Withdrawal risk Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Disusun oleh: Muhammad Ramdhan (2013730021) Yuyun Andriani (20130730024) Amin Mahfud (201307300010) Vera Septinawati (20130730254) Arini Leviani S.W (20130730259)
Survei yang dilakukan Islamic Development Bank (2001) terhadap 17 lembaga keuangan Syari’ah dari 10 negara mengimplikasikan, risiko-risiko unik yang harus dihadapi bank Syari’ah lebih serius mengancam kelangsungan usaha bank Syari’ah dibandingkan dengan risiko yang dihadapi bank konvesional. Survei tersebut juga mengimplikasikan bahwa para nasabah bank Syari’ah berpotensi menarik simpanan mereka jika bank Syari’ah memberikan hasil yang lebih rendah daripada bunga bank konvesional. Withdrawal risk
Pengertian Withdrawal Risk, adalah adanya perbedaan tingkat return pada tabungan atau investasi mengakibatkan ketidakpastian tentang nilai sebenarnya dari jenis-jenis simpanan perbankan. Perlindungan aset untuk memperkecil risiko kerugian akibat rendahnya tingkat return menjadi faktor penting dalam keputusan penarikan dana pada deposan. Dalam perspektif bank hal ini melahirkan risiko penarikan dana yaitu risiko yang berhubungan dengan tingkat return bank di bandingkan dengan lembaga keuangan lainnya Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi banksyariah dari bank konvesional sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.
Ketidakpastian real value dari jenis simpanan Perbedaan return tabungan atau investasi Rendahnya return bank dibandingkan lembaga keuangan lain Withdrawal risk
Konsekuensinya, teknik-teknik yang digunakan untuk melakukan identikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko pada bank Syari’ah dibedakan menjadi dua jenis. Teknik-teknik standar yang digunakan bank konvesional, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip Syari’ah, bisa diterapkan pada bank Syari’ah. Beberapa di antaranya, GAP analysis, maturity matching, internal rating sistem, dan risk adjusted return on capital (RAROC).