HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara HTN masuk dalam kategori hukum publik, mengatur hubungan individu dengan negara: hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Menurut Jean Bodin (1530-1596), suatu negara memiliki kekuasaan (power) dan juga kekuatan untuk memaksakan kehendaknya (force)
Hukum Tata Negara Unsur-unsur Negara: Rakyat Wilayah Pemerintahan yang berdaulat Pengakuan dari negara lain
Hukum Tata Negara Rakyat: terdiri atas penduduk & bukan penduduk. Penduduk memiliki pengertian sebagai golongan yang berhak untuk menempati dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah Penetapan status kewarganegaraan: Ius sanguinis: status kewarganegaraan berdasarkan keturunan Ius Soli: status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
Hukum Tata Negara Wilayah Negara: meliputi darat, laut, dan udara. Wilayah negara berupa permukaan dan tubuh bumi tertentu yang dijadikan tempat bagi negara untuk melangsungkan organisasi negara. Wilayah negara menunjukkan sebuah kedaulatan dimana melarang negara & warga negara lain untuk melakukan kegiatan di dalam wilayah negara
Hukum Tata Negara Hak negara dalam wilayah negaranya: Hak negara atas penghormatan wilayahnya oleh negara lain Hak negara untuk menentukan kedudukan dalam wilayahnya, termasuk melepaskan wilayahnya Hak negara untuk menjalankan kekuasaanya dalam wilayah tersebut
Hukum Tata Negara wilayah kedaulatan Negara Kesatuan republik Indonesia: Seluruh wilayah bekas Hindia Belanda termasuk Irian Barat yang secara administratif baru dimasukkan ke dalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963
Hukum Tata Negara Pengakuan dari Negara lain: Pengakuan dari negara lain tidaklah bersifat mutlak, walau demikian pengakuan dari negara lain menjadi syarat utama untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain
Hukum Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur bagaimana alat kelengkapan negara bekerja. HAN dapat diartikan sebagai hukum tata negara dalam keadaan bergerak. Tugas pemerintahan negara tidak saja menjalankan ketentuan undag-undang, melainkan juga menciptakan kesejahteraan rakyat
Hukum Administrasi Negara Perbuatan administrasi negara, merupakan perbuatan yang dilakukan oleh alat kelengkapan negara dg tujuan mencapai kesejahteraan rakyat, menyelesaikan masalah yang muncul tiba-tiba dimana belum ada aturan undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.
Hukum Administrasi Negara Perbuatan administrasi negara tersebut dilakukan oleh pejabat administrasi negara dapat dilakukan sepanjang tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Perbuatan ini disebut freies ermessen.
Hukum Administrasi Negara Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik: Azas kepastian hukum Azas keseimbangan Azas kesamaan dalam pengambilan keputusan Azas bertindak cermat Azas motivasi Azas larangan penyalahgunaan wewenang (detournament de pouvoir)
Hukum Administras Negara g. azas perlakuan yang jujur h. Azas keadilan dan kewajaran i. Azas menanggapi penghargaan yang wajar j. Azas perlindungan terhadap pandangan hidup k. Azas kebijaksanaan l. Azas menyelenggarakan kepentingan umum