PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Membangun Ketahanan Pangan : Membangun kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman dan halal; yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumberdaya dan budaya lokal Pembangunan Ketahanan Pangan: Cakupan luas Keterlibatan lintas sektor Multidisiplin Penekanan pada basis sumber daya lokal (impor pangan jika diperlukan)
Ketahanan Pangan Terwujud Bila Dua Kondisi Terpenuhi: Pada tatanan makro: Setiap saat tersedia pangan yang cukup (jumlah, mutu, keamanan, keragaman), merata dan terjangkau; Pada tatanan mikro: setiap rumah tangga, setiap saat, mampu mengakses pangan yang cukup untuk menjalani hidup sehat dan produktif.
ARAH KEBIJAKAN PANGAN Peningkatan Ketersediaan Pangan yang bersumber dari Produksi Dalam Negeri Peningkatan Produksi Pangan dengan sistem pertanian berkelanjutan Pengembangan Cadangan Pangan Nasional Pengelolaan Ekspor/Impor Pangan Berdasarkan Kepentingan Nasional Penguatan Distribusi dan Peningkatan Akses Pangan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok Penyaluran Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin (Raskin) Bantuan Pangan untuk Keadaan Darurat Peningkatan Kualitas Konsumsi dan Keamanan Pangan Percepatan Diversifikasi Konsumsi Pangan Berbasis Pangan Lokal Penanganan Keamanan Pangan Perbaikan Gizi Masyarakat 4
Ketahanan Pangan menurut Adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari : tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (ukuran kinerja) untuk hidup sehat, aktif, produktif secara berkelanjutan (outcome). Ketahanan Pangan menurut UU Pangan No 18 Tahun 2012
Kemandirian Pangan Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam: memproduksi pangan yang beranekaragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Ketahanan Pangan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari : tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (ukuran kinerja). untuk hidup sehat, aktif, produktif secara berkelanjutan (outcome).
Pengamanan Ketahanan Pangan: Menjadi salah satu sasaran pembangunan ekonomi nasional pada RPJMN 2015-2019 Program dan kegiatan pembangunan ketahanan pangan nasional adalah program peningkatan diversifikasi pangan Salah satu targetnya adalah peningkatan diversifikasi pangan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan: Sisi produksi : mendorong pengembangan beragam sumber pangan Sisi konsumsi : menurunnya konsumsi beras perkapita tiap tahun pada tingkat rumah tangga
SISTEM KETAHANAN PANGAN NASIONAL Kebijakan Ekonomi dan Pangan Kebijakan Otonomi dan Desentralisasi KETAHANAN PANGAN Sumberdaya Lahan Air SDM Teknologi Kelembagaan Budaya SDM yang tangguh (sehat, aktif, produktif) Ketersediaan Keterjangkauan Pemanfaatan (Konsumsi Pangan dan Gizi) Lingstrat LN & DN: Penduduk, Perubahan Iklim, Kinerja Ekonomi, Dinamika Pasar Pangan, Shock/Bencana Pasar Pangan DN/LN
Ketersediaan energi (kkal/kap/hari) Jumlah Pangan yang tersedia menurut kelompok pangan berdasarkan NBM Tahun 2011 - 2016 (ketersediaan energi) Kelompok pangan Ketersediaan energi (kkal/kap/hari) 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Padi-padian 2.157,98 2.018,45 2.388 2.891 2.680 2.430 Makanan Berpati 126,86 142,68 147 134 184 165 Gula 14,53 80,04 109 27 30 Buah/Biji Berminyak 78,23 60,10 78 93 314 Buah-buahan 48,68 78,12 74 41 32 33 Sayur-sayuran 233,29 209,37 148 156 135 Daging 15,26 18,08 20 21 17 24 Telur 21,69 22,05 4 Susu 7,71 6,94 5 7 Ikan 82,85 55,80 59 70 504 Minyak/Lemak 24,78 24,59 268 149 129 304 Jumlah 2.811,86 2.716,22 3.337 3.599 3.608 3.837 Standar Nasional (WNPG IV th 2004) 2.200
ISU_ISU STRATEGIS KETAHANAN PANGAN Tingginya Alih Fungsi Lahan Adannya Laju Pertumbuhan Penduduk yang tidak sebanding dengan produksi pangan Berkurangnya jumlah Petani dan Nelayan ( Perubahan Pola Hidup dan Urbanisasi) Terbatasnya ketersediaan bahan baku lokal
lanjutan Terbatasnya industri pengolahan bahan baku lokal Kurangnya Infrastruktur penunjang Rendahnya Cadangan/ Stok Pangan dan Akses Pangan di Daerah/Pulau Terpencil (Enggano) Rendahnya tingkat Keamanan Pangan Segar
Peran Pemerintah Daerah Menurut PP 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Pasal 13) Penetapan Kaidah Penganekaragaman Pangan (Pasal 26 ayat (2)) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Krisis Pangan Provinsi, Kabupaten/Kota (Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1)) Distribusi Pangan (Pasal 59) Bantuan Pangan (Pasal 69) Sistem Informasi Pangan dan Gizi (Pasal 75)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketahanan Pangan Merupakan Urusan Wajib Pemerintah Daerah Yang Tidak Terkait Dengan Pelayanan Dasar
DEWAN KETAHANAN PANGAN DAERAH PENGUATAN KOORDINASI DEWAN KETAHANAN PANGAN DAERAH
KELEMBAGAAN DEWAN KETAHANAN PANGAN Ditransformasi dan diperluas menjadi Dewan Bimas Ketahanan Pangan (Keppres No. 41 Tahun 2001) Badan Pengendali Bimas (Keppres No. 40 Tahun 1997) Dewan Ketahanan Pangan (DKP) (Keppres No. 132 Tahun 2001 Disempurnakan Melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
STRUKTUR DEWAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA (DITETAPKAN DENGAN SK GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA) KETUA : GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA SEKRETARIS : Kepala Badan/Dinas/Unit Yang Menangani Ketahanan Pangan KETUA HARIAN : WAKIL GUBERNUR/ SEKRETARIS DAERAH ANGGOTA : DINAS/INSTANSI TEKNIS TERKAIT SEKRETARIAT DKP: EX-OFFICIO DI BADAN/DINAS/UNIT YG MENANGANI KETAHANAN PANGAN POKJA AHLI : Tenaga Ahli /Pakar (PT, Swasta, LSM,Pemerintah) POKJA TEKNIS : Pejabat Instansi Teknis
TUGAS DKP PROV DAN KAB/KOTA Membantu Gubernur dan Bupati/Walikota dalam: Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Dewan Provinsi dan Dewan Kabupaten/Kota Merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan provinsi dan kabupaten/kota
MEKANISME KERJA DKP DAERAH Ketua Dewan/Ketua Harian Pelaku Ketahanan Pangan: Masalah Fakta dan isu strategis Perubahan Lingkungan Strategis POKJA AHLI SEKRETARIAT DKP Data dan Informasi Rapat Teknis persiapan Materi bahasan (Sekretaris DKP) Kebijakan Ketahanan Pangan (Lintas pelaku/wilayah) Rapat koordinasi DKP (Ketua Harian) Rapat Pleno(Kepala Daerah) Draft Rekomendasi Teknis dan Operasional Rapat Teknis Telaahan Rekomendasi (sekretaris DKP) Pembahasan/ konsultasi dengan daerah/dinas kab./kota Cek lapangan