Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
INSPEKTUR KABUPATEN MALANG PENGELOLAAN ASET SEKOLAH
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Subbag umum / kepegawaian
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
SUMPAH ATAU JANJI PEGAWAI
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TINJAUAN DISIPLIN PEGAWAI TERKAIT PEMBINAAN PEGAWAI
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
ANGGOTA M Iqbal A A Andrika Restya R A Danang Prabowo A Bangun adi wijaya   A KODE ETIK.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau

Sejak Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 digulirkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil masih rendah dan masih banyak PNS yang belum memahami Ketentuan PP No.53 Tahun 2010 antara lain : Masih banyak pejabat yang menunggu perintah atasan menindaklanjuti pelanggaran PNS di bawahnya. Banyak pejabat yang masih menyerahkan atau menunggu tindakan yang akan diambil oleh pihak Inspektorat , sehingga peran aktif jemput bola dari pejabat sangat kurang. Banyak PNS baru di berikan sangsi tidak masuk kerja melebihi 46 hari, padahal dalam aturanya seorang PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas harus segera dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ada ( sejumlah hari yang ditinggalkan ) tanpa harus menunggu sampai lebih 46 hari.

Tahun 2014 - 6 Kasus Tahun 2015 - 1 Kasus Tahun 2016 – 7 Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2014 - 6 Kasus Tahun 2015 - 1 Kasus Tahun 2016 – 7 Kasus

Sanksi Terhadap PNS sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari : a. Hukman Disiplin ringan b. Hukuman Disiplin Sedang ; dan c. Hukuman disiplin berat Jenis hukuman ringan terdiri dari : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tidak puas secara tertulis Jenis hukuman sedang a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 ( satu ) tahun; dan c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1( satu ) tahun Jenis Humukan berat a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun ; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah ; c. Pembasan dari jabatan dan ; d. Pemberhentian tidak denganhormat sebagai PNS

Peningkatan Disiplin PNS/Aparatur Sipil Negara Untuk meningkatkan disiplin Aparatur Pemerintah Daerah, tentu harus dimulai dari jajaran pimpinan, yang merupakan langkah untuk memberikan teladan bagi bawahannya untuk mengikuti semua aturan. Secara normatif stategi peningkatan Disiplin Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupten Berau tetap berpegang pada aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010. Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara/ PNS sebagai penyelenggara pemerintahan, tentu sangat mempengaruhi kualitas kinerja Pemerintahan, bahkan kedisipilinan ini bisa dikatakan salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan penyelenggara pemerintah daerah.

HAMBATAN DAN TANTANGAN Masih ada pegawai Negeri Sipil yang kurang kesadaran dalam menjalankan Peratauran Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Disiplin Pegawai.

HAMBATAN DAN TANTANAGAN Melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Masih ada pegawai Negeri Sipil yang kurang kesadaran dalam menjalankan Peratauran Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Disiplin Pegawai. Harus adanya ketegasan dari pimpinan untuk penegakan disiplin. Perlu adanya peningkatan pendapatan kepada pegawai dan reward akan membangkitkan semangat dari pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Penutup dan Kesimpulan 1. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010, pemerintah masih belum maksimal mensosialisasikan peraturan ini, sehingga banyak Pegawai melanggar peraturan ini. 2. Ketegasan pimpinan belum terlalu maksimal sehingga banyak pegawai yang masih belum efesiensi dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang di berikan. 3. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Berau di rasa masih kurang, sehingga masih terdapat pegawai yang mengabaikan instruksi atau peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin Pegawai.

Kewajiban Setiap PNS : Mengucapkan sumpah/janji pns; Mengucapkan sumpah/janji jabatan Setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, dan pemerintah; Menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS; Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materil; Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap PNS dilarang: menyalahgunakan wewenang; menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;