PERSYARATAN ADMINISTRATIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Pelatihan Sikda GENERIK
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
R E S E P Prof. Dr. RA. Oetari, SU. Apt..
SIGNALEMENT & ANAMNESE
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
drh. Dian Vidiastuti PROGRAM KEDOKTERAN HEWAN UB
RESEP DAN SALINAN RESEP
RESEP FARMASETIK DASAR.
KONSEP DASAR PEMBERIAN OBAT
SISTEM PAKAR.
Andri Dimalouw RSUD DOK II JAYAPURA
Mohamad Zainul Asyiqin B.04 Manajemen Informatika
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
HILMA HENDRAYANTI, S.Si., Apt.
KEGIATAN ADMINISTRASI DI APOTEK
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
KESESUAIAN FARMASETIS
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PRINSIP DETEKSI DINI TERHADAP KELAINAN, KOMPLIKASI DAN PENYULIT PADA IBU HAMIL Hasnaeni Hatta, S. ST.
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
FARMAKOLOGI 3 PERIHAL RESEP DAN SINGKATAN LATIN
PERIHAL RESEP R/.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
PENGANTAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DAN RUMAH SAKIT
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Sri Yunita Suraida Salat, S.ST.M.Kes.
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
RESEP DAN SALINAN RESEP
Pemantauan Terapi Obat (Drug Therapy Monitoring)
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Didirikan oleh : Dani Fitrah Hayati, S.Farm, Apt.
RESEP Pengertian : Permintaan tertulis dari dokter kepada apoteker untuk menye rahkan sejumlah tertentu.
PELAYANAN.
RESEP DAN SALINAN RESEP
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN RESEP
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman 2010
Pedoman Penulisan Resep
Dosen : Dr. Dra. Lili Musnelina, M.Si PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS FARMASI INSTITUS SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2017 FARMASI SOSIAL “PERILAKU.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU ARK. 1  Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penerimaan pasien  Ada regulasi untuk.
MMIK INFORMASI KESEHATAN
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
 Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi.
PRESKRIPSI Membaca resep, menganalisis resep dan Pengkajian resep Ari Susiana wulandari, M.Sc., Apt.
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
Definisi Resep didefinisikan sebagai permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek (APA) untuk menyediakan.
R E S E P HERYANTI P,S.Si., Apt.. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, kepada apoteker untuk memberikan obat kepada.
Oleh : Febri Dian Fitriana O1B Compounding and Dispending Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo Kendari.
Jl. 14 Februari No.38, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Transcript presentasi:

PERSYARATAN ADMINISTRATIF SKRINING RESEP: PERSYARATAN ADMINISTRATIF Bahan Ajar Praktikum Farmasetika FAK 3211 Niken Nur Widyakusuma, S.Farm., Apt

Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang apoteker dalam proses pelayanan resep adalah melakukan skrining, yaitu memeriksa persyaratan administratif, kesesuaian farmasetis, dan pertimbangan klinis pada resep. Saat apoteker menemukan suatu permasalahan dari resep, maka apoteker harus mampu memberikan pengatasan masalah, dan pada kasus tertentu harus berkonsultasi dengan dokter dengan memberikan pertimbangan dan alternatif solusinya.

RESEP Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker, untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.

MAKNA RESEP sebagai dokumen legal sebagai alat komunikasi antara penulis resep (prescriber) dan penerima resep (dispenser) resep harus memenuhi persyaratan administratif dan ditulis dengan jelas agar tidak menimbulkan salah interpretasi bagi dispenser.

Resep memiliki: Nama, SIP, dan alamat dokter Tanggal penulisan resep Tanda tangan/paraf dokter penulis resep Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien Nama obat, potensi, dosis, jumlah yang diminta Cara pemakaian yang jelas Informasi lainnya

CATATAN.... Jika informasi yang diperlukan tidak ada maka apoteker harus menanyakan kepada pasien dan/atau dokter. Jika dokter menginginkan resep diulang, maka diberi tanda “iter”. Jika “iter” ditulis di sebelah kiri R/ maka yang diulang hanya R/ di sebelah kanannya, jika ditulis di atas R/ maka semua resep diulang sesuai jumlah yang ditulis. Iter 3x artinya pasien akan mendapatkan obat 4 kali. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi. Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya, dokter menulis pada bagian kanan resep sebagai berikut: cito, statim, urgent, atau PIM (periculum in mora, berbahaya bila ditunda)

Bila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras diulang tanpa sepengetahuan dokter, dokter akan menulis n.i. (ne iteratur, tidak boleh diulang) Resep dapat ditulis kembali dalam bentuk salinan resep (apograph, copy resep). Selain memuat keterangan resep asli, copy resep juga memuat nama apotek dan alamatnya, nama apoteker dan nomor SIPA-nya, tanda tangan apoteker pengelola apotek, dan tanda “det” (jika obat sudah diserahkan) atau “nedet” (jika obat belum diserahkan). Jika copy resep ternyata mengandung narkotika (misalnya karena jumlah obat yang diminta sebelumnya baru diberikan sebagian), maka copy resep hanya dapat ditebus di apotek yang memiliki resep aslinya. Resep yang mengandung narkotika tidak dapat ditebus di luar kota tempat obat diresepkan.