Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar Oleh Ratnasari Fajariya Abidin, SH, MH
Perbedaan Hukum perdata dan hukum publik Hukum perdata/ privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara (misalnya hukum pidana), antar lembaga negara (hukum tata negara) dan antar negara (hukum Internasional)
Pengertian Hukum Perdata Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum (antara hak dan kewajiban) orang/ badan hukum dengan orang/ badan hukum lain di dalam kehidupan masyarakat, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan/ individu
Lanjutan… Hukum privat vs hukum publik Hukum perdata – hukum pidana Hukum sipil, namun istilah sipil sering diasosiasikan dengan lawan kata militer, sehingga jarang dipakai
Lanjutan Pengertian… Pengertian Hukum perdata : 2: pertama, dalam arti luas; meliputi semua hukum privat materiil: segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan--Vs h Pidana. (Soebekti)--- meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum Islam, hukum adat, hukum perburuhan, hukum agraria dsb. Kedua, dalam arti sempit yaitu hukum perdata yang ada dalam BW/ KUH Perdata.
Lanjutan… Socialisharing process: campur tangan publik dalam hukum perdata, misalnya: Hukum agraria --- tanah sebagai wilayah teritorial negara Hukum perburuhan --- adanya HAM dan hak-hak buruh Hukum perkawinan --- ketertiban umum
Ruang lingkup hukum perdata Hukum perdata mengatur hubungan antar individu: S – S = Subyek hukum dengan subyek hukum = misalnya dalam hukum perkawinan dan hukum keluarga S – O = subyek hukum dengan obyek hukum = misalnya dalam hukum kebendaan S – S – O = subyek hukum dengan subyek hukum dengan perantara obyek hukum = misalnya dalam hukum perikatan Maka, wilayah hukum perdata meliputi hukum tentang orang; hukum tentang benda; hukum perikatan
Lanjutan ruang lingkup… Sistematika BW (Burgerlijk Wetboek)/KUHPerdata: hukum tentang orang/ van personen (dalam buku I BW); hukum tentang benda/ van zaken (buku II BW); hukum perikatan/ van verbintenissen (buku III BW); dan pembuktian dan daluarsa/ van bewij en veryaring (buku IV BW)
Lanjutan… Adapun pembidangan hukum perdata menurut ilmu hukum tentang pembidangan hukum diantaranya adalah: hukum orang/ personen recht, hukum keluarga/ familie recht, hukum waris/ erf recht, hukum harta kekayaan/ vermorgen recht, dan hukum perikatan/ verbintenissen recht.
Sejarah Hukum Perdata Indonesia Hukum perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon. Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837. Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka). Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)
Lanjutan sejarah… Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil. Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW masih dianggap berlaku. Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin). Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.
Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi: Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
Lanjutan pluralisme… Dan dalam perkembangannya, terjadi legislasi UU Perkawinan tahun 1974, yang dianggap sebagai “hukum Islam keindonesiaan”; KHI sebagai rujukan hakim PA dalam menyelesaikan masalah bagi umat Islam, dan sebagainya, sehingga berlaku juga hukum Islam. Maka, Pluralisme hukum perdata di Indonesia tidak dapat dipungkiri, yaitu adanya BW, hukum adat, dan hukum Islam.
Sistem Hukum di dunia Sistem hukum Eropa Kontinental Sistem Common Law Sistem hukum Anglo-Saxon Sistem hukum adat/kebiasaan Sistem hukum agama
Sistem Hukum Eropa kontinental Suatu sistem hukum dgn ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. 60 % populasi dunia tinggal di negara yg menganut sistem hukum ini.
Sistem Common Law Suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo Saxon Suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada dan Amerika Serikat
Sistem hukum adat/kebiasaan Seperangkat norma dan aturan adat / kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah, misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat, dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama Sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab Suci.
Apa sistem hukum Indonesia ? Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran, dengan sistem hukum utamanya yaitu sistem hukum Eropa kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.