Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Advertisements

K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengertian
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
TUGAS psikologi perusahan
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
Definisi Keselamatan kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan.
KEGIATAN USAHA HULU.
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Harita Nickel Division
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
HAK DAN KEWAJIBAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
. STANDAR K3.
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA oleh Retno Mulasih
KESELAMATAN KERJA DIATAS KAPAL
STANDAR KESELAMATAN KERJA
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
KELOMPOK 3 Ikbal muzaki Renaldi tampubolon Ponco Salahudin al ayufi
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
K3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Disusun oleh: Marta Shaiful Islam UNIVERSITAS NEGERI MALANG.
Penerapan Sistem Pengelolaan K3 pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Disusun Oleh : 1.Lidia Sihombing 2.Andi Purnawan 3.M.Huseno Haedar 4. Andreas Dwi F.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT. KESELAMATAN KERJA PADA PERTAMBANGAN MIGAS Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau resiko yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi

MANAJEMEN RESIKO Untuk memahami penyebab dan terjadinya sakit dan celaka, terlebih dahulu perlu dipahami : potensi bahaya (hazard) yang ada, mengenali (identify) potensi bahaya, keberadaannya, jenisnya, pola interaksinya dan seterusnya penilaian (asess, evaluate) bagaimana bahaya tadi dapat menyebabkan risiko (risk) sakit dan celaka menentukan berbagai cara (control, manage) untuk mengendalikan atau mengatasinya Peraturan Menteri No.Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Secara garis besar program K3 meliputi hal-hal dibawah ini: Kepemimpinan dan administrasinya Manajemen K3 yang terpadu Pengawasan dan control Analisis pekerjaan dan procedural Penelitian dan analisis pekerjaan Training bagi pekerja Pelayanan kesehatan bagi pekerja Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) Peningkatan kesadaran pekerja terhadap K3 Sistem audit Laporan dan pendataan

Lambang K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) memiliki  arti tersendiri, seperti yang dijelaskan pada KEPMEN No. KEP.1135/MEN/1987 yang mengatur tentang bendera Keselamatan dan Kesehatan kerja, arti dari lambang tersebut adalah : Palang (tanda PLUS) : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja Roda gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani Warna putih : Bersih, suci Warna hijau : selamat , sehat dan sejahtra 11 gerigi roda : 11 Bab dalam UU keselamatan kerja (UU no 1 tahun 1970)

USAHA PERTAMBANGAN MIGAS Usaha pertambangan migas merupakan suatu usaha yang memiliki potensi kecelakaan yang besar, oleh karena itu perlu sebuah kebijakan/aturan untuk meminimalisir terjadinya suatu kecelakaan kerja

REWARD K3 untuk mendorong motivasi peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan operasi di sub sektor migas, dikembangkan : kebijakan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga teknik khusus migas sertifikasi instalasi dan peralatan

mengatur, membina, mengawasi UU MIGAS mengatur, membina, mengawasi Berdasarkan UU No 44 tahun 1960, telah diterbitkan seperangkat perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor MIGAS, antara lain : PP no 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

Pengaturan dan Pengawasan UU PERTAMBANGAN Pengaturan dan Pengawasan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada SEKTOR PERTAMBANGAN, pemerintah telah membuat pengaturan melalui PP No 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan

Pada kegiatan usaha migas, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat klasifikasi yaitu: Ringan, kecelakaan yang tidak menimbulkan kehilangan hari kerja (pertolongan pertama/first aid) Sedang, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja (tidak mampu bekerja sementara) dan diduga tidak akan menimbulkan cacat jasmani dan atau rohani yang akan mengganggu tugas pekerjaannya. Berat, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga akan menimbulkan cacat jasmani atau rohani yang akan mengganggu tugas dan pekerjaannya Meninggal/fatal, kecelakaan yang menimbulkan kematian segera atau dalam jangka waktu 24 jam setelah terjadinya kecelakaan

Menjamin, menerapkan , mengutamakan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan kepada badan usaha dan atau bentuk usaha tetap, wajib menjamin standar dan mutu, menerapkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat dan produk dalam negeri.

KESELAMATAN MIGAS Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standardisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan ANDAL, aman dan akrab lingkungan agar dapat menciptakan kondisi aman dan sehat bagi : pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum (KU), aman bagi lingkungan (KL) aman dan andal bagi instalasi migas sendiri (KI).

KESELAMATAN PEKERJA Keselamatan pekerja adalah suatu perlindungan bagi keamanan dan kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja. Agar keselamatan pekerja dapat tercapai, persyaratan yang harus dipenuhi, antara lainterdapatnya standardisasi : kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan menggunakan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya.

KESELAMATAN LINGKUNGAN Keselamatan lingkungan berfungsi untuk melindungi lingkungan sekitar terhadap pencemaran yang disebabkan dari proses pada industri migas. Untuk mencegah hal tersebut, terdapat beberapa persyaratan bagi kegiatan usaha migas, antara lain : studi lingkungan tentang bahan-bahan kimia yang digunakan dalam operasi telah memenuhi persyaratan, teknologi yang tepat, terdapat peralatan pemantauan, pencegahan dan pencemaran lingkungan, mengacu pada baku mutu lingkungan, terdapat SDM yang kompeten, sistem tanggap darurat dan sistem manajemen lingkungan

KESELAMATAN UMUM Keselamatan umum merupakan perlindungan bagi keamanan masyarakat umum sehingga dapat terhindar dari kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan usaha migas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dibutuhkan penyuluhan terhadap : bahaya migas, tanda peringatan atau larangan, sertifikat kelaikan terhadap instalasi dan peralatan, tanda keselamatan produk dan sebagainya

KESELAMATAN INSTALASI/PERALATAN Keselamatan instalasi/peralatan merupakan suatu perlindungan bagi instalasi dan peralatan yang digunakan sehingga dapat terhindar dari kerusakan yang dapat membahayakan bagi para pekerja, lingkungan, masyarakat umum serta kerugian investasi.

Untuk dapat menghindari hal tersebut, terdapat beberapa peralatan, antara lain : prosedur operasi dan perawatan, sertifikat kelaikan instalasi dan peralatan, penggunaan standar/SNI, tanda kesesuaian SNI, sertifikat kompetensi bagi pekerja, kesiapan alat pemadam, prosedur dan latihan tanggap darurat dan tanda keselamatan produk

TERIMA KASIH