KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Penerimaan pemerintah diasumsikan berasal dari pajak yang dinotasikan dg T, sedangkan pengeluaran pemerintah dinotasikan dengan G.
Pajak Pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal, sehingga pemerintah mempunyai kekuatan untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Secara ekonomi pajak adalah pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa memberi balas jasa langsung
Klasifikasi pajak Pajak objektif Adalah pajak yang dikenakan berdasarkan aktifitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya pajak pertambahan nilai(PPN) dikenakan kepada mereka yang membeli barang kena pajak. Pajak subjektif Adalah pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar, indikatonya adalah pendapatan. Tetapi bila pendapatannya dibawah kena pajak maka orang tersebut tidak perlu membayar pajak.
3. Pajak Langsung Adalah pajak yg beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Contoh pajak penghasilan (PPh) serta pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak langsung umumnya juga pajak subjektif. 4. Pajak tidak langsung Adalah pajak yang beban pajaknya bisa digeser kepada wajib pajak yang lain. Contoh pajak penjualan (PPn dan PPnBM)
Tarip Pajak Pajak nominal Adalah pajak yang pengenaannya berdasar sejumlah nilai nominal tertentu. Notasi untuk pajak nominal adalah T (huruf besar), misalnya bila pengenaan pajak pendapatan sebesar 50, maka ditulis T = 50. Pajak Persentase Pajak persentase beban pajaknya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari pengenaan pajak. Notasi untuk pajak persentase adalah huruf t (kecil). Pajak persentase dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
2.a. Pajak Proporsional Adalah tarif prosentasenya tetap. Misalnya pajak penghasilan dikatakan proporsional bila berapapun besarnya penghasilan, tarif pajaknya tetap 20% 2.b. Pajak Progresif Tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi. Pajak penghasilan dikatakan progresif bila tarifnya makin tinggi pada saat pendapatan meningkat.
2.c. Pajak regresif adalah kebalikan dari pajak progresif, tarif pajak justru makin rendah pada saat penghasilan meningkat.