Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Advertisements

Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PENGHASILAN KENA PAJAK
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
HUBUNGAN AKUNTANSI KOMERSIAL VS AKUNTANSI PAJAK
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
Pph PSL 26 MUST PRAM.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006 AKUNTANSI PENGHASILAN PENGHASILAN TERTENTU DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI PERTEMUAN: 7 bab 8

PENGHASILAN BERSUMBER DARI INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK – LUAR NEGERI Atas penghasilan pengahasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak – luar negeri dari Indonesia, Undang-undang Pajak Penghasilan menganut dua sistem pengenaan pajaknya: Pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; dan Melalui pemotongan oleh pihak yang wajib membayar atau memberi penghasilan bagi Wajib Pajak – luar negeri yang lain. Secara lebih spesifik, pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak – luar negeri, selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Pajak Penghasilan; sehingga seringkali disebut Pajak Penghasilan Pasal 26.

Obyek Pajak Penghasilan Pasal – 26, Tarif, dan Sifat Pemotongannya No. Tarif Jenis Penghasilan Dasar Perhitungan Sifat Potongan 1 2 20% Dividen; Bunga termasuk premium, diskonto; dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; Hadiah, penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun (a) Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; (b) Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Penghasilan Bruto Perkiraan Penghasilan Neto Final 3 20% Penghasilan sesudah dikurangi (laba bersih) darisuatu bentuk usaha tetap, kecuali penghasilan termasuk ditenamkan kembali di Indonesia. Penghasilan Kena Pajak Final

Contoh: Royalti yang terutang atau dibayarkan kepada WP – Luar Negeri PT KFC adalah Wajib Pajak – badan dalam negeri yang memproduksi dan menjual produknya berdasar lisensi dan perusahaan di luar negeri. Dalam tahun 2003, perusahaan membayar royalti kepada perusahaan di luar negeri (sebagai Subyek atau Wajib Pajak – luar negeri) sebesar Rp250,00 juta. Ayat jurnal yang diperlukan oleh PT KFC untuk mencatat adanya pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak – luar negeri tersebut adalah sebagai berikut (dalam ribuah rupiah). No. Debit Debit Rekening & Deskripsi Biaya Royalti Utang Pajak Penghasilan - Pasal 26 Utang Royalti Kas atau Bank Rp50.000,00 200.000,00 Rp250.000,00 Rp250.000,00 Rp50.000,00 200.000,00