PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Advertisements

Oleh: Ary Prastono Widjaja
KONSEP DASAR PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Dasar-Dasar Perpajakan
Pajak Penghasilan Pasal 21
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Perpajakan.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Mohamad Tarjono, S.Pd.
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pengertian beberapa istilah
PENERIMAAN PEMERINTAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PAJAK ?.
Kebijakan Fiskal kebijakan pemerintah dalam mengatur keuangan Negara baik melalui bidang Budgeting maupun bidang perpajakan dengan maksud untuk mempengaruhi,
KEBIJAKAN FISKAL.
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
5 Bab Perpajakan.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
Formative test PERPAJAKAN 1
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PENERIMAAN PEMERINTAH
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pengantar Pajak Free Powerpoint Templates.
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)

Pengertian pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemito, SH, pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan yang secara langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum serta digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan negara. Sedangkan pengertian singkat, pajak dapat diartikan sebagai iuran masyarakat kepada negara yang terutang bagi wajib pajak yang dipaksakan.

Unsur-unsur pajak : Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Objek pajak adalah hal yang dikenakan pajak ; penghasilan, laba perusahaan, dan transaksi jual beli barang. Tarif pajak adalah ketentuan berupa pajak yang harus dibayar berdasarkan dasar atau objek pajak tersebut.

Pungutan Resmi Selain Pajak Retribusi Sumbangan Keuntungan dari BUMN Hasil dari undian negara Bea ekspor dan bea impor cukai

Asas dan Fungsi Pajak Menurut ADAM SMITH, pemungutan pajak didasarkan pada : 1). Ability to pay 2). Asas kepastian (certainly) 3). Asas kesenangan (convenience) 4). Asas ekonomi (economy) Fungsi pajak : Fungsi budgeter (pendapatan) Fungsi regulerend (mengatur) Fungsi pemerataan

Syarat Pemungutan Pajak: Adil Berdasarkan undang-undang yang diatur pada pasal 23 ayat 2 UUD 1945 (syarat yuridis) : “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang” Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi) Efisien (syarat finansial) Sederhana

Jenis –jenis Pajak a. Berdasarkan pemungutannya Pajak Proporsional, yaitu menetapkan persentase tetap pada setiap pendapatan. Pajak progresif, yaitu makin besar pendapatan makin besar persentase sampai batas tertentu. Pajak degresif, yaitu makin besar pendapatan makin besar pula pajaknya. Pajak regresif, yaitu makin kecil pendapatan makin besar persentase pajaknya atau makin besar pendapatan makin kecil persentase pajaknya.

Jenis pajak b. Berdasarkan Wilayahnya Pajak negara (pusat), yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui direktorat jenderal pajak. Contoh : PPh, PBB, dan bea cukai. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I dan II. Contoh : pajak reklame, hiburan, sepeda motor, dan lain-lain.

Jenis pajak C. Berdasarkan penanggung beban pajak : Pajak langsung (ditetapkan oleh kantor inspeksi pajak direktorat jenderal pajak dengan kohir/daftar penetapan pajak). Pajak tidak langsung (ditetapkan oleh undang-undang)

Perhitungan Pajak PPh Menurut peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2005 tertanggal 30 Desember 2005, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pada pajak penghasilan sebagai berikut : Untuk diri wajib pajak Rp 13.200.000, Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp 1.200.000, Tambahan seorang istri yang penghasilan digabung Rp 13.200.000 Masing-masing anak, anak angkat, atau tanggungan maksimal 3 Rp 1.200.000

Perhitungan Pajak PPh Untuk pengurang penghasilan bruto adalah sebagai berikut: 1). Biaya Jabatan : 5% -- Rp 108.000 (Tarif Normal) 2). Biaya Pensiun : 5% ---> Rp 36.000( Tarif normal) Untuk tarif pajak penghasilan dipungut dengan sistem progresif dengan ketentuan sebagai berikut: Wajib pajak orang pribadi dalam negeri: Penghasilan sampai dengan Rp 25.000.000,00 tarif pajak 5 %. Penghasilan diatas Rp 25 juta s/d Rp 50 juta tarif pajak 10 % 3) Penghasilan diatas Rp 50 juta s/d 100 juta tarif pajak 15% 4) Penghasilan diatas Rp 100 juta s/d 200 juta tarif pajak 25 % 5) Penghasilan diatas Rp 200 juta tarif pajak 35%

Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap : 1) Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarif pajak 10% 2) Penghasilan diatas Rp 50 juta s.d 100 juta tarif pajak 15% 3) Penghasilan diatas Rp 100 juta tarif pajak 30%

Contoh – Perhitungan Pajak Bapak Agus adalah seorang manajer pemasaran pada PT. Indomobil, dia mendapatkan gaji perbulan Rp. 20.000.000,00 . Setiap bulan Bapak Agus membayar iuran pensiun dan biaya jabatan. Status Bapak Agus menikah dan mempunyai 3 orang anak. Pertanyaan :

1). Hitunglah gaji bersih per tahun Bapak Agus! 2). Hitunglah PPh yang terutang dalam satu bulan? Jawaban : Gaji bersih = 20.000.000 – (108.000 + 36.000) Gaji bersih = Rp 19.856.000/ bulan Gaji bersih = Rp 19.856.000 X 12 = Rp 238.272.000

Perhitungan pajak Gaji per tahun Rp. 238.272.000 Tarif: Wajib pajak (PTKP) Rp 13.200.000 Istri Rp 1200.000 3 anak@Rp 1200.000 Rp 3600.000 (Rp 18.000.000) - 220.272.000 Tarif pph 25.000.000 X 5 % = Rp 1250.000 25.000.000 X 10 % = Rp 2.500.000 50.000.000 X 15 % = Rp 7500.000 120.272.000 X 25 % = Rp 30.068.000 Total Rp 41.318.000/ tahun Pph perbulan = Rp 41.318.000 : 12= Rp 3.443.166,6

Pajak PBB PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenahi pajak sebesar nilai jualnya. Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994. Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB. - PBB = Pajak bumi dan bangunan. NJOP = Nilai jual objek pajak. NJKP = Nilai jual kena pajak. - NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak. Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau bisa meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat contoh sederhana untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.

Contoh Perhitungan PBB: Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini. Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2. Luas tanah 10m x 30m = 300 m2. NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00 NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00 NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00 NJOPTKP = Rp.12.000.000,00 NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00 NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00 PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00 Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00.