Hukum [Per]undang-undang[an] R. Herlambang Perdana Wiratraman, MA. (Kandidat PhD, Faculteit Rechtgeleerdheid Universiteit Leiden) Program Magister Hukum – SOSIOLOGI HUKUM Surabaya, 17 September 2013 Hukum [Per]undang-undang[an]
Pustaka Turkel, Gerald (1996) Law and Society: Critical Approaches. Boston: Allyn & Bacon. Wignjosoebroto, Soetandyo (tanpa tahun) “Hukum Undang-Undang: Penata Tertib Kehidupan Bernegara Bangsa”, Handout untuk Sesi 02, Perkuliahan Magister Hukum dan Pembangunan, Pascasarjana Unair. Milovanovich, Dragan (1994) A Premier in The`Sociology of Law . New York: Harrow and Heston.
Hukum Pada Masa Sebelum Datangnya Kehidupan Nasional Komunitas lokal menegakkan tertib hukumnya berdasarkan tradisi hukum suku-suku itu sendiri ‘Status askriptif’ ialah suatu posisi dalam masyarakat yang mendefinisikan hak dan kewajiban individu yang bersangkutan secara tetap sebagaimana yang telah ditradisikan dalam masyarakat, yang oleh sebab itu berada di luar keinginan atau kehendak masing-masing individu. the living law....
Imperium Romawi Pada era perkembangan kekuasaan imperium Romawi modern yang lebih kemudian, ialah imperium yang berpusat di Bizantium, orang mulai mengenal bentuk hukum yang dikompilasi oleh suatu kekuasaan sentral. pemerintahan kaisar Justinianus (482-565): Corpus Iuris Civilis Romanum
Imperium Romanum Sacrum (963–1806) fondasi hukum privat di negeri-negeri barat dan berpengaruh kuat pada hukum kanonik Negara Gereja (ius canonicum)
Negara Nasional & Hukum Perundang-Undangan Nasional Renaissance (< re = kembali + nascere = kelahiran) kelahiran kembali akal pikiran manusia yang logis Masa renesans itu bertransisi dari model kehidupan yang lokal dan agraris-feodalistik ke modelnya yang baru sebagai kehidupan nasional yang menyatu dan sentralistik
Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dan Kontrak Sosial kekuasaan para pejabat negara itu berasal dari rakyat yang atas dasar kebebasannya membuat persetujuan untuk melepaskan diri dari kebebasan mereka yang alami untuk mengikatkan diri ke dalam kehidupan bersama
Konstitusi, Konstitusionalisme & Hak Asasi Manusia Konstitusi: dasar suatu organisasi negara, yang berfungsi sebagai rujukan normatif, yang dengan demikian akan memberikan dasar pembenar, baik secara moral maupun secara legal, kepada segala aktivitas para pejabat pengemban kekuasaan negara Konstitusionalisme? ‘kebebasan untuk (freedom to)’ dan ‘terbebas dari (freedom from)’
Hukum Undang-Undang adalah Hukum Rasional Kesadaran baru yang humanistik tentang pentingnya manusia individu sebagai subjek pencipta hukum, hak dan sekaligus juga kewajiban. Tatkala kesadaran humanis ini terpadu dengan konsep teritorial – ialah konsep yang mendasari berlakunya hukum nasional sebagai a new system of teritorial law untuk menggantikan the old system of personal law – maka yang terlahir adalah nasionalisme