Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
Advertisements

KELOMPOK 4 IBADAH DAN AMAL SOLEH
HADITS KEDUAPULUH DUA.
Objek, Tujuan, Ruang lingkup,
SYARI’AT ISLAM.
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
Hukum Islam.
DAKWAH ADALAH KEBUTUHAN MANUSIA
HADITS KEDUAPULUH LIMA
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
SYAHADAT Syahadat merupakan asas dan dasar bagi rukun Islam lainnya. Syahadat merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Syahadat sering disebut.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STUDI ISLAM 3 FIKIH IBADAH
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
BAB I IBADAH DALAM ISLAM.
Kelompok 1 : Nur Chayati ( ) Lailatul Kiromah ( )
KERANGKA DASAR AGAMA ISLAM
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM AKIDAH (TAUHID)
IMAN KEPADA RASUL.
SYARIAH: IBADAH DAN MUAMALAH
Assalamu'alaikum ETIKA, MORAL DAN AKHLAQ Oleh: Nurhasan, M. Ag Hmmm…..
Oleh : Achmad Farisi Aziz, M.Pd.I
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Islam Sebagai Way of Life Disusun oleh :  M. Asnun Munir  Ellyn  Zulfa Wafiroh  Disusun oleh :  M. Asnun Munir
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
    
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
SHALAT JENAZAH BAB 3 KELAS XI.
Ahmad syakirin asmui Hakikat ibadah.
PENTINGNYA AGAMA DAN USAHA AGAMA
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
PERSENTASI KARYA ILMIAH AGAMA
Kedahsyatan Dua Kalimah Syahadat
PUASA Dosen : Dr. Desmadi Saharuddin Mata Kuliah : Studi Islam 2
KLASIFIKASI AJARAN ISLAM SYARIAH
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
MATA KULIAH TAUHID AQIDAH AKHLAK
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Created By: Erni Wijayanti
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STUDI ISLAM 3 HAKIKAT ISLAM DAN KARAKTERISTIKNYA
HAKIKAT IBADAH.
Kesempurnaan Islam.
Islam dan Syariah Islam
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Pengertian Hukum Islam
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
(BEBERAPA ASPEK TENTANG IBADAH DAN AKHLAK)
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Belajar Beribadah Sesuai Tuntunan Syariat Islam
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
ETOS KERJA DALAM ISLAM 1. keutamaan kerja 2. karakter Rasul dalam bekerja 3.syarat-syarat mendapatkan syurga dalam bekerja 4.norma-norma etika dalam bekerja.
Transcript presentasi:

Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT. Syariah dan ibadah Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT. KELOMPOK 9 SHISHILYA YAZID (160130029) MUHAMMAD IQBAL (160130030) RAHMI FITRAYANI (160130031)

Syariah Ibadah

Pengertian Ruang lingkup Sumber sumber klasifikasi syariah

Pengertian hakikat Dasar dasar Fungsi ibadah Ruang lingkup Syarat diterimanya Keutamaan ibadah ibadah

Pengertian Syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ruang lingkup Badani (bersifat fisik) Mali(bersifat harta) ibadah , yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta mualamalah yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), munakahat yaitu peraturan yang menyangkut pidana jinayat yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya siyasa yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi Akhlak dan Peraturan-peraturan lainnya seperti : Makanan, Minuman, Sembelihan, Berburu, Nazar, Da’wah, Perang, dan lain-lain

Al-Hadist (As-Sunnah) Ijtihad (Ra’yu) Sumber sumber Al-Qur’an Al-Hadist (As-Sunnah) Ijtihad (Ra’yu) Contoh : Narkoba (Ganja, Sabu sabu,dll),Rokok, dsb.

klasifikasi 1.Kelompok Wajib 2.Kelompok Haram 3.Kelompok Sunnah 4.Kelompok Makhruh 5.Kelompok Mubah

Kelompok Wajib Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa

Kelompok haram Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa

Kelompok sunnah Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Terbagi 2, yaitu Sunnah ain dan Sunnah kifayah sunnah dari sisi tuntutannya, terbagi menjadi 2 yakni : sunnah Muakkad (sunnah yang sangat ditekankan) dan sunnah ghairu Muakkad (anjuran tidak terlalu ditekankan).

Kelompok makhruh Makruh (Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa.

Kelompok mubah  bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa

Pengertian ibadah seseorang yang tunduk, patuh, dan merendahkan diri dihadapan yang disembah disebut “abid”(yang beribadah).

Hakikat ibadah Tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Ibadah dalam pengertian yang komprehensif menurut Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah adalah sebuah nama yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin ataupun yang dhahir (nyata).

Dasar dasar ibadah Ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada yang lain Ia tidak mencintai seseorang melainkan semata karena Allah dan Rasul-Nya Ia membenci kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya

Fungsi ibadah Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya. Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya Melatih diri untuk berdisiplin

Ruang lingkup ibadah 1. Ibadah Secara Umum (ghairu mahdhah) Segala amalan yang diizinkan oleh Allah swt, contoh : belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya. 2. Ibadah Secara Khusus (mahdhah) Ibadah yang apa saja yang telah ditetapkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya, contoh : adalah Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.

Syarat diterimanya ibadah Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Meninggalkan riya, artinya beribadah bukan karena malu kepada manusia dan supaya dilihat oleh orang lain. Bermuraqabah, artinya yakin bahwa Allah itu melihat dan selalu ada disamping kita sehingga kita bersikap sopan kepada-Nya

keutamaan ibadah Ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi. Manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah lemah, fakir (butuh) kepada Allah Ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran. Bahwasanya ibadah merupakan sebab utama untuk meraih keridhaan Allah. 

Catatan: Hyperlink kembali ke halaman klik Pada tiap slide hyperlink judul besar syariah dan ibadah, lalu hyperlink pada submenu, dan pada yang di garis bawahi.

Keterangan kelompok Kelompok 11 Tampil 9 Power point : Rahmi Fitrayani Microsoft Word : Shishilya Yazid Bahan Power Point : Rahmi Fitrayani Bahan Makalah : Shishilya Yazid Yang presentasi : Rahmi Fitrayani & Shishilya Yazid Yang tidak Presentasi : Muhammad Iqbal (tidak hadir) Kelompok Penguji : Nisa Humaira & Isna Maulina