Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006 AKUNTANSI PENGHASILAN PENGHASILAN TERTENTU DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI PERTEMUAN: 7 bab 8
PENGHASILAN BERSUMBER DARI INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK – LUAR NEGERI Atas penghasilan pengahasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak – luar negeri dari Indonesia, Undang-undang Pajak Penghasilan menganut dua sistem pengenaan pajaknya: Pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; dan Melalui pemotongan oleh pihak yang wajib membayar atau memberi penghasilan bagi Wajib Pajak – luar negeri yang lain. Secara lebih spesifik, pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak – luar negeri, selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Pajak Penghasilan; sehingga seringkali disebut Pajak Penghasilan Pasal 26.
Obyek Pajak Penghasilan Pasal – 26, Tarif, dan Sifat Pemotongannya No. Tarif Jenis Penghasilan Dasar Perhitungan Sifat Potongan 1 2 20% Dividen; Bunga termasuk premium, diskonto; dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; Hadiah, penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun (a) Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; (b) Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Penghasilan Bruto Perkiraan Penghasilan Neto Final 3 20% Penghasilan sesudah dikurangi (laba bersih) darisuatu bentuk usaha tetap, kecuali penghasilan termasuk ditenamkan kembali di Indonesia. Penghasilan Kena Pajak Final
Contoh: Royalti yang terutang atau dibayarkan kepada WP – Luar Negeri PT KFC adalah Wajib Pajak – badan dalam negeri yang memproduksi dan menjual produknya berdasar lisensi dan perusahaan di luar negeri. Dalam tahun 2003, perusahaan membayar royalti kepada perusahaan di luar negeri (sebagai Subyek atau Wajib Pajak – luar negeri) sebesar Rp250,00 juta. Ayat jurnal yang diperlukan oleh PT KFC untuk mencatat adanya pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak – luar negeri tersebut adalah sebagai berikut (dalam ribuah rupiah). No. Debit Debit Rekening & Deskripsi Biaya Royalti Utang Pajak Penghasilan - Pasal 26 Utang Royalti Kas atau Bank Rp50.000,00 200.000,00 Rp250.000,00 Rp250.000,00 Rp50.000,00 200.000,00