kebebasan dari penangkapan, penahanan, atas pengasingan sewenang-wenang 10. Hak atas pemeriksaan yang adil dan berkeadilan yang terbuka oleh pengadilan yg independen serta tak memihak 11. Hak atas praduka tak bersalah sampai terbukti bersalah 12. Hak utk bebas dari intervensi sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah, dan hubungan surat-menyurat serta dr serangan terhdp kehormatan dan nama baik 13. Hak utk bebas bergrk dan bertempat tinggal dalam batas-batas setiap negara, meninggalkan negaranya, termasuk kembali ke negaranya sendiri 14. Hak atas suaka di negeri lain 15. Hak atas kewarganegaraan dan hak menggantinya 16. Hak utk menikah dan membangun keluarga 17. Hak memiliki harta Hak Ekonomi “Beri kami mata pencaharian” 22. Hak atas jaminan sosial 23. Hak atas pkj.an, pilih pkj.an, syarat kerja, lindung dr pengangguran, upah yg adil dan layak, serta pendirian dan keanggotaan Serikat Pekerja 24 Hak atas istirahat dan liburan 25. Hak atas standar hidup yg layak, termsk makanan, pakaian, perumahan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, hak atas jaminan sosial saat menganggur, sakit, m,enyandang ketuaan, menjadi janda, lanjut usia, atau kekuarangan penghasilan, hak ibu dan anak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus 26. Hak mendapatkan pendidikan; orang tua memiliki hak pertama untuk memilih jenis pendidikan untuk anaknya 27. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat setempat, menikmati seni serta menyenyam kemajuan dan manfaat iptek Hak Politik “Biarkan kami turut berpartisipasi” 18. Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan beragama atau kepercayaan 19. Hak utk bebas menyatakan pendapat, informasi, dan ekspresi 20. Hak berkumpul dan berserikat secara damai 21. Hak berpartsps dalam pem. dan pemilu serta hak atas “yan” umum Kewajiban Negara “Kita semua butuh satu atap untuk membuat semuanya bersatu” 28. Hak atas ketertiban dan tatanan sosial dan internl yh menjamin hak dan kebebasan dlm deklarasi ini 29. Setiap anggota mempunyai kewajiban terhadap masyarakat setempat yang memungkinkan ia utk mengembangkan kepribadiannya scr bebas dan penuh 30. Hak utk bebas dari: keterlibatan ngr, kelompok, atau sesorg yang dpt merusak hak dan kebebasan dala, deklarasi ini
INSTRUMEN HAM NASIONAL UU yang merupakan tindak lanjut ratifikasi kovenen internasional Tap MPR No 17 /1998 KI ttg Hak Pol Perempuan UU No 68 Th 1958 UU 39/1999 ttg HAM KI ttg Penghapusan Diskriminasi Thp Perempuan UU No 7 Th 1984 UUD 1945 KI ttg Hak Anak Kepres No 36 Th 1990 UU 26/2000 KI Anti Apartheid dalam Olahraga Kepres No 48 Th 1993 KI Melawan Penyiksaan dan Huk Kejam Lain UU No 5 Th 1998 UU lain KI Penghapusan Diskriminasi Rasial UU No 29 Th 1999 KI ttg Hak Ekosob UU No 11 Th 2005 KI ttg Hak Sipol UU No 12 Th 2005
SPEKTRUM HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA Hak Individu/Kelompok KEBEBASAN KEBUTUHAN Kebebasan Dasar/Hak Yang Tak Dapat Ditangguhkan (Freedom/Right In Itself) Kebebasan/Hak Sosial (Freedom/Right For Itself) Berhak Atas Mutlak: Tak boleh ditangguhkan (ditunda) maupun dibatasi atau dikekang Melalui: Norma hak-hak manusia, konstitusi Relatif: Dalam situasi dan alasan tertentu boleh dibatasi atau dikekang berdasarkan hukum (UU) Melalui: Konstitusi, UU, sistem peradilan ,dan pengadilan Kemauan/Niat: Batas minimum tertentu, dapat ditunda pemenuhannya berdasar prioritas tp hrs direalisasikan scr bertahap Melalui: Perencanaan, kebijakan, atau program pengembangan sumber daya Menghormati Melindungi Memenuhi Kewajiban Negara (-) tanpa intervensi (ommission) Intervensi penuh (commission) (+)
ALUR HUKUM HAM Hukum HAM Pemangku HAM Pemangku Kewajiban Individu Negara To respect To protect To Fulfil Commission Ommission
Terima kasih Cukup sekian CENDRAWASIH BURUNG IRIAN DI ACEH E.KALIMANTAN N.SUMATRA N.SULAWESI RIAU W.KALIMANTAN C.KALIMANTAN C.SULAWESI MALUKU JAMBI RIAU JAMBI W.SUMATRA C.KALIMANTAN S.SUMATRA S.KALIMANTAN IRIAN JAYA PAPUA LAMPUNG S.SULAWESI SE.SULAWESI BENGKULU C.JAVA E.JAVA W.JAVA W.JAVA Terima kasih Cukup sekian BALI DI YOGYAKARTA W.NUSA TENGGARA E.NUSA TENGGARA